‘Kalau Menipu, Tak Mungkin Dipinjami Berulang Kali’— Kuasa Hukum IB Bantah Keras Laporan Emiliana Helni

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO | BANERATV – Kuasa hukum IB, Aldi Dalton Ndolu, SH, menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik Polres Manggarai Barat terkait laporan yang diajukan oleh Emiliana Helni atau yang akrab disapa Ibu Emi.

Dalam keterangannya kepada wartawan usai pemeriksaan di halaman Polres Manggarai Barat, Kamis (11/6/2026), Aldi menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penilaian terhadap benar atau tidaknya suatu laporan merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau untuk soal melemahkan Ibu Emi bukan kewenangan saya. Tapi soal proses hukum. Kalau misalkan saja di dalam proses hukum ini berjalan lalu dilihat atau didapat bahwa proses hukumnya salah, maka dia akan berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Aldi.

Terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Aldi merujuk pada ketentuan Pasal 27A dan Pasal 27B UU ITE. Ia berpendapat bahwa persoalan antara kliennya dan Emiliana Helni lebih tepat dikategorikan sebagai hubungan utang-piutang yang bersifat perdata.

“Pasal 27B Undang-Undang ITE menyatakan secara tegas tentang bagaimana cara menagih utang yang melanggar hukum. Karena kalau utang-piutang itu kan perdata, bukan pidana,” ujarnya.

Menurut Aldi, tuduhan penipuan terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang kuat karena hubungan pinjam-meminjam tersebut telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2024.

“Kalau seseorang meminjam lalu menipu, tidak mungkin dia datang pinjam di orang yang sama dan orang yang sama memberikan pinjaman tersebut. Tidak mungkin. Logikanya nol itu. Jadi buat saya ini bukan sebuah penipuan,” tegasnya.

Pemeriksaan Berlangsung Enam Jam

Aldi mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung cukup lama karena penyidik memeriksa dan mencocokkan berbagai bukti transaksi yang telah disiapkan pihaknya.

“Sekitar 20 lebih pertanyaan dan kami menyiapkan semua bukti. Semua bukti transfer, semua bukti komunikasi, semua bukti tentang bagaimana pelunasan klien saya,” katanya.

Ia menjelaskan pemeriksaan berlangsung dari sekitar pukul 03.00 hingga 09.00 WITA karena pihaknya harus menghitung satu per satu transaksi yang terjadi.

“Kenapa kami lama? Karena kami menghitung satu per satu. Dan sekian bukti yang kami tampilkan itu tidak pernah keluar daripada apa yang ditransfer,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya perbedaan nominal dalam bukti transfer, Aldi mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya selisih.

“Tidak ada. Justru perbedaan datang dari pihak seberang, pihak Ibu Emy,” katanya.

Bantah Pernah Bertemu dan Terima Uang Tunai

Dalam kesempatan tersebut, Aldi juga membantah adanya pertemuan langsung antara kliennya dan Emiliana Helni untuk penyerahan uang sebagaimana disebutkan dalam sejumlah pemberitaan.

“Klien saya tidak pernah bertemu dengan Ibu Emiliana Helni. Tidak pernah, sekali pun tidak pernah. Komunikasi lewat grup, lewat WhatsApp saja. Tetapi kalau bertemu langsung, tidak pernah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kuitansi yang pernah beredar di media sosial maupun media massa, menurutnya dibuat oleh seseorang bernama Step dan bukan oleh Emiliana Helni secara langsung.

“Kuitansi yang dibuat lalu diviralkan itu dibuat hanya dengan Pak Step. Jadi kalau Ibu Emiliana Helni saat ini melapor penipuan soal klien saya, legal standing-nya nol. Hanya kuitansi saja atas nama Ibu Emiliana Helni, tapi yang buat kuitansi tersebut Pak Step, bukan Ibu Emiliana Helni,” katanya.

Aldi bahkan menyebut persoalan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pemalsuan.

“Ibu Emi tidak pernah bertemu dengan klien saya. Dan ini cacat. Ini juga bisa disebut dengan memalsukan,” ujarnya.

Bantah Ada Butik dan Kerja Sama Modal Usaha

Menanggapi informasi bahwa pinjaman tersebut berkaitan dengan keberadaan butik milik kliennya, Aldi membantah keras tuduhan tersebut.

“Bohong itu. Kalau pihak Emiliana Helni menyatakan ada butik, silakan mereka buktikan. Karena mereka yang menuduh, mereka harus buktikan,” tegasnya.

Ia mengatakan hubungan antara kliennya dan Emiliana Helni semata-mata merupakan pinjaman pribadi dan tidak berkaitan dengan usaha apa pun.

“Ini urusan pribadi pinjam-meminjam. Bukan soal butik, tidak ada butik,” katanya.

Aldi juga membantah adanya perjanjian kerja sama modal maupun sistem bagi hasil.

“Tidak ada itu. Karena semua peminjaman itu adalah urusan pribadi. Karena ada kebutuhan pribadi, maka klien saya pinjam,” ujarnya.

Sebut Laporan Hanya Terkait Dugaan Penipuan

Aldi menegaskan bahwa laporan yang diajukan Emiliana Helni hanya terkait dugaan penipuan dan bukan penggelapan sebagaimana berkembang dalam sejumlah pemberitaan.

“Jangan sampai kawan-kawan media rancu. Yang dilaporkan cuma penipuan. Penggelapan apa? Tidak ada penggelapan,” tegasnya.

Terkait klaim adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp37 juta di sebuah vila, Aldi juga membantah hal tersebut.

“Inilah kebohongan sesungguhnya. Tidak ada uang penyerahan pada saat buat kuitansi di vila Rp37 juta. Tidak ada. Karena semua uang yang dipinjam oleh klien saya itu semuanya lewat transfer. Tidak ada uang cash satu pun,” katanya.

Klaim Tidak Ada Jaminan dan Pembayaran Sudah Melebihi Pinjaman

Aldi mengatakan bahwa seluruh pinjaman yang diterima kliennya tidak pernah disertai jaminan.

“Tidak ada jaminan. Itu hanya pinjaman,” ujarnya.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran dalam hubungan utang-piutang tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

“Kalau penipuan itu kecuali klien saya menerima uang lalu menghilang. Klien saya mencicil. Malah uang yang dia cicil lebih,” katanya.

Ia mengklaim hasil perhitungan pihaknya menunjukkan bahwa total pengembalian yang dilakukan kliennya bahkan telah melebihi jumlah pinjaman yang diterima.

“Dari bulan sekian sampai bulan sekian sampai bulan Maret, itu kami sudah hitung dan pengembaliannya justru sudah lebih kepada Ibu Emiliana Helni,” ujarnya.

Namun demikian, Aldi belum bersedia membeberkan nominal rinci yang dimaksud karena menurutnya masih menjadi bagian dari strategi hukum yang sedang disiapkan.

Singgung Keterangan Saksi dan Pasal 242 KUHP

Dalam wawancara tersebut, Aldi menyebut terdapat sekitar tiga orang saksi yang sejauh ini diketahuinya mendukung laporan Emiliana Helni. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas mereka.

“Mungkin saat ini kalau yang saya dengar baru tiga orang, tapi saya belum bisa menyebutkan nama-namanya,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap keterangan yang tidak benar dalam proses hukum memiliki konsekuensi hukum.

“Ada orang yang datang menjadi saksi memberikan keterangan palsu. Dan orang-orang ini saya pesan, bahwa semua keterangan palsu ada konsekuensinya. Baca baik-baik Pasal 242 KUHP yang baru,” ujarnya.

Kritik Penggunaan Foto dalam Pemberitaan Media

Aldi turut menyoroti sejumlah pemberitaan yang memuat foto yang menurutnya seolah-olah menunjukkan Emiliana Helni menyerahkan uang secara langsung kepada Ivon.

