Aldy Dalton Ndolu, SH Pastikan Laporan terhadap Emiliana Helni Tetap Berjalan, Polisi Libatkan Sejumlah Ahli

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, BANERATV.COM – Proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik, penyebaran data pribadi, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan terhadap Emiliana Helni (EH) dipastikan terus bergulir di Polres Manggarai Barat.

Hal tersebut ditegaskan Kuasa Hukum Pelapor, Aldy Dalton Ndolu, SH, didampingi asisten lawyer Sirilus Ladur, saat memberikan keterangan kepada jurnalis Baneratv.com terkait perkembangan laporan polisi bernomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 1 April 2026.

Dalam keterangannya, Aldy menegaskan bahwa hingga saat ini laporan yang mereka ajukan masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian dan tidak pernah berhenti sebagaimana isu yang berkembang di tengah publik.

“Kalau perkembangan kita saat ini, laporan kita tetap berjalan dan sedang diproses. Informasi yang saya dapat sampai saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman melalui keterangan sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana, ahli IT, ahli bahasa, hingga ahli perdata,” ujar Aldy.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap para ahli menjadi bagian penting dalam menentukan arah proses hukum selanjutnya. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan ahli selesai dilakukan, penyidik disebut akan melanjutkan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Jadi setelah para ahli selesai diperiksa, maka proses ini akan dilanjutkan. Kita saat ini menunggu hasil pengambilan keterangan dari para ahli tersebut. Mungkin nanti kita akan mendapatkan SP2HP dari kepolisian terkait perkembangan laporan kami terhadap terlapor ibu EH,” katanya.

Saat ditanya mengenai kapan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kemungkinan diterima pihak pelapor, Aldi mengaku berharap dalam waktu dekat pihaknya sudah memperoleh informasi resmi dari penyidik.

“Kalau saya berharap, untuk proses hukum ini, minggu ini kami sudah bisa mendapatkan informasi atau menerima SP2HP,” ungkapnya.

Kasus tersebut belakangan menjadi perhatian publik di Manggarai Raya, khususnya di Manggarai Barat. Menanggapi tingginya sorotan masyarakat, Aldy menegaskan bahwa sikap diam dari pihak kuasa hukum bukan berarti perkara tersebut mandek ataupun dihentikan.

“Kalau saya mau sampaikan kepada publik bahwa sebagai kuasa hukum, kami mengikuti seluruh prosesnya. Jadi diam itu bukan berarti kasus ini berhenti. Saya pastikan kasus ini tidak akan berhenti. Yang pasti, kami mengikuti setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Aldy.

Ia kembali menekankan komitmennya untuk terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas.

“Sekali lagi, kami sebagai kuasa hukum tidak akan berhenti. Kasus ini tidak akan pernah berhenti,” tandasnya.

Di akhir sesi wawancara, Aldy juga meminta masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan dukungan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saya mau sampaikan kepada publik bahwa kasus ini akan terus berjalan. Kami berharap masyarakat mengikuti proses ini dengan baik. Kami sudah mempercayakan penanganan perkara ini kepada Polres Manggarai Barat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum memiliki tahapan yang harus dihormati sehingga tidak dapat dipaksakan berjalan sesuai keinginan pihak tertentu.

“Kita tidak bisa mengikuti kehendak kita sendiri bahwa proses harus cepat, karena ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai prosedur,” lanjutnya.

Selain itu, Aldy turut mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum, khususnya terkait dugaan praktik rentenir yang menurutnya memerlukan keterlibatan banyak pihak.

“Kami juga mengharapkan publik terus memberikan informasi. Karena untuk memberantas jaringan-jaringan rentenir seperti ini membutuhkan kerja sama antara kami dengan masyarakat,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan mengajak publik untuk tetap menunggu proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami berharap publik tetap menunggu dan mengawal proses ini agar berjalan sesuai standar dan ketentuan hukum, sehingga kita tidak melanggar aturan lain,” tutup Aldy Dalton Ndolu.

Penulis : Ronald J

Editor : Redaksi Baneratv.com

Berita Terkait

Sebut Camat Boleng “Gila”, Ucapan Tua Gendang Mbehal Bonavantura Abunawan Picu Polemik
Aleks Hatta Bantah Sejumlah Pernyataan dalam Pemberitaan SuaraNusantara.co, Paparkan Versinya Soal Sejarah Mbehal dan Tebedo
Kasus Naik Sidik, Emiliana Helni Temui Kasat Reskrim; Kuasa Hukum Pelapor Desak Penetapan Tersangka
Kuasa Hukum IB Soroti Foto Pemberitaan SuaraNusantara.co, Wartawan Sebut Foto “Editan”
‘Kalau Menipu, Tak Mungkin Dipinjami Berulang Kali’— Kuasa Hukum IB Bantah Keras Laporan Emiliana Helni
Christian Waldy Budiman Sampaikan Hak Jawab ke BaneraTV, Bantah Tuduhan Rentenir hingga Ancaman terhadap Debitur
Tak Kunjung Lunasi Utang, Sius Ruem Wartawan Suaranusantara.co Diduga Ajak Istri Pemberi Pinjaman Tidur Bersama
Tanggapi Anggota DPRD Soal KDMP, Mario Pranda: Jangan Hanya Baca Aturan, Turun dan Lihat Langsung Kondisi di Lapangan
Berita ini 326 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:42

Sebut Camat Boleng “Gila”, Ucapan Tua Gendang Mbehal Bonavantura Abunawan Picu Polemik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:07

Aleks Hatta Bantah Sejumlah Pernyataan dalam Pemberitaan SuaraNusantara.co, Paparkan Versinya Soal Sejarah Mbehal dan Tebedo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:23

Kasus Naik Sidik, Emiliana Helni Temui Kasat Reskrim; Kuasa Hukum Pelapor Desak Penetapan Tersangka

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:52

Kuasa Hukum IB Soroti Foto Pemberitaan SuaraNusantara.co, Wartawan Sebut Foto “Editan”

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:37

‘Kalau Menipu, Tak Mungkin Dipinjami Berulang Kali’— Kuasa Hukum IB Bantah Keras Laporan Emiliana Helni

Berita Terbaru