Polres Mabar ‘Diam’ Pelaku TPPO Di Cleopatra Pub & Karoke Kabur, Sr. Rita: Indikasi Sengaja Melalaikan Tugas!

- Redaksi

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator JPIC SSpS Flores Barat/Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak, Sr. Frederika Tanggu Hana, SSpS,

Koordinator JPIC SSpS Flores Barat/Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak, Sr. Frederika Tanggu Hana, SSpS,

LABUAN BAJO, BANERATV.COM – Upaya skrining kesehatan seksual yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) telah mengidentifikasi kasus sifilis di kalangan pekerja tempat hiburan malam, sebuah langkah preventif yang menuai apresiasi sekaligus mengungkap kekhawatiran serius mengenai potensi penyebaran Penyakit Menular Seksual (PMS) yang lebih luas di masyarakat. Kekhawatiran ini kian diperparah dengan sorotan tajam terhadap lambannya penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga terjadi di lokasi yang sama.

Koordinator JPIC SSpS Flores Barat/Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak, Sr. Frederika Tanggu Hana, SSpS, yang akrab disapa Suster Rita, menyampaikan penghargaan atas inisiatif pencegahan awal tersebut.

Saya mengapresiasi Dinas Kesehatan Mabar. Mereka melakukan screening, sehingga mereka bisa menyembuhkan teman-teman yang sudah kena sakit sifilis itu,” ujar Suster Rita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ancaman Penyebaran Penyakit Menular Seksual (PMS) Lebih Luas

Meskipun deteksi dini berhasil dilakukan, Suster Rita menyoroti bahwa pemeriksaan hanya terfokus pada pekerja di lokasi tersebut. Situasi ini menimbulkan kecemasan mendalam akan risiko penularan yang tidak terdeteksi. Kekhawatiran utama adalah penyebaran ke masyarakat umum, termasuk pengunjung tempat hiburan dan pasangan mereka. Tempat hiburan dipandang sebagai jalur transmisi yang berpotensi mempercepat penularan, mengingat fungsinya sebagai lokasi “keluar masuknya orang-orang, datang dan pergi.”

Walaupun jumlahnya sudah terdeteksi kecil, tapi itu sudah tanda bahwa penyakit sudah ada dan berpotensi menyebar, khususnya di kota Labuan Bajo ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, Suster Rita mendesak perlunya mekanisme skrining kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat umum untuk mencegah potensi epidemi yang tidak terkontrol.

Baca Juga:  Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kaltim Paul Dugis Desak Polres Mabar Transparan, dan Siapkan Bantuan Hukum Gratis untuk Keluarga Luna/Jurmaya

Sorotan Kinerja Kepolisian dalam Kasus Dugaan TPPO

Kekhawatiran publik semakin memuncak seiring dugaan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan TPPO dan prostitusi di tempat hiburan tersebut. Media telah melaporkan kasus ini sejak 1 Desember, dan pihak kepolisian melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) telah menjanjikan tindakan segera. Namun, hingga saat ini, belum ada penyelidikan atau penyidikan yang terlihat, yang kemudian berujung pada kaburnya terduga pelaku utama.

Kekecewaan besar muncul setelah terduga pelaku, yang dikenal dengan sebutan “Mami Vino,” dikabarkan melarikan diri ke Jakarta bersama tiga gadis yang diduga terkait kasus tersebut.

Sampai Maminya pergi, nah itu yang kita sayangkan. Artinya sebagai masyarakat kita jadi kecewa,” kritik Suster Rita.

Ia menilai hal ini sebagai  kelalaian dari orang yang harusnya bertanggung jawab, terutama setelah janji tindakan telah disampaikan kepada publik.

Saya merasa bahwa ini sengaja tidak dilakukan kalau ada janji terhadap masyarakat.

Terkait respons kepolisian, Kasi Humas Polres Manggarai Barat, Ipda Hery Suryana, saat dimintai wawancara oleh media ini mengenai perkembangan kasus yang terjadi di Cleopatra Pub & Karaoke, menyatakan bahwa setiap keterangan harus seizin Kapolres. Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, “Berarti kalau saya telepon untuk tanyakan hal itu, Kapolres tidak kasih izin ini ko kk?” Kasi Humas menjawab, “Siap komandan,” lalu melanjutkan, “Rekan-rekan, media diberi ruang untuk rilis, kami ajukan ke pimpinan.” Respon ini turut memicu pertanyaan mengenai transparansi penanganan kasus.