“Kalau buat saya, ini pesan moril buat kawan-kawan wartawan agar ketika memberitakan sebuah berita minimal meminta izin kepada pemilik foto. Supaya tidak sembarang mengedit sesuatu yang tidak benar,” katanya.

Menurut Aldi, foto yang menggambarkan Emiliana Helni menyerahkan uang kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Ada foto di mana Emiliana Helni menyerahkan uang ke klien saya. Itu tidak benar sama sekali. Tidak benar dan tidak pernah sama sekali bertemu. Semuanya lewat transfer,” tegasnya.

Siap Hadapi Gugatan Perdata

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui jalur perdata, Aldi menyatakan pihaknya siap apabila Emiliana Helni menempuh langkah hukum tersebut.

“Kalau utang-piutang silakan menuju perdata. Saya sebagai kuasa hukum juga siap sampai ke perdata kalau mau. Silakan, kami menunggu itu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya juga ingin membuka seluruh fakta yang menurutnya selama ini belum terungkap.

“Tujuan saya itu supaya publik tahu yang menipu itu siapa sebenarnya,” kata Aldi.

Sementara mengenai adanya narasi bahwa pihak yang tidak mampu membayar utang dapat dipublikasikan atau diviralkan, Aldi menilai hal tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Tidak ada satu klausul pun di dalam undang-undang kita menyatakan kalau membuat perjanjian, apabila tidak sanggup membayar, diviralkan. Tidak ada,” tegasnya.

Ia memastikan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap berbagai pihak apabila ditemukan tindakan yang bertentangan dengan hukum selama proses perkara berlangsung.

Penulis : Redaksi Baneratv.com

Editor : Redaksi Baneratv.com

Berita Terkait

Kuasa Hukum IB Soroti Foto Pemberitaan SuaraNusantara.co, Wartawan Sebut Foto “Editan”
Christian Waldy Budiman Sampaikan Hak Jawab ke BaneraTV, Bantah Tuduhan Rentenir hingga Ancaman terhadap Debitur
PWMOI Sambangi Labuan Bajo: Perkuat Solidaritas Pers dan Tegaskan Perlindungan Hukum Bagi Wartawan
Tak Kunjung Lunasi Utang, Sius Ruem Wartawan Suaranusantara.co Diduga Ajak Istri Pemberi Pinjaman Tidur Bersama
Tanggapi Anggota DPRD Soal KDMP, Mario Pranda: Jangan Hanya Baca Aturan, Turun dan Lihat Langsung Kondisi di Lapangan
Mario Pranda Ingatkan Pemerintah Pusat Jangan Limpahkan Beban Lahan KDMP ke Desa, Potensi Konflik Harus Diantisipasi
Polres Manggarai Barat Resmi Naikkan Kasus Emiliana Helni Ke Penyidikan, Pelapor Tolak Damai Dan Desak Penahanan
Aldy Dalton Ndolu, SH Pastikan Laporan terhadap Emiliana Helni Tetap Berjalan, Polisi Libatkan Sejumlah Ahli
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:52

Kuasa Hukum IB Soroti Foto Pemberitaan SuaraNusantara.co, Wartawan Sebut Foto “Editan”

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:37

‘Kalau Menipu, Tak Mungkin Dipinjami Berulang Kali’— Kuasa Hukum IB Bantah Keras Laporan Emiliana Helni

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:27

PWMOI Sambangi Labuan Bajo: Perkuat Solidaritas Pers dan Tegaskan Perlindungan Hukum Bagi Wartawan

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:25

Tak Kunjung Lunasi Utang, Sius Ruem Wartawan Suaranusantara.co Diduga Ajak Istri Pemberi Pinjaman Tidur Bersama

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:17

Tanggapi Anggota DPRD Soal KDMP, Mario Pranda: Jangan Hanya Baca Aturan, Turun dan Lihat Langsung Kondisi di Lapangan

Berita Terbaru