Ironi di Labuan Bajo: Kepala Kantor Bea Cukai Sibuk Urus Administrasi Pers, Rokok Ilegal Justru Melenggang Bebas

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, BANERATV.COM – Langkah kontroversial Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam menetapkan delapan syarat operasional bagi wartawan melalui dokumen rapat Forkopimda Plus pada 9 Februari 2026 memicu gelombang kritik. Fokus utama kritik tersebut menyasar keterlibatan instansi vertikal, terutama Bea Cukai, yang dinilai telah melangkah terlalu jauh dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Keterlibatan kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo dalam merumuskan syarat administratif jurnalistik, seperti kewajiban sertifikasi UKW hingga verifikasi Dewan Pers, dianggap sebagai sebuah anomali birokrasi. Publik mempertanyakan apa relevansi antara urusan kepabeanan dengan standar profesi pers. Kehadiran instansi ini dalam kesepakatan yang membatasi gerak jurnalis dipandang sebagai langkah ultra vires atau tindakan yang melampaui kewenangan hukum.

Kritik semakin tajam mengingat wilayah Manggarai Barat, khususnya Labuan Bajo, saat ini tengah dikepung oleh peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Ronald J, Pemimpin Redaksi Baneratv.com, menyampaikan keprihatinannya terhadap pergeseran fokus instansi pengawas tersebut.

“Sangat ironis melihat Bea Cukai ikut menandatangani aturan yang mengekang pers, sementara di lapangan, rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu bebas beredar di kios-kios. Ini adalah bentuk kegagalan skala prioritas yang nyata,” tegas Ronald J.

Ia juga menambahkan bahwa alih-alih menjadi “penyaring” informasi, Bea Cukai seharusnya berada di lini terdepan dalam operasi pasar dan memperketat jalur logistik. Menurutnya, pembiaran terhadap produk ilegal yang merusak pasar lokal adalah ancaman bagi optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Baca Juga:  PMBB Manggarai Barat Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Wisatawan Austria di Cunca Wulang

Langkah Forkopimda Plus yang memaksakan koordinasi satu pintu melalui Dinas Pariwisata dinilai menabrak UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini dianggap sebagai upaya sistematis untuk melumpuhkan fungsi pers sebagai watchdog. Ronald J kembali menekankan pentingnya independensi jurnalis di daerah.

“Jika peredaran produk ilegal tetap dibiarkan sementara pers dibungkam dengan aturan administratif yang mengada-ada, maka marwah demokrasi dan penegakan hukum di Manggarai Barat sedang berada dalam ancaman serius,” lanjutnya.

Insan pers Manggarai Barat kini mendesak agar dokumen hasil rapat tersebut segera dicabut. Mereka meminta Bea Cukai dan instansi vertikal lainnya untuk kembali ke tugas inti mereka masing-masing dan berhenti mengintervensi ruang sipil yang dijamin oleh konstitusi.

Penulis : Redaksi Baneratv.com

Editor : Redaksi Baneratv.com

Berita Terkait

Demokrat Manggarai Barat Rayakan HUT Ke-25 Lewat Aksi Lingkungan dan Kemanusiaan, Hingga Kenang Kepemimpinan SBY
Menyusuri Rumah ODGJ di Welak, Camat Heribertus Manggas: Mari Hilangkan Stigma dan Berbagi dengan Tulus
Kepala Desa Watu Umpu Apresiasi Kepedulian Camat Welak terhadap ODGJ, Perkuat Sinergi hingga Dorong Pengembangan BUMDes
Sebut Camat Boleng “Gila”, Ucapan Tua Gendang Mbehal Bonavantura Abunawan Picu Polemik
Bentrok di Lengkong Warang, Praktisi Hukum: Pembiaran Pemda Berpotensi Melahirkan Konflik Baru
Aleks Hatta Bantah Sejumlah Pernyataan dalam Pemberitaan SuaraNusantara.co, Paparkan Versinya Soal Sejarah Mbehal dan Tebedo
Kasus Naik Sidik, Emiliana Helni Temui Kasat Reskrim; Kuasa Hukum Pelapor Desak Penetapan Tersangka
Kuasa Hukum IB Soroti Foto Pemberitaan SuaraNusantara.co, Wartawan Sebut Foto “Editan”
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:19

Demokrat Manggarai Barat Rayakan HUT Ke-25 Lewat Aksi Lingkungan dan Kemanusiaan, Hingga Kenang Kepemimpinan SBY

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:54

Menyusuri Rumah ODGJ di Welak, Camat Heribertus Manggas: Mari Hilangkan Stigma dan Berbagi dengan Tulus

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:18

Kepala Desa Watu Umpu Apresiasi Kepedulian Camat Welak terhadap ODGJ, Perkuat Sinergi hingga Dorong Pengembangan BUMDes

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:42

Sebut Camat Boleng “Gila”, Ucapan Tua Gendang Mbehal Bonavantura Abunawan Picu Polemik

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:16

Bentrok di Lengkong Warang, Praktisi Hukum: Pembiaran Pemda Berpotensi Melahirkan Konflik Baru

Berita Terbaru