LABUAN BAJO, BANERATV.COM – Perseteruan antara Emiliana Helni, guru SDK Ruteng 2 yang juga berstatus ASN, dengan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai memasuki babak baru setelah serangkaian unggahan di media sosial memicu polemik publik.
Emiliana Helni diketahui merupakan terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, penyebaran data pribadi melalui media sosial, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang saat ini masih dalam proses hukum.
Berdasarkan pantauan, melalui akun Facebook miliknya @Emiliana Helni pada Senin, 27 April 2026 pukul 10.40 WITA, ia memposting pernyataan yang menyinggung proses hukum yang tengah berjalan. Dalam unggahan tersebut, Emiliana terkesan menyimpulkan hasil perkara, meskipun proses hukum masih berlangsung dan penyidik masih menunggu keterangan ahli.

“Bayar utang 50 juta 400 ribu, kontan ke saya, UUIT lanjut, bobo di labe penuh makna masa pensiun yg enak, hidup mewah uang melimpah, anak-anak sukses yg bungsu aset full, apa ngego, bom ngo mata one bui tapi ngo senang-senang makan tidur.”
Ungkapan tersebut, jika diterjemahkan, berisi pernyataan bahwa pembayaran utang sebesar Rp50.400.000 harus dilakukan secara kontan kepadanya, sementara proses hukum tetap berjalan, serta menggambarkan kehidupan di penjara secara ringan.
Unggahan ini dinilai bermasalah karena berpotensi melampaui kewenangan aparat penegak hukum dengan membangun narasi seolah-olah hasil perkara telah pasti. Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait dugaan pencemaran nama baik, serta berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE apabila mengandung informasi yang menyesatkan atau merugikan pihak lain. Selain itu, sebagai ASN, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan disiplin dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan aturan etika bermedia sosial bagi aparatur sipil negara.
Tidak berhenti di situ, pada pukul 16.48 WITA di hari yang sama, Emiliana kembali mengunggah pernyataan yang diduga menyasar langsung Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai.

“Kadis PPO tidak punya hak untuk urus soal Facebook saya, kasihan de loh, saya tidak pernah meninggalkan tugas sebagai guru, saya ke Labuan Bajo saat pergi klarifikasi di Tipidter ada izin lengkap, 🤣🤣 cari hal ko? Bulan depan saya pensiun e Om Kadis PPO, masih banyak kasus besar yg kau harus selesaikan, bukan urus saya punya hidup, memangnya Kapolres Manggarai Barat ada surat ke kau bahwa saat itu saya tidak kooperatif ko? Saat itu saya PP Labuan e Kadis PPO 🤣🤣🤣.”
Pernyataan tersebut dinilai bernada menyerang dan berpotensi mencederai hubungan hierarkis antara ASN dengan atasannya.
Selanjutnya, pada pukul 17.02 WITA, Emiliana kembali memposting tudingan yang lebih serius dengan menyebut adanya dugaan penutupan kasus korupsi dana SPP serta membandingkan sumber kekayaan.

“Kasus korupsi dana SPP yg terjadi baru-baru ini? Tidak heboh malah ditutupi 🤣🤣 woww acu saya punya harta bukan karena makan uang SPP/dana BOS, woe lu gila ko? Harta uang keringat bro! Lu baper??? Saya guru bantu dari dulu kala, saya rajin wowwww 🤣🤣 mau cari hal? Bukan saya orangnya yang kau utak-atik, memangnya kau siapa, saya tidak pernah tinggalkan kewajiban saya sebagai guru, bacottttt!!.”
Selain itu, dalam status WhatsApp yang juga beredar, Emiliana diduga mengunggah kalimat bernada kasar, di antaranya:

“Salah orang kau e L*e botekkk puiiih”
“Kau persulit SK pensiun saya, maka saya brutal.”

Namun, hingga kini belum ada konfirmasi langsung apakah unggahan tersebut secara spesifik ditujukan kepada Kepala Dinas PPO.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, S.Pd., M.Si., memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp.
“Ade, karena yang bersangkutan maki-maki di medsos, maka itu pelanggaran terhadap UU ASN, maka kami melakukan penarikan terhadap yang bersangkutan untuk berkantor ke Dinas PPO Kabupaten Manggarai, dan mulai bertugas per hari ini, Senin 27 April 2026. Tabe ite.”
Penarikan Emiliana Helni dari SDK Ruteng 2 ke kantor Dinas PPO Manggarai berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif dan finansial. Di antaranya, yang bersangkutan terancam kehilangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi karena tidak lagi memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Selain itu, data dalam sistem Dapodik berpotensi menjadi tidak valid apabila proses mutasi tidak dilakukan sesuai prosedur, yang dapat berdampak pada penghentian sementara maupun permanen tunjangan. Kondisi tersebut juga berimplikasi pada penurunan pendapatan, mengingat TPG merupakan komponen signifikan dalam penghasilan guru bersertifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PPO Kabupaten Manggarai belum memberikan keterangan lanjutan terkait status kepegawaian Emiliana Helni maupun tindak lanjut atas polemik yang berkembang di ruang publik.

Penulis : Redaksi Baneratv.com
Editor : Redaksi Baneratv.com







