LABUAN BAJO, BANERATV.COM — Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos, SP, akhirnya angkat bicara terkait polemik yang menyeret nama Emiliana Helni (EH), seorang ASN sekaligus guru di SDK Ruteng 2, yang tengah menjadi sorotan publik.
Kasus ini tidak hanya memantik perdebatan luas di media sosial, tetapi juga menyeret isu serius lain, yakni dugaan praktik rentenir dengan metode penagihan yang dinilai meresahkan masyarakat. Di sisi lain, EH juga diketahui berstatus terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, penyebaran data pribadi, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam keterangannya kepada Baneratv.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/4/2026), Paulus Peos menegaskan pentingnya penyelesaian kasus melalui mekanisme hukum yang berlaku, guna menghindari spekulasi liar di ruang publik.
“Berbagai pemberitaan tentang Ibu Guru EH di media sosial memang sedang ramai. Beragam dugaan muncul sesuai perspektif masing-masing. Agar tidak terus menggelinding tanpa arah penyelesaian, saya berharap semua dugaan pelanggaran diuji di lembaga peradilan,” ujar Paulus.
Ia menambahkan, proses hukum yang objektif dan transparan menjadi kunci untuk menghadirkan keadilan, baik bagi pihak yang dilaporkan maupun masyarakat luas.
“Saya juga berharap para penegak hukum dapat menelisik dan menuntaskan persoalan ini secara adil demi kepentingan masyarakat,” lanjutnya.
DPRD Dorong Penegakan Etik dan Penertiban Lembaga Keuangan Ilegal
Menanggapi sejumlah pertanyaan terkait langkah DPRD, termasuk kemungkinan mendorong sidang kode etik terhadap EH sebagai ASN, Paulus menegaskan bahwa lembaganya telah memberikan perhatian terhadap isu yang lebih luas, khususnya praktik keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat.
Ia mengungkapkan, dalam sidang paripurna DPRD pada Senin (27/4/2026) dengan agenda pembahasan “Hal Aktual”, para anggota dewan secara khusus menyoroti maraknya praktik pinjaman online ilegal (pinjol), judi online (judol), serta keberadaan lembaga keuangan ilegal, termasuk yang diduga berkedok rentenir.
“Dalam sidang paripurna kemarin, teman-teman anggota dewan meminta pemerintah untuk memberi perhatian serius terhadap persoalan pinjol, judol, dan lembaga keuangan ilegal,” jelasnya.
DPRD, kata Paulus, mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya jika melibatkan aparatur sipil negara.
“DPRD mendorong pemerintah untuk menertibkan sesuai aturan yang berlaku bagi ASN. Terkait langkah teknis yang akan diambil, itu menjadi kewenangan pemerintah,” tegasnya.
Penarikan Emiliana Helni ke Dinas PPO Dinilai Langkah Pengawasan Yang Positif.
Terkait langkah pemerintah daerah Melalui Kepala Dinas PPO yang menarik Emiliana Helni dari sekolah ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO), Paulus menilai kebijakan tersebut sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal.
“Penarikan seorang ASN dan guru SDK Ruteng 2 ke Dinas PPO dapat dilihat sebagai langkah positif dalam rangka pengawasan melekat (waskat) dari atasan,” ujarnya.
Kegaduhan Publik Jadi Alarm Serius
Polemik yang melibatkan seorang tenaga pendidik ini dinilai telah menimbulkan kegaduhan, khususnya di kalangan masyarakat Manggarai Raya. Meski demikian, Paulus memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh dan menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
Ia mengingatkan semua pihak agar tetap menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada lembaga yang berwenang.
Dengan mencuatnya kasus ini, DPRD Manggarai menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi kinerja pemerintah daerah, sekaligus mendorong penegakan aturan yang tegas terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Penulis : Redaksi Baneratv.com
Editor : Redaksi Baneratv.com







