Ironi di Labuan Bajo: Kepala Kantor Bea Cukai Sibuk Urus Administrasi Pers, Rokok Ilegal Justru Melenggang Bebas

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, BANERATV.COM – Langkah kontroversial Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam menetapkan delapan syarat operasional bagi wartawan melalui dokumen rapat Forkopimda Plus pada 9 Februari 2026 memicu gelombang kritik. Fokus utama kritik tersebut menyasar keterlibatan instansi vertikal, terutama Bea Cukai, yang dinilai telah melangkah terlalu jauh dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Keterlibatan kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo dalam merumuskan syarat administratif jurnalistik, seperti kewajiban sertifikasi UKW hingga verifikasi Dewan Pers, dianggap sebagai sebuah anomali birokrasi. Publik mempertanyakan apa relevansi antara urusan kepabeanan dengan standar profesi pers. Kehadiran instansi ini dalam kesepakatan yang membatasi gerak jurnalis dipandang sebagai langkah ultra vires atau tindakan yang melampaui kewenangan hukum.

Kritik semakin tajam mengingat wilayah Manggarai Barat, khususnya Labuan Bajo, saat ini tengah dikepung oleh peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Ronald J, Pemimpin Redaksi Baneratv.com, menyampaikan keprihatinannya terhadap pergeseran fokus instansi pengawas tersebut.

“Sangat ironis melihat Bea Cukai ikut menandatangani aturan yang mengekang pers, sementara di lapangan, rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu bebas beredar di kios-kios. Ini adalah bentuk kegagalan skala prioritas yang nyata,” tegas Ronald J.

Ia juga menambahkan bahwa alih-alih menjadi “penyaring” informasi, Bea Cukai seharusnya berada di lini terdepan dalam operasi pasar dan memperketat jalur logistik. Menurutnya, pembiaran terhadap produk ilegal yang merusak pasar lokal adalah ancaman bagi optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Baca Juga:  IKALEWA JOGJA FC Siap Daftar PSSI Cup II Manggarai Barat 2026, Bidik Gelar Juara

Langkah Forkopimda Plus yang memaksakan koordinasi satu pintu melalui Dinas Pariwisata dinilai menabrak UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini dianggap sebagai upaya sistematis untuk melumpuhkan fungsi pers sebagai watchdog. Ronald J kembali menekankan pentingnya independensi jurnalis di daerah.

“Jika peredaran produk ilegal tetap dibiarkan sementara pers dibungkam dengan aturan administratif yang mengada-ada, maka marwah demokrasi dan penegakan hukum di Manggarai Barat sedang berada dalam ancaman serius,” lanjutnya.

Insan pers Manggarai Barat kini mendesak agar dokumen hasil rapat tersebut segera dicabut. Mereka meminta Bea Cukai dan instansi vertikal lainnya untuk kembali ke tugas inti mereka masing-masing dan berhenti mengintervensi ruang sipil yang dijamin oleh konstitusi.

Penulis : Redaksi Baneratv.com

Editor : Redaksi Baneratv.com

Berita Terkait

IKALEWA JOGJA FC Siap Daftar PSSI Cup II Manggarai Barat 2026, Bidik Gelar Juara
Aleks Hatta Bantah Sejumlah Pernyataan dalam Pemberitaan SuaraNusantara.co, Paparkan Versinya Soal Sejarah Mbehal dan Tebedo
Kasus Naik Sidik, Emiliana Helni Temui Kasat Reskrim; Kuasa Hukum Pelapor Desak Penetapan Tersangka
Kuasa Hukum IB Soroti Foto Pemberitaan SuaraNusantara.co, Wartawan Sebut Foto “Editan”
‘Kalau Menipu, Tak Mungkin Dipinjami Berulang Kali’— Kuasa Hukum IB Bantah Keras Laporan Emiliana Helni
Christian Waldy Budiman Sampaikan Hak Jawab ke BaneraTV, Bantah Tuduhan Rentenir hingga Ancaman terhadap Debitur
PWMOI Sambangi Labuan Bajo: Perkuat Solidaritas Pers dan Tegaskan Perlindungan Hukum Bagi Wartawan
Tak Kunjung Lunasi Utang, Sius Ruem Wartawan Suaranusantara.co Diduga Ajak Istri Pemberi Pinjaman Tidur Bersama
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:02

IKALEWA JOGJA FC Siap Daftar PSSI Cup II Manggarai Barat 2026, Bidik Gelar Juara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:07

Aleks Hatta Bantah Sejumlah Pernyataan dalam Pemberitaan SuaraNusantara.co, Paparkan Versinya Soal Sejarah Mbehal dan Tebedo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:23

Kasus Naik Sidik, Emiliana Helni Temui Kasat Reskrim; Kuasa Hukum Pelapor Desak Penetapan Tersangka

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:52

Kuasa Hukum IB Soroti Foto Pemberitaan SuaraNusantara.co, Wartawan Sebut Foto “Editan”

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:37

‘Kalau Menipu, Tak Mungkin Dipinjami Berulang Kali’— Kuasa Hukum IB Bantah Keras Laporan Emiliana Helni

Berita Terbaru