LABUAN BAJO, BANERATV.COM – KSP Kopdit Obor Mas Kantor Cabang Utama (KCU) Manggarai Barat menggelar konferensi pers pada Rabu, 13 Mei 2026, sebagai langkah klarifikasi resmi atas isu dugaan kerugian nasabah yang belakangan menjadi perhatian publik di Kabupaten Manggarai Barat, khususnya di wilayah Labuan Bajo.
Konferensi pers yang berlangsung di Kantor KSP Kopdit Obor Mas KCU Manggarai Barat itu dihadiri jajaran pengurus pusat dan manajemen lembaga, di antaranya Sekretaris II Andreanus Marselinus Mbete, Wakil Ketua Bidang Manajemen dan Keuangan Alexsius Bertolomeus, Penasihat Hukum Marianus Renaldi Laka, serta manajemen KCU Manggarai Barat.
Dalam keterangannya, pihak koperasi menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus upaya meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan penyalahgunaan dana anggota oleh oknum internal.
Sekretaris II KSP Kopdit Obor Mas, Andreanus Marselinus Mbete, mengatakan proses penyelesaian persoalan hingga saat ini masih mengalami kendala karena oknum karyawan berinisial W yang diduga terlibat belum menunjukkan sikap kooperatif.
“Obor Mas bukan tidak mau bertanggung jawab. Namun, kami menghadapi kendala karena yang bersangkutan belum kooperatif. Kami sudah meminta klarifikasi dan pengakuan dari yang bersangkutan, tetapi hingga saat ini belum ada itikad baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap pengeluaran dana lembaga wajib melalui prosedur internal yang ketat serta berada dalam pengawasan auditor eksternal. Karena itu, pihak koperasi tidak dapat secara sepihak mengeluarkan dana pengganti tanpa dasar dan mekanisme yang jelas.
“Jika kami langsung mengeluarkan dana untuk mengganti kerugian yang diduga dilakukan oknum karyawan tanpa prosedur yang sah, maka hal itu akan menjadi temuan audit. Oleh sebab itu, kami tetap harus mengikuti mekanisme internal dan proses hukum yang berlaku,” katanya.
Karena oknum karyawan yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan tidak mengakui dugaan perbuatannya, pihak koperasi akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut diproses secara resmi dan memperoleh kepastian hukum.
Penasihat Hukum KSP Kopdit Obor Mas, Marianus Renaldi Laka, menegaskan bahwa laporan resmi akan disampaikan ke Polres Manggarai Barat guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena yang bersangkutan tidak mengakui dan tidak kooperatif, maka kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Marianus.
Tim hukum koperasi juga menyebut dugaan penyalahgunaan dana anggota tersebut disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Menurut Marianus, perkara itu kini telah masuk dalam penanganan penyidik Polres Manggarai Barat.
“Kami dari tim hukum Obor Mas sudah melakukan berbagai langkah hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Perbuatan itu kami sangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” ujarnya.
Pihak koperasi berharap proses hukum dapat berjalan objektif, profesional, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk anggota yang merasa dirugikan.
Selain langkah hukum, manajemen KSP Kopdit Obor Mas KCU Manggarai Barat juga menyatakan tengah menyiapkan sejumlah langkah tindak lanjut, termasuk menjadwalkan pertemuan dengan nasabah terdampak serta merumuskan mekanisme pengembalian dana.
Manajemen berharap klarifikasi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada anggota dan masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai lembaga keuangan berbasis anggota.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. KSP Kopdit Obor Mas berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab,” tutup pihak manajemen.




Penulis : Ipank D
Editor : Redaksi Baneratv.com