Mendesak Penegakan Undang-Undang TPPO dan Tugas Pokok Polri

Menanggapi minimnya respons dan kabar keengganan Kapolres mengizinkan wawancara, Suster Rita mengeluarkan pernyataan keras yang merujuk pada tugas pokok Kepolisian.

Yang pertama, kita ingat negara ini sudah memberikan pelaksana harian dalam urusan kasus TPPO adalah Polri,” tekannya.

Menurutnya, Kepolisian seharusnya bersyukur atas adanya informasi dugaan TPPO karena hal itu adalah tugas atau pekerjaan yang diserahkan oleh negara. Ia mengartikan, menghindari isu TPPO atau menolak diwawancarai terkait hal tersebut sebagai indikasi Kepolisian tidak mau menjalankan tugas atau perintah undang-undang.

Baca Juga:  Dilaporkan ke Kejaksaan dan Inspektorat, Masyarakat Mendesak Usut Tuntas, Bukti Dugaan Korupsi Kades Adrianus Harsi Lengkap Diserahkan.

Mengenai dugaan adanya keterkaitan antara lambannya penanganan polisi dan posisi ayah dari pemilik usaha yang merupakan purnawirawan Polri, Suster Rita bersikap hati-hati namun tidak menampik kemungkinan.

Terlepas bahwa dia purnawirawan Polisi, tapi saya juga tidak bisa menduga bahwa ada kerja sama di balik layar. Bisa benar bisa tidak,” ujarnya,

sembari menekankan bahwa bukti diperlukan untuk menuduh adanya kerja sama. Namun, ia menilai penolakan wawancara oleh pihak kepolisian itu sendiri adalah salah satu bukti alasan kita untuk menuntut polisi.

Tuntutan Akhir Pemerhati Perempuan dan Anak.

Sebagai pemerhati perempuan dan anak, Suster Rita menyampaikan pesan tegas kepada Kepolisian:

Pihak Kepolisian tidak boleh diam, tidak boleh tidak merespons sinyal-sinyal yang sudah disampaikan oleh masyarakat. Polisi segera melakukan pemeriksaan karena ini menjadi tugas utama dari Kepolisian. Entah itu TPPO atau tidak ditemukan, tapi bahwa ada indikasi itu penting.

Fokus utama adalah agar polisi segera bertindak untuk memeriksa indikasi TPPO, mengingat kasus ini sudah berimplikasi pada penyebaran penyakit seksual, dan jangan sampai terjadi pembiaran yang disengaja.

Penulis : Ronald J

Editor : Redaksi Baneratv.com

Berita Terkait

Wujudkan Kepedulian, Yopi Widiyanti Beri Bantuan Renovasi Kapela Stasi Tiwung Tana
DPC PDIP Tunjuk Feliks Eden sebagai Ketua PAC Kecamatan Welak
Putusan MA Tak Kunjung Dieksekusi, Ahli Waris Ibrahim Hanta Ancam Aksi Demonstrasi 10 Hari di Kantor BPN Manggarai Barat
Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Prioritaskan Pemberdayaan dan Kesehatan
PSI Manggarai Barat Fokus Perkuat Struktur Desa, Targetkan Kursi DPRD pada 2029
CSR Perusahaan Biayai Pembangunan Kantor Desa Siru, Ditarget Rampung 2026
Putra Daerah Labuan Bajo, Albertus Elson Kembangkan Rumah Subsidi bagi Warga
Densus 88 Edukasi Pelajar Manggarai tentang Bahaya Radikalisme di Era Digital
Berita ini 316 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:04

Wujudkan Kepedulian, Yopi Widiyanti Beri Bantuan Renovasi Kapela Stasi Tiwung Tana

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:13

DPC PDIP Tunjuk Feliks Eden sebagai Ketua PAC Kecamatan Welak

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:21

Putusan MA Tak Kunjung Dieksekusi, Ahli Waris Ibrahim Hanta Ancam Aksi Demonstrasi 10 Hari di Kantor BPN Manggarai Barat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:40

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes 2026, Prioritaskan Pemberdayaan dan Kesehatan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:08

PSI Manggarai Barat Fokus Perkuat Struktur Desa, Targetkan Kursi DPRD pada 2029

Berita Terbaru