LABUAN BAJO, BANERATV.COM – Dugaan keterlibatan anggota aktif Polri dalam praktik rentenir di Manggarai Barat kini meledak menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena bunga pinjaman yang disebut mencapai 50 persen dan mencekik masyarakat kecil, tetapi juga karena muncul dugaan adanya pembiaran bahkan perlindungan terhadap oknum polisi yang dilaporkan.
Nama BRIPKA Christian Waldi Budiman kini menjadi pusat perhatian. Bersama istrinya, Fransiska Linda, seorang ASN PPPK di Bappeda Manggarai Barat, keduanya diduga menjalankan praktik rentenir dengan cara-cara yang dinilai brutal, kasar, dan mempermalukan masyarakat kecil.
Korban bernama Santi Mawarni mengaku dirinya bersama anak dan orang tuanya mengalami tekanan mental akibat cara penagihan yang disebut sangat tidak manusiawi.
Tak hanya bunga tinggi yang dinilai mencekik, proses penagihan juga disebut disertai intimidasi, ancaman, hingga dugaan penggunaan atribut lengkap kepolisian untuk menekan para korban.
Kasus ini semakin panas setelah jurnalis Baneratv.com, Ronald Jantur, secara resmi melaporkan BRIPKA Christian Waldi Budiman ke Propam Polres Manggarai Barat pada 30 April 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan upaya suap terhadap wartawan. Ronald menuding adanya tawaran uang sebesar Rp5 juta agar pemberitaan mengenai dugaan praktik rentenir itu dihapus dari media.
Namun alih-alih mengusut secara serius dugaan pelanggaran etik anggota Polri, Propam Polres Manggarai Barat justru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) yang menyatakan kasus tersebut tidak cukup bukti dan tidak dapat ditingkatkan ke pemeriksaan kode etik maupun disiplin.

Dalam surat bernomor B/101/V/2026/Sipropam tertanggal 5 Mei 2026 itu, Propam menyatakan:
- Tidak ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyuapan.
- Tidak ada saksi yang menyebut BRIPKA Christian Waldi Budiman memerintahkan pemberian uang kepada wartawan.
- Tidak ditemukan kesepakatan pemberian uang kepada pengadu.
- Perkara direkomendasikan dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran etik maupun disiplin.
Keputusan Propam ini justru memantik kemarahan publik. Sebab, di saat Propam menyatakan tidak ada pelanggaran, media resmi kepolisian tribratanewsmanggaraibarat.com malah menerbitkan berita tentang “perdamaian adat” antara pihak-pihak yang berseteru.
Dalam berita tersebut, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., secara terbuka memberikan pernyataan resmi bahwa persoalan tersebut telah selesai melalui jalur adat.
“Dengan adanya surat pernyataan perdamaian dan prosesi adat, maka permasalahan ini telah dinyatakan selesai dengan semangat persaudaraan,” ujar Kapolres.
Pernyataan itu kini menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, publik mempertanyakan: jika memang tidak ada persoalan serius dan tidak ada pelanggaran, lalu mengapa sampai dilakukan proses perdamaian adat secara resmi?
Jurnalis Baneratv.com, Ronald Jantur, menilai Propam gagal melihat substansi utama kasus ini.
“Yang didamaikan itu kasus apa? Harusnya Propam jeli melihat. Tidak mungkin ada perdamaian kalau tidak ada persoalan. Mereka jangan hanya fokus soal dugaan suap wartawan, tetapi juga harus melihat dugaan praktik rentenir, intimidasi masyarakat, dan penyalahgunaan atribut polisi,” tegas Ronald.
Ronald bahkan secara terang-terangan menilai Propam Polres Manggarai Barat tidak serius menangani kasus tersebut.
“Kalau Propam Polres Manggarai Barat tidak mampu atau tidak berani mengambil tindakan terhadap Christian Waldi Budiman, maka kami akan laporkan langsung ke Propam Polda NTT,” katanya.
Ia menegaskan bahwa laporan lanjutan nantinya tidak hanya menyangkut dugaan suap terhadap wartawan, tetapi juga dugaan praktik rentenir oleh anggota aktif Polri.
“Ini bukan lagi persoalan pribadi. Ini menyangkut nama institusi Polri. Bagaimana mungkin anggota aktif polisi diduga menjalankan praktik rentenir dengan bunga tinggi yang mencekik masyarakat, melakukan penagihan secara brutal, bahkan disebut mengancam korban, lalu seolah-olah dianggap selesai begitu saja?” ujar Ronald.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan seragam lengkap kepolisian saat melakukan penagihan utang.
“Kalau benar anggota polisi menggunakan seragam dinas untuk menagih utang masyarakat, itu sudah sangat memalukan institusi Polri,” tambahnya.
Ronald meminta Kapolres Manggarai Barat tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan BRIPKA Christian Waldi Budiman sudah sangat layak diproses secara etik maupun pidana.
“Anggota seperti ini sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk diproses hingga pemecatan. Karena yang rusak bukan hanya korban, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi lanjutan dari Kapolres Manggarai Barat maupun BRIPKA Christian Waldi Budiman terkait dugaan praktik rentenir, intimidasi terhadap masyarakat, penggunaan atribut kepolisian saat penagihan, serta tudingan adanya upaya membungkam pemberitaan media.

Penulis : Redaksi Baneratv.com
Editor : Redaksi Baneratv.com







