Polres Manggarai Barat Resmi Naikkan Kasus Emiliana Helni Ke Penyidikan, Pelapor Tolak Damai Dan Desak Penahanan

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO|BANERATV – Babak baru kasus dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta dugaan penyebaran data pribadi yang menyeret Emiliana Helni, seorang guru ASN  resmi dimulai.

Setelah melalui proses penyelidikan selama beberapa bulan, Polres Manggarai Barat kini secara resmi menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kepastian itu tidak hanya tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima kuasa hukum pelapor, IB, tetapi juga diperkuat dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/43/VI/Res 1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 3 Juni 2026 yang telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Dalam SPDP tersebut disebutkan bahwa penyidikan resmi dimulai sejak 2 Juni 2026 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online Facebook sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE.

Peristiwa yang menjadi objek perkara disebut terjadi pada 19 Maret 2026 dan diketahui pada 27 Maret 2026 di wilayah Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dengan terbitnya SPDP tersebut, status perkara kini telah naik ke level yang lebih serius, di mana penyidik berwenang melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari pemeriksaan lanjutan, pemanggilan saksi, pendalaman alat bukti hingga penetapan tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Labuan Bajo, Rabu malam (3/6), kuasa hukum pelapor, Aldri Dalton Ndolu, SH menegaskan bahwa pihaknya telah menerima SP2HP dari penyidik yang menyatakan adanya peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Tadi kita mendapatkan SP2HP, ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait laporan pelanggaran UU ITE,” ujar Aldri.

Aldri didampingi tim kuasa hukum lainnya, yakni Silvianus Hardu dan Sirilus Ladur.

Menurutnya, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dalam waktu sekitar satu minggu ke depan.

Meski peluang penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) sempat dibuka, pihak pelapor menegaskan tidak akan menempuh jalur damai.

“Keinginan kami kasus ini berjalan terus sampai ada keputusan pengadilan. Makanya kami tidak hadir saat mediasi, karena kami belum berpikir sampai ke RJ,” tegas Aldri Dalton Ndolu, SH

Pernyataan tersebut sekaligus menandai sikap resmi pelapor yang memilih membawa perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan.

Tidak berhenti pada peningkatan status perkara, tim kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Emiliana Helni

Menurut mereka, terlapor diduga masih terus melakukan tindakan yang dianggap menyerang dan memviralkan pelapor melalui media sosial.

Karena itu, mereka meminta penyidik segera melakukan penyitaan terhadap seluruh barang yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

“Kami meminta penyidik segera menyita alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan itu, baik handphone, laptop maupun kendaraan yang digunakan,” tegas Aldri.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa apabila ada upaya pengambilan barang jaminan secara sepihak tanpa putusan pengadilan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pelapor menilai penyidik tidak cukup hanya menerapkan Pasal 27A UU ITE terkait pencemaran nama baik.

Mereka mendorong agar aparat penegak hukum juga menerapkan Pasal 27B UU ITE yang mengatur tindakan pemaksaan seseorang untuk memberikan, menyerahkan, atau menghapus utang melalui ancaman menggunakan sistem elektronik.

Menurut Silvianus Hardu, pasal tersebut dinilai lebih relevan dengan rangkaian peristiwa yang dilaporkan oleh klien mereka.

Selain itu, perkara ini juga dinilai berkaitan dengan aspek Pelindungan Data Pribadi (PDP) karena adanya dugaan penyebaran informasi pribadi melalui media sosial.

Apabila terbukti melanggar Pasal 27B UU ITE, ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa mereka sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Permohonan audit terhadap aktivitas kelompok pinjaman yang dikelola Emiliana Helni disebut telah disiapkan dan akan segera diajukan.

Langkah tersebut dilakukan setelah tim pelapor menemukan fakta yang dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Emiliana Helni sebelumnya yang mengklaim tidak menerapkan bunga pinjaman.

“Bukti yang kami dapat itu bunganya sangat luar biasa, mencapai 50 persen. Jadi pernyