LABUAN BAJO, BANERATV.COM – Klarifikasi yang disampaikan Emiliana Helni melalui kuasa hukumnya, Hipatios Wirawan, dinilai tidak menyentuh pokok persoalan utama yang saat ini tengah diproses secara hukum. Alih-alih menjawab substansi laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak IB, pernyataan tersebut justru berfokus pada pembelaan sepihak terkait utang-piutang.
Dalam siaran persnya, pihak Emiliana menegaskan bahwa total pinjaman kepada IB sebesar Rp64 juta dan membantah adanya praktik bunga tinggi. Namun, narasi ini dianggap tidak menjawab tuduhan serius yang dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, penyebaran data pribadi, hingga penghinaan melalui media sosial.
Kuasa hukum IB, Aldri Dalton Ndolu, sebelumnya secara tegas memaparkan bahwa laporan terhadap Emiliana tidak semata soal utang, melainkan menyangkut tindakan yang diduga merendahkan harkat dan martabat kliennya melalui publikasi di media sosial. Bahkan, bukti berupa tangkapan layar unggahan yang berisi makian dan penyebaran data pribadi telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Ini bukan sekadar perkara utang. Ini soal kehormatan, privasi, dan dampak psikologis yang nyata terhadap klien kami dan keluarganya,” tegas Aldri.
Lebih jauh, bantahan Emiliana terkait tidak adanya bunga juga dipatahkan oleh data transaksi yang diungkap pihak IB. Dari rincian yang disampaikan, terdapat indikasi kuat adanya pengembalian pinjaman dengan nilai jauh melebihi pokok, bahkan mencapai 50 persen, yang mengarah pada dugaan praktik rentenir.
Ironisnya, di tengah seriusnya tuduhan tersebut, pihak Emiliana melalui kuasa hukumnya justru menyampaikan harapan agar komunikasi kembali dibangun dan persoalan diselesaikan secara damai.
“Wira mengharapkan IB untuk merespon dan membangun kembali komunikasi yang baik dengan kliennya agar masalah ini cepat selesai,” demikian pernyataan kuasa hukum Emiliana.
Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk upaya mediasi yang terkesan terlambat dan kontradiktif. Pasalnya, di satu sisi Emiliana membantah seluruh tuduhan, namun di sisi lain justru membuka ruang damai agar perkara tidak berlanjut ke ranah hukum.
Langkah tersebut memunculkan pertanyaan publik: jika memang tidak ada pelanggaran, mengapa harus mendorong penyelesaian di luar proses hukum?
Di sisi lain, kuasa hukum IB telah menegaskan bahwa laporan yang diajukan tidak akan dicabut dan proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas. Bahkan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami dugaan praktik pinjaman yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, pernyataan Emiliana yang menyebut adanya penyerahan uang tunai juga bertentangan dengan keterangan pihak IB yang menyatakan seluruh transaksi dilakukan melalui transfer dan didukung bukti rekening koran.
Perbedaan keterangan yang mencolok ini semakin memperkuat dugaan bahwa klarifikasi yang disampaikan Emiliana tidak hanya menghindari substansi, tetapi juga berpotensi membingungkan publik.
Dalam konteks ini, upaya mediasi yang disampaikan melalui kuasa hukum Emiliana justru dapat dimaknai sebagai indikasi adanya tekanan akibat proses hukum yang sedang berjalan, bukan sebagai bentuk itikad baik sejak awal.
Dengan demikian, publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara ini, termasuk mendalami seluruh bukti dan keterangan yang telah disampaikan kedua belah pihak.
Sementara itu, pihak IB tetap pada pendiriannya, proses hukum harus berjalan, demi keadilan dan pemulihan nama baik yang telah dirugikan.

Penulis : Redaksi Baneratv.com
Editor : Redaksi Baneratv.com







