LABUAN BAJO | BANERATV – Emiliana Helni memenuhi panggilan penyidik Polres Manggarai Barat sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran perlindungan data pribadi (PDP), dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh IB. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026, setelah perkara tersebut resmi memasuki tahap penyidikan.
Emiliana tiba di Mapolres Manggarai Barat sekitar pukul 11.00 WITA. Saat datang, ia tidak didampingi kuasa hukumnya. Namun sekitar lebih dari setengah jam setelah pemeriksaan berlangsung di ruang Tipidter, kuasa hukumnya, Hipatios Wirawan, menyusul hadir di Polres Manggarai Barat.
Kehadiran Emiliana dilakukan setelah sebelumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan masih mengikuti kegiatan pendidikan.
Usai pemeriksaan, Emiliana terlihat menemui Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat. Pertemuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena berlangsung setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
Pemeriksaan Masih Berstatus Saksi
Kuasa hukum Emiliana Helni, Hipatios Wirawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dijalani kliennya masih berkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan oleh IB dan kini memasuki tahap penyidikan.
“Masih yang berkaitan dengan yang sebelumnya. Perkara Ibu Emi dengan Ivon. Ini masih tahapan pemeriksaan sebagai saksi, jadi materi pemeriksaannya relatif masih sama. Detailnya nanti bisa ditanyakan langsung kepada penyidik,” kata Hipatios kepada wartawan usai pemeriksaan.
Hipatios mengaku tidak mendampingi secara langsung proses pemeriksaan karena kliennya masih berstatus saksi.
“Kalau pemeriksaan saksi itu tidak wajib didampingi. Kalau sudah tersangka baru wajib didampingi,” ujarnya.
Ia juga membantah informasi yang menyebut Emiliana telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Bukan tiga kali. Baru satu kali. Surat panggilan pertama itu kami minta penundaan karena setelah saya konfirmasi ternyata dia masih ujian sekolah. Karena itu saya ajukan surat penundaan ke tanggal 20/06/2026. Harusnya besok, tetapi ternyata hari ini dia bisa datang,” katanya.
Menurut Hipatios, kehadiran Emiliana lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya telah disepakati dengan penyidik.
“Sudah, sudah konfirmasi,” ujarnya.
Pertemuan dengan Kasat Reskrim
Setelah menjalani pemeriksaan, Emiliana Helni diketahui menemui Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat. Hipatios mengatakan pertemuan tersebut merupakan inisiatif kliennya sendiri untuk menyampaikan persoalan yang sedang dihadapi.
“Kalau bahasa dia sih curhat. Maksudnya dia mau menyampaikan kasusnya. Dia juga punya pengaduan dan laporan polisi di sini. Jadi dia minta supaya sama-sama ditangani. Intinya itu saja,” katanya.
Menurut Hipatios, dalam pertemuan tersebut Emiliana menyampaikan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian penyidik.
“Tadi lama karena dia menceritakan kasus penipuannya bagaimana, kasus pencemaran nama baik seperti apa,” ujarnya.
Ia menyebut terdapat dua laporan yang menjadi perhatian Emiliana.
“Satu pencemaran, satu penipuan. Jadi dia minta supaya semuanya diselesaikan secara profesional.”
Hipatios juga menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan yang diterimanya, laporan yang diajukan Emiliana sempat belum berlanjut karena adanya kegiatan pendidikan yang diikuti penyidik.
“Bukan tidak melakukan penyelidikan. Tetapi karena memang masih ada kesibukan dan pendidikan di Kupang. Setelah kembali dari Kupang pengaduan itu dilanjutkan,” jelas Hipatios, mengutip penjelasan yang menurutnya disampaikan Kasat Reskrim.
Saat ditanya apakah pertemuan antara Emiliana dan Kasat Reskrim diperbolehkan secara hukum, Hipatios menjawab singkat.
“Diperbolehkan. Tidak ada soal itu.”
Ia kembali menegaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi atas keinginan kliennya sendiri.
“Ibu Emi yang mau menyampaikan apa yang dialami. Spontan juga. Karena tadi lihat ada Kasat, dia mau cerita-cerita.”
Sempat Keluar dari Mapolres
Sebelum menemui Kasat Reskrim, Emiliana sempat terlihat meninggalkan lingkungan Polres Manggarai Barat menggunakan mobil Toyota Fortuner berpelat DK 648 AN. Namun beberapa saat kemudian ia kembali masuk ke lingkungan Polres dan langsung menuju ruangan Kasat Reskrim.
Saat dimintai penjelasan terkait hal tersebut, Hipatios mengatakan kliennya sempat mengira ruangan Kasat Reskrim berada di lokasi lain.
“Iya, sempat keluar tadi, dia pikir ruangan Kasat Reskrim bukan di sini,” katanya.
Setelah selesai bertemu Kasat Reskrim, Emiliana langsung menuju kendaraannya dan meninggalkan lokasi. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu untuk meminta penjelasan terkait pemeriksaan yang baru dijalaninya.
Persoalan Butik dan Dugaan Penipuan
Hipatios juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Kliennya turut menyampaikan persoalan butik yang sebelumnya disebut-sebut menjadi bagian dari sengketa antara dirinya dan IB.
“Soal kasus butik yang diakui oleh IB sebagai milik itu juga disampaikan tadi.”
Menurut Hipatios, kliennya merasa menjadi korban penipuan.
“Dia menyampaikan bahwa kasus saya itu penipuan. Saya ditipu. Dia mengaku punya butik, punya kafe. Saya serahkan uang, sampai hari ini uang itu tidak pernah dibayar,” kata Hipatios menirukan keterangan kliennya.
Materi Pemeriksaan Dinilai Tidak Banyak Berubah
Terkait materi pemeriksaan, Hipatios mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah maupun substansi pertanyaan yang diajukan penyidik karena dirinya tidak mengikuti pemeriksaan secara langsung.
“Kalau soal itu saya tidak tahu. Bahkan dalam BAP saya tidak ikut tanda tangan karena memang tidak wajib mendampingi saksi.”
Menurutnya, materi pemeriksaan kemungkinan masih berkaitan dengan keterangan yang sebelumnya telah diberikan.
“Materinya biasanya sama karena hanya beda pasal, tanggapan saja.”
Ia menegaskan bahwa Emiliana masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Masih sama sebenarnya, masih sebagai saksi. Jadi relatif pertanyaannya persis. Hanya karena ini sudah naik sidik, jadi berkas baru pada tahap penyidikan. Tapi soal apa saja pertanyaan dan jumlah pertanyaan, saya tidak tahu karena saksi memang tidak wajib didampingi. Bahkan Ibu juga bilang tadi tidak perlu didampingi. Untuk materinya, jumlah pertanyaan, ya masih sama.”
Kuasa Hukum Pelapor Minta Penyidikan Dipercepat
Secara terpisah, kuasa hukum pelapor, Aldi Dalton Ndolu, SH, mengatakan pemeriksaan terhadap Emiliana merupakan pemeriksaan pertama setelah perkara memasuki tahap penyidikan.
“Ini pemeriksaan pertama untuk penyidikan setelah keluarnya penyidikan. Sebelumnya memang ada permohonan penundaan dari pihak terlapor.”
Menanggapi pertemuan Emiliana bersama kuasa hukumnya dengan Kasat Reskrim, Aldi menyebut hal tersebut merupakan urusan pribadi yang bersangkutan.
“Kalau soal curhat, itu urusan pribadi Ibu Emi dan Pak Kasat. Kami tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.”
Namun ketika ditanya dari sudut pandang hukum, Aldi menyatakan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum masing-masing.
“Kalau soal dibenarkan atau tidak dibenarkan, itu soal kesadaran masing-masing. Kalau sadar bahwa itu tidak boleh, maka sebenarnya tidak boleh. Kalau menurut mereka boleh, silakan. Tapi konsekuensi hukumnya juga ada.”
Aldi berharap penyidik segera menuntaskan proses penyidikan.
“Setelah penyidikan ini secepatnya menetapkan tersangka. Kalau lambat, ada langkah-langkah hukum yang perlu diambil.”
Ia juga menyampaikan pandangannya terkait penahanan.
“Kalau menurut saya, harus ditahan. Karena untuk mempercepat proses hukum ini. Kalau tidak ditahan bisa saja muncul alasan-alasan berikutnya.”
Menurut Aldi, laporan yang diajukan kliennya telah didukung alat bukti yang dianggap cukup.
“Kalau buat saya, setelah naik penyidikan ini sudah ada dua alat bukti yang cukup. Semua bukti lengkap. Bukti media sosial, bukti penghinaan, bukti merendahkan, pencemaran nama baik, itu lengkap.”
Desak Penyitaan Barang Bukti
Selain meminta percepatan proses penyidikan, Aldi juga mendesak penyidik segera melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Semua barang bukti yang dipakai melakukan tindak pidana harus disita. Harus segera. Supaya tidak ada peluang bagi terlapor menghilangkan barang bukti,” tegas Aldi.
Ia juga mengklaim tindakan yang dilaporkan masih berlangsung meskipun laporan telah dibuat sejak April lalu.
“Setelah laporan kami tanggal 1 April, terlapor masih ada makian, masih ada penghinaan, masih ada merendahkan di media sosial.”
Soroti Jalur Penyampaian Pengaduan
Aldi turut mempertanyakan langkah Emiliana yang memilih menyampaikan persoalannya langsung kepada Kasat Reskrim.
“Kalau semua orang langsung curhatnya ke Pak Kasat, berarti tidak lagi melalui SPKT. Ini proses hukum yang harus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui curhat.”
Terkait dugaan penipuan yang dilaporkan Emiliana terhadap kliennya, Aldi menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh.
“Ini sudah delapan atau sembilan kali peminjaman. Kalau penipuan itu kecuali datang menggunakan dokumen palsu atau identitas palsu. Tapi ini dilakukan berulang kali selama bertahun-tahun.”
Ia juga membantah adanya dugaan rayuan sebagai modus memperoleh pinjaman.
“Kalau modus rayuan, kenapa ada kuitansi? Kenapa ada kesepakatan yang dibuat step di vila yang diduga milik Emiliana Helni? Tidak ada rayuan di situ.”
Minta Semua Pihak yang Terlibat Diproses
Di akhir wawancara, Aldi menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang berlaku.
“Semua orang yang terlibat dalam laporan kami ini harus diproses. Mulai dari yang membuat kuitansi, yang hadir saat transaksi, semuanya harus dimintai pertanggungjawaban.”
Saat ditanya mengenai dugaan adanya niat menipu sejak awal, Aldi menyerahkan hal tersebut kepada proses pembuktian hukum.
“Nanti kita buktikan siapa yang dari awal punya niat untuk menipu. Kuitansi dibuat oleh orang lain tetapi atas nama orang lain.”
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, hingga berita ini diturunkan Emiliana Helni masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Manggarai Barat.
Belum Ada Tanggapan Kasat Reskrim
Untuk memperoleh klarifikasi terkait pertemuan Emiliana Helni dengan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, media ini telah menghubungi Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufti Dermawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan belum mendapat tanggapan meskipun telah terkirim dan terbaca.

Penulis : Redaksi Baneratv.com
Editor : Redaksi Baneratv.com







