LABUAN BAJO, BANERATV.COM – Sengketa lahan seluas sekitar 11 hektare di kawasan Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali mencuat ke publik. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta dan Siti Lanung secara resmi mengajukan permohonan pembatalan sejumlah produk hukum pertanahan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa ahli waris, Florianus Surion Adu, yang bertindak atas nama Muhamad Rudini, salah satu ahli waris pasangan almarhum Ibrahim Hanta dan Siti Lanung.
Langkah ini dilakukan setelah sengketa kepemilikan lahan tersebut diputus melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan Pengadilan Menangkan Ahli Waris
Perkara sengketa tanah ini sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui Putusan Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj pada 23 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa lahan seluas kurang lebih 110.000 meter persegi di Karangan merupakan milik sah almarhum Ibrahim Hanta dan Siti Lanung.
Majelis hakim juga menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, terutama dalam proses pengukuran dan penentuan batas tanah yang tidak sesuai sehingga terjadi kesalahan lokasi (misploting) terhadap bidang tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya.
Pengadilan juga menilai telah terjadi perikatan jual beli tanah tanpa hak, karena transaksi dilakukan meskipun para pihak mengetahui adanya sengketa hukum atas tanah tersebut.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang melalui Putusan Nomor 1/PDT/2025/PT KPG tertanggal 18 Maret 2025.
Selanjutnya, upaya kasasi yang diajukan para pihak tergugat juga ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 4758 K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 31 Januari 2017 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Minta Pembatalan Sertifikat dan Peta Bidang
Berdasarkan putusan yang telah inkrah tersebut, ahli waris kemudian mengajukan permohonan pembatalan dua sertifikat tanah yang terbit di atas lahan sengketa.
Kedua sertifikat yang dimaksud yakni SHM Nomor 02549 seluas 28.313 meter persegi atas nama Paulus Grant Naput, serta SHM Nomor 02545 seluas 27.724 meter persegi atas nama Maria Fatmawati Naput, yang keduanya diterbitkan pada 31 Januari 2017.
Selain itu, permohonan pembatalan juga mencakup dua dokumen Peta Bidang Tanah (PBT), masing-masing atas nama Karolus H. Sikone seluas 27.874 meter persegi dan Elisabet Eni H. seluas 29.719 meter persegi.
Florianus Surion Adu menjelaskan, pembatalan tersebut diajukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sertifikat Dinyatakan Tak Sah, Tapi Belum Dibatalkan
Meski putusan Mahkamah Agung telah menyatakan dua sertifikat tersebut tidak sah, hingga awal Maret 2026 sertifikat tersebut dinilai belum dibatalkan secara administratif oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.
Hal ini menimbulkan sorotan publik terhadap Kantor Pertanahan Manggarai Barat karena putusan inkrah dinilai belum dijalankan secara konkret.
“Secara hukum, keluarga Ibrahim Hanta telah dinyatakan sebagai pihak yang sah atas tanah 11 hektare tersebut. Namun dua SHM yang dinyatakan tidak sah itu masih tercatat,” kata Florianus dalam keterangannya.
Respons BPN Manggarai Barat
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, melalui surat tertanggal 26 Februari 2026 menjelaskan bahwa proses administrasi pertanahan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat bernomor MP.01.02/1032–53.15/II/2026 itu disebutkan bahwa sebelum dilakukan penerbitan Gambar Ukur (GU) atas tanah tersebut, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan pembatalan produk hukum pertanahan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
BPN juga menjelaskan bahwa setelah proses pembatalan dilakukan, pemohon dapat mengajukan permohonan pengukuran dan pemetaan kadastral sebagai dasar penerbitan dokumen gambar ukur untuk proses pendaftaran hak atas tanah.
Kuasa Hukum Soroti Persyaratan Eksekusi
Namun demikian, Florianus mengaku keberatan dengan salah satu persyaratan administrasi yang diminta, yakni terkait berita acara pelaksanaan eksekusi.
Menurutnya, persyaratan tersebut tidak relevan karena sejak tahun 1973 hingga saat ini lahan tersebut masih dikuasai oleh keluarga Ibrahim Hanta.
“Untuk apa lagi berita acara pelaksanaan eksekusi? Tanah 11 hektare ini sejak dulu dikuasai oleh penggugat Ibrahim Hanta. Ini terkesan mengada-ada dan tidak menghargai putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Ia menilai syarat tersebut justru berpotensi menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ancaman Aksi Demonstrasi di Kantor BPN
Florianus juga menyoroti pernyataan mantan Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto, pada Agustus 2024 lalu yang menyebut bahwa apabila terdapat putusan pengadilan yang telah inkrah dan memerintahkan pembatalan sertifikat, maka pihaknya akan segera memprosesnya.
Namun setelah putusan kasasi Mahkamah Agung benar-benar keluar, pembatalan sertifikat tersebut dinilai belum juga dilakukan.
“Kini publik mempertanyakan konsistensi dan komitmen BPN Manggarai Barat,” kata Florianus.
Ia menegaskan bahwa jika putusan pengadilan tidak segera ditindaklanjuti, pihak keluarga ahli waris siap mengambil langkah tegas.
“Jika BPN tidak menindaklanjuti putusan inkrah ini, kami akan melakukan aksi besar-besaran selama 10 hari di kantor BPN Manggarai Barat,” tegasnya.
Ahli waris berharap pembatalan produk hukum pertanahan tersebut segera dilakukan agar memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warisan sekaligus membuka jalan bagi proses penerbitan sertifikat baru atas lahan tersebut.

Penulis : Ronald J
Editor : Redaksi Baneratv.com






