BANERATV: KRITIK AKADEMISI DAN PAKAR HUKUM DINILAI DANGKAL, ABAIKAN ISU UTAMA SOAL RENTENIR YANG MENJERAT WARGA

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, BANERATV.COM – Sorotan terhadap unggahan akun Facebook Berita Baneratv yang dinilai mengandung kata-kata kasar menuai respons keras dari redaksi Baneratv.com. Media ini menilai kritik yang dilontarkan sejumlah akademisi dan pakar hukum dalam pemberitaan media Obor Timur justru tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.

Alih-alih mengulas dugaan praktik rentenir yang meresahkan masyarakat, perhatian publik justru diarahkan pada gaya bahasa di media sosial.

“Ini bentuk kegagalan analisis. Akademisi seharusnya melihat konteks sosial, bukan sekadar mempersoalkan diksi,” Tegas Ronald Jantur Pemred Baneratv.com

Fokus Bergeser, Substansi Diabaikan

Pemred Baneratv.com menegaskan bahwa isu utama yang sedang diangkat adalah maraknya praktik rentenir dengan metode penagihan yang diduga melanggar hukum, termasuk intimidasi terhadap nasabah.

Namun, dalam pemberitaan Obor Timur, kritik akademisi dinilai hanya berputar pada aspek normatif seperti etika komunikasi digital, tanpa menyentuh dugaan tekanan psikologis terhadap korban, Pola penagihan yang dianggap tidak manusiawi, dampak sosial yang berpotensi fatal bagi masyarakat kecil.

“Kalau akademisi hanya berhenti pada soal ‘bahasa kasar’, itu menunjukkan cara berpikir yang sempit dan tidak membumi,” lanjut pernyataan tersebut.

Label “Disinformasi” Dinilai Tidak Berdasar

Akademisi Dr. Marianus Mantovanny Tapung, S. Fil., M.Pd., dalam pemberitaan itu juga melabeli konten Baneratv.com sebagai bagian dari disinformasi dan ujaran kebencian. Namun, redaksi Baneratv.com menilai tudingan tersebut tidak disertai kajian ilmiah yang memadai.

Menurut Pemred Baneratv.com, tidak ada upaya serius untuk Menguji fakta lapangan, Mengonfirmasi kesaksian korban, Menelusuri kronologi dugaan praktik rentenir.

“Menuduh tanpa riset adalah ironi dalam dunia akademik. Itu bukan analisis, tapi opini yang dibungkus seolah-olah ilmiah,” tegas Ronald Jantur, Pemred Baneratv.com.

Pendapat Pakar Hukum Dinilai Terlalu Sederhana

Selain akademisi, pakar hukum Dr. Edi Hardum, S.H., M.H., yang dikutip juga menyebut unggahan media sosial berpotensi masuk ranah pidana. Pernyataan ini dinilai redaksi Baneratv.com sebagai pendekatan hukum yang dangkal dan tidak kontekstual.

Redaksi  menilai, Pendapat tersebut mengabaikan prinsip kepentingan publik, Tidak mempertimbangkan fungsi kontrol sosial media, Berpotensi membungkam kritik terhadap praktik yang merugikan masyarakat

“Hukum tidak boleh dipakai sebagai alat untuk menekan suara publik, apalagi dalam isu yang menyangkut penderitaan masyarakat kecil,” Tegas redaksi.

Diduga Ada Upaya Pengaburan Isu

Redaksi Baneratv.com bahkan menilai kuat adanya kecenderungan pengalihan isu dari persoalan utama ke hal-hal yang bersifat teknis.

“Ketika isu rentenir yang diduga menekan warga tidak dibahas, tapi justru bahasa Facebook yang diperbesar, publik patut bertanya: ada apa di balik ini?” demikian pernyataan redaksi.

Baneratv.com Tegaskan Komitmen

Di tengah polemik tersebut, Baneratv.com menegaskan akan tetap konsisten mengangkat isu-isu sosial yang berdampak langsung pada masyarakat.

Media ini juga menyatakan terbuka terhadap kritik, namun menolak penilaian yang Tidak proporsional, Tidak berbasis fakta lapangan, Mengaburkan persoalan utama

Redaksi Baneratv.com mengajak semua pihak, termasuk akademisi dan pakar hukum, untuk kembali pada esensi persoalan.

“Jangan sibuk mengoreksi kata, tapi lupa menyelamatkan manusia,” tutup pernyataan tersebut.

Penulis : Redaksi Baneratv.com

Editor : Redaksi Baneratv.com

Berita Terkait

IKALEWA JOGJA FC Siap Daftar PSSI Cup II Manggarai Barat 2026, Bidik Gelar Juara
Diantar Ratusan Massa, Fransiskus Dir Resmi Mendaftar Sebagai Calon Kepala Desa Lendong
Musda V Golkar: Rofinus Rahmat Kembali Terpilih Pimpin DPD Partai Golkar Manggarai Barat
Aleks Hatta Bantah Sejumlah Pernyataan dalam Pemberitaan SuaraNusantara.co, Paparkan Versinya Soal Sejarah Mbehal dan Tebedo
Kasus Naik Sidik, Emiliana Helni Temui Kasat Reskrim; Kuasa Hukum Pelapor Desak Penetapan Tersangka
Mario Pranda Ingatkan Pemerintah Pusat Jangan Limpahkan Beban Lahan KDMP ke Desa, Potensi Konflik Harus Diantisipasi
Polres Manggarai Barat Resmi Naikkan Kasus Emiliana Helni Ke Penyidikan, Pelapor Tolak Damai Dan Desak Penahanan
PMBB Manggarai Barat Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Wisatawan Austria di Cunca Wulang
Berita ini 526 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:02

IKALEWA JOGJA FC Siap Daftar PSSI Cup II Manggarai Barat 2026, Bidik Gelar Juara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:01

Musda V Golkar: Rofinus Rahmat Kembali Terpilih Pimpin DPD Partai Golkar Manggarai Barat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:07

Aleks Hatta Bantah Sejumlah Pernyataan dalam Pemberitaan SuaraNusantara.co, Paparkan Versinya Soal Sejarah Mbehal dan Tebedo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:23

Kasus Naik Sidik, Emiliana Helni Temui Kasat Reskrim; Kuasa Hukum Pelapor Desak Penetapan Tersangka

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:47

Mario Pranda Ingatkan Pemerintah Pusat Jangan Limpahkan Beban Lahan KDMP ke Desa, Potensi Konflik Harus Diantisipasi

Berita Terbaru