Masyarakat Kecil Dicekik Rentenir Berseragam, Propam dan Kapolres Mabar Ikut Disorot

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, BANERATV.COM – Aroma skandal dugaan suap, praktik rentenir, hingga penyalahgunaan atribut kepolisian mulai mengguncang institusi Polres Manggarai Barat. Setelah laporannya dihentikan oleh Propam Polres Manggarai Barat dengan alasan kekurangan alat bukti, wartawan Baneratv.com, Ronald Jantur, kini memilih membawa kasus tersebut ke Propam Polda NTT.

Kasus ini menyeret nama Bripka Cristian Waldi Budiman, anggota aktif Polres Manggarai Barat, bersama istrinya Fransiska Linda, seorang ASN PPPK di Bappeda Manggarai Barat. Keduanya diduga terlibat dalam upaya suap terhadap jurnalis, praktik rentenir berbunga tinggi, penagihan brutal, hingga dugaan intimidasi terhadap masyarakat.

Ironisnya, laporan yang diajukan Ronald justru dihentikan Propam Polres Manggarai Barat melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Nomor: B/101/V/2026/Sipropam tertanggal 05 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, Propam menyatakan dugaan penyuapan tidak dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan kode etik maupun disiplin karena dianggap tidak memiliki alat bukti yang cukup.

Namun keputusan itu justru memicu kemarahan Ronald Jantur.

Ia secara terbuka mempertanyakan independensi Propam Polres Manggarai Barat dan menduga ada upaya perlindungan terhadap oknum anggota polisi.

“Saya menduga Kapolres dan Propam Polres Manggarai Barat sudah masuk angin. Tapi saya tidak akan mundur. Saya akan laporkan kasus ini ke Propam Polda NTT,” tegas Ronald.

Menurut Ronald, perkara ini bermula dari konflik antara seorang perempuan bernama Santi Mawarni dengan Bripka Cristian Waldi Budiman dan istrinya. Namun di tengah proses advokasi yang ia lakukan, Ronald mengaku terkejut karena Santi justru memilih berdamai secara diam-diam.

Yang membuatnya geram, perdamaian itu diduga disertai pemberian amplop uang di sebuah restoran di Wae Mata sebelum para pihak diarahkan ke ruang Propam untuk menandatangani sejumlah dokumen.

“Begitu saya bantu advokasi kasus ini, malah Santi berkianat dan lebih memilih menerima amplop dari Kristian Waldi Budiman dan istrinya Fransiska Linda di sebuah restoran di Wae Mata,” ungkap Ronald.

“Setelah itu mereka lanjut ke ruang Propam untuk tanda tangan beberapa surat. Sampai sekarang saya tidak tahu isi surat itu. Saya heran, kenapa Propam ikut terlibat membuat surat padahal saat itu belum ada laporan resmi? Ada apa sebenarnya di Propam Polres Manggarai Barat?” lanjutnya.

Ronald menilai ada kejanggalan serius dalam proses tersebut. Ia bahkan menduga ada upaya sistematis untuk menghentikan persoalan agar tidak berkembang menjadi kasus etik maupun pidana.

Tak hanya dugaan suap, Ronald juga mengaku sedang menyiapkan laporan baru terkait dugaan praktik rentenir yang disebut dijalankan Bripka Cristian Waldi Budiman bersama istrinya.

Menurutnya, praktik pinjaman uang itu dilakukan dengan bunga tinggi yang mencekik masyarakat kecil serta metode penagihan yang kasar dan tidak manusiawi.

“Saya akan laporkan ulang Kristian Waldi Budiman bersama istrinya yang secara terang-terangan melakukan praktik rentenir dengan bunga sangat tinggi dan cara penagihan yang brutal,” katanya.

Ronald mengklaim telah mengantongi berbagai bukti kuat.

“Saya sudah kantongi semua bukti. Ada foto saat penagihan, screenshot tagihan, data nasabah, sampai voice note penagihan yang sangat brutal yang dilakukan Fransiska Linda,” bebernya.

Lebih mengejutkan lagi, Ronald menyebut terdapat dugaan penggunaan atribut lengkap kepolisian saat melakukan penagihan terhadap nasabah.

Jika benar, tindakan tersebut dinilai sangat mencoreng institusi Polri karena aparat diduga menggunakan kewenangan dan simbol negara untuk menekan masyarakat sipil demi kepentingan pribadi.

Ronald juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap sejumlah nasabah yang menunggak pembayaran.

Kasus ini kini mulai bergeser dari sekadar dugaan pelanggaran etik menjadi persoalan serius yang berpotensi menyeret pelaku pada ranah pidana dan penyalahgunaan jabatan.

Potensi Pelanggaran Kode Etik dan Pidana

Jika dugaan tersebut terbukti, Bripka Cristian Waldi Budiman berpotensi melanggar sejumlah aturan internal Polri, di antaranya:

  • Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, terutama terkait:
    • penyalahgunaan wewenang,
    • perilaku tercela,
    • tindakan yang merusak kehormatan institusi Polri,
    • konflik kepentingan,
    • serta dugaan intimidasi terhadap masyarakat.
  • PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, khususnya:
    • larangan melakukan tindakan yang menurunkan kehormatan dan martabat Polri,
    • larangan menyalahgunakan jabatan,
    • serta tindakan yang merugikan masyarakat.

Selain itu, apabila unsur pidana terbukti, tindakan dugaan suap dapat dijerat dengan:

  • Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Tipikor terkait pemberian suap;
  • dugaan intimidasi dan ancaman dapat dijerat dengan:
    • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,
    • atau Pasal 368 KUHP apabila terdapat unsur pemaksaan dan ancaman dalam penagihan.

Sementara Fransiska Linda sebagai ASN PPPK juga berpotensi melanggar:

  • PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terutama terkait:
    • penyalahgunaan jabatan,
    • tindakan tercela,
    • aktivitas yang merusak citra ASN,
    • serta dugaan keterlibatan dalam praktik bisnis ilegal atau tidak etis.

ASN juga diwajibkan menjunjung:

  • integritas,
  • profesionalisme,
  • netralitas,
  • dan larangan menyalahgunakan status sebagai aparatur negara.

Ronald bahkan mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat segera bertindak.

“Saya akan temui langsung Kepala Bappeda, Sekda, Bupati, dan Wakil Bupati Manggarai Barat untuk membawa semua bukti ini. Fransiska Linda harus dipanggil dan disidang kode etik. Kalau terbukti, harus dipecat,” tegas Ronald.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara. Masyarakat pun menanti keberanian Propam Polda NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk mengusut tuntas dugaan skandal yang mulai membuka tabir gelap praktik rentenir dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan di balik seragam negara.

Penulis : Redaksi Baneratv.com

Editor : Redaksi Baneratv.com

Berita Terkait

Pola Main Rentenir Berkedok “Admin”: Bunga Mencekik, Penagihan Brutal, Nasabah Dijerat Seumur Hidup
Polisi Jadi Rentenir, Propam Dinilai Mandul: Kapolres Mabar Diduga Lindungi Anggota Bermasalah
Berusaha Melawan Kebijakan Negara? Emiliana Helni Dijemput Paksa, Status Kasar terhadap Pejabat Viral dan Tuai Kemarahan Publik
Dua Jam Sebelum Tewas, Bripka Alexandrea Riberu Diduga Diteror Santi Monika: “Cepat Transfer, Jangan Jadi Polisi Tipu-Tipu!”
Tuding Santi Monika “Rentenir”, Sius Ruem Malah Kabur dari Konfirmasi dan Blokir Nomor Wartawan
Pengacara dan Wartawan Diduga Intimidasi Tergugat dalam Sengketa Jual Beli Tanah di Desa Ketang
Selain Mantan Napi, Ini Wajah Lain Emiliana Helni yang Bikin Publik Kaget.
Santi Mawarni Mengaku Korban, Berujung Damai dan Terima “Amplop”
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:46

Pola Main Rentenir Berkedok “Admin”: Bunga Mencekik, Penagihan Brutal, Nasabah Dijerat Seumur Hidup

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:41

Masyarakat Kecil Dicekik Rentenir Berseragam, Propam dan Kapolres Mabar Ikut Disorot

Senin, 11 Mei 2026 - 12:31

Polisi Jadi Rentenir, Propam Dinilai Mandul: Kapolres Mabar Diduga Lindungi Anggota Bermasalah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:53

Berusaha Melawan Kebijakan Negara? Emiliana Helni Dijemput Paksa, Status Kasar terhadap Pejabat Viral dan Tuai Kemarahan Publik

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:15

Dua Jam Sebelum Tewas, Bripka Alexandrea Riberu Diduga Diteror Santi Monika: “Cepat Transfer, Jangan Jadi Polisi Tipu-Tipu!”

Berita Terbaru