LABUAN BAJO, BANERATV.COM – Sengketa jual beli tanah di Desa Ketang, Kecamatan Lelak, terus memanas. Kuasa hukum tergugat menuding adanya upaya tekanan dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak penggugat melalui pengacaranya, Hipatos Wirawan, bersama seorang wartawan dari Suaranusantara.co.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya sejumlah pertanyaan yang ditujukan kepada Kepala Desa Ketang terkait transaksi jual beli tanah antara Hermanus Jehaman (tergugat) dan Yohanes Duhali (penggugat). Pertanyaan-pertanyaan itu dinilai bernada menggiring dan sarat tekanan.
Adapun poin-poin yang dipersoalkan antara lain menyangkut keterlibatan kepala desa dalam penandatanganan surat jual beli tertanggal 18 Februari 2026, dugaan adanya hubungan utang-piutang di balik transaksi, hingga keberadaan pihak lain yakni Petrus Madu yang disebut memiliki usaha kios di atas objek tanah sengketa.
Selain itu, kepala desa juga dipertanyakan terkait proses penandatanganan, apakah dilakukan di hadapan para pihak dan saksi, serta apakah ia menyaksikan langsung transaksi pembayaran. Bahkan, muncul tudingan bahwa kepala desa bertindak tidak hati-hati dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Kuasa hukum tergugat, Marsel Ahang, SH, bersama Gregorius A. Bocok, SH, dan Adrianus T. Rahmat, SH, menilai rangkaian pertanyaan tersebut bukan sekadar klarifikasi jurnalistik, melainkan mengandung unsur intimidasi.
“Pertanyaan-pertanyaan itu kami nilai sarat tekanan dan terkesan memaksa klien kami untuk tunduk pada narasi yang dibangun pihak penggugat. Ini bukan lagi murni upaya konfirmasi, tetapi sudah mengarah pada bentuk intimidasi,” tegas mereka.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa transaksi jual beli antara Hermanus Jehaman dan Yohanes Duhali telah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur. Namun, mereka mempertanyakan langkah penggugat yang kembali menggugat objek tanah yang sama ke Pengadilan Negeri Ruteng.
“Ini yang menjadi kejanggalan. Tanah sudah diperjualbelikan secara sah, tetapi kemudian digugat kembali oleh pihak yang sama melalui kuasa hukumnya. Saat ini proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Ruteng,” jelasnya.
Kuasa hukum tergugat juga mengingatkan agar semua pihak, termasuk pengacara dan media, tidak memperkeruh situasi dengan tindakan yang berpotensi memprovokasi.
“Kami berharap semua pihak menahan diri dan tidak menjadi provokator. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Apa pun hasilnya nanti, baik menang maupun kalah, harus dihormati sebagai keputusan yang sah,” tutup mereka.

Penulis : Redakasi Baneratv.com
Editor : Redakasi Baneratv.com







