Diduga Peras Narasumber,oknum Wartawan suaranusantara.co di Labuan Bajo Berkali-kali Minta Uang hingga Rp300 Ribu

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, BANERATV.COM – Dugaan praktik pemerasan oleh oknum wartawan kembali mencoreng dunia jurnalistik. Seorang wartawan media online Suaranusantara.co bernama Sius Ruem diduga meminta uang kepada narasumber dengan cara berulang dan disertai tekanan, hingga korban akhirnya mentransfer Rp300.000.

Kasus ini terungkap setelah redaksi memperoleh rangkaian percakapan WhatsApp antara Sius Ruem dan seorang perempuan berinisial KS, yang menjadi narasumber dalam persoalan yang tengah dihadapinya.

Awal Komunikasi: Dari “Bantuan” ke Permintaan Uang

Berdasarkan keterangan KS, Sius Ruem awalnya menawarkan diri untuk membantu atau melakukan advokasi atas persoalan yang sedang ia hadapi dengan salah satu koperasi di Labuan Bajo.

Namun, komunikasi tersebut kemudian berubah menjadi permintaan uang.

Dalam percakapan yang diperoleh redaksi, Sius Ruem menulis:

“Malam ase, bisa bantu TF untuk saya dulu ka ase, bisa bantu ka ase.”

“Tf koe saat ho lite ase, bantu ta ase.”

Menanggapi hal itu, KS secara jujur menyampaikan kondisi keuangannya:

“Aku terus terang kk, saat ho aku toe manga cau seng, gereng keta kole one mai tacik diha di manga seng.”

Namun, Sius Ruem tetap mendesak:

“Karena saya lagi benar-benar kesulitan ase.”

KS mengaku mulai merasa tidak nyaman:

“Saya dilema kalau begini kk.”

Permintaan Berulang dan Meningkat

Permintaan tidak berhenti. Pada hari berbeda, Sius Ruem kembali menghubungi KS.

“Cala manga na seng 150 ase ta de, bantu aku di maram potong kat sepisa.”

KS kembali merespons dengan hati-hati:

“Kk aku ho di kole one mai RS bo, saya pasti ingat ini minggu kk.”

Namun, Sius Ruem kembali menekan:

“Ole.. nggitun ko ase. Aku taung bensin one salang ase.”

Puncak Tekanan: Permintaan Rp300 Ribu

Situasi memuncak ketika Sius Ruem diduga secara lebih tegas meminta uang sebesar Rp300.000.

Dalam pesan yang dikirim, Sius Ruem mengatakan:

“Atur saja ase, berelbelit keta rasan e. One wie main dite jaong omong dengan suami hitu ga.”

KS mengaku ingin memastikan terlebih dahulu dengan suaminya sebelum mentransfer uang. Namun tekanan terus berlanjut hingga akhirnya Sius Ruem mengirimkan nomor rekening:

“Ite tf saja lalu ite punya keterangan kirim lewat voice note saja kalau ite keberatan saya wawancara langsung. Ini no rek saya 4728***5932 Siuslaus Fendi Ruem.”

Dalam kondisi tertekan, KS akhirnya mentransfer uang sebesar Rp300.000 ke rekening tersebut.

Dugaan Intimidasi terhadap Narasumber

Tidak berhenti di situ, saat proses konfirmasi oleh media ini berlangsung, Sius Ruem diduga kembali menghubungi KS dan mempertanyakan keterlibatannya.

“Ite yang ceritakan hal ini kepada mereka? Jika benar adanya silakan ase suruh dia beritakan saya, tetapi bila tidak benar maka silakan ase katakan sendiri kepada mereka.”

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis agar KS tidak memberikan keterangan.

Klarifikasi Sius Ruem: Bantah dan Klaim Sukarela

Saat dikonfirmasi pada Senin, 4 Mei 2026, Sius Ruem mengakui mengenal KS:

“Sy kenal.”

Ia juga menjelaskan awal komunikasi:

“Sejak dia punya masalah, konteksnya dia meminta saya untuk mendampingi kasusnya dengan Obor Mas.”

Namun pernyataan ini berbeda dengan keterangan KS yang menyebut justru Sius Ruem yang menawarkan diri.

Terkait dugaan permintaan uang, Sius Ruem membantah:

“Saya tidak pernah.”

Ia juga menyatakan bahwa uang tersebut merupakan bentuk terima kasih:

“Karena dia yang meminta untuk transfer uang itu lewat rekening, karena dia mau berterima kasih atas bantuan saya.”

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan isi percakapan yang menunjukkan adanya permintaan berulang.

Potensi Pelanggaran Etik dan Hukum

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar:

  • Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik: Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menegaskan independensi dan integritas wartawan.

Praktik meminta atau memaksa narasumber memberikan uang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan profesi.

Upaya Konfirmasi ke Pihak Media

Redaksi juga telah mengirimkan sejumlah pertanyaan kepada Hipatios Wirawan sebagai pihak yang diduga pemilik Suaranusantara.co, terkait tanggung jawab dan langkah yang akan diambil.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Penulis : Redaksi Baneratv.com

Editor : Redaksi Baneratv.com

Berita Terkait

Selain Mantan Napi, Ini Wajah Lain Emiliana Helni yang Bikin Publik Kaget.
Santi Mawarni Mengaku Korban, Berujung Damai dan Terima “Amplop”
Emiliana Helni Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Pernyataan Kuasa Hukum IB
Advokat Marsel Ahang Bongkar Versinya: Bantah Isu “Damai Berbayar”, Soroti Sikap Kuasa Hukum EH
Kembali Berpolemik, Emiliana Helni Disorot Usai Unggahan Kontroversial di Media Sosial
Baneratv.com Bantah Tuduhan Pemerasan, Pemred: Pemberitaan Tidak Berimbang dan Cederai Etika Jurnalistik
BREAKING NEWS: Pemred Baneratv.com Resmi Laporkan Bripka Kristian Waldi Budiman ke Propam Polres Manggarai Barat
Pemred Baneratv.com Laporkan Kristian Waldi Budiman ke Propam Polres Manggarai Barat atas Upaya Sogok Wartawan
Berita ini 738 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:18

Selain Mantan Napi, Ini Wajah Lain Emiliana Helni yang Bikin Publik Kaget.

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:14

Santi Mawarni Mengaku Korban, Berujung Damai dan Terima “Amplop”

Senin, 4 Mei 2026 - 12:20

Emiliana Helni Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Pernyataan Kuasa Hukum IB

Senin, 4 Mei 2026 - 09:38

Diduga Peras Narasumber,oknum Wartawan suaranusantara.co di Labuan Bajo Berkali-kali Minta Uang hingga Rp300 Ribu

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:58

Kembali Berpolemik, Emiliana Helni Disorot Usai Unggahan Kontroversial di Media Sosial

Berita Terbaru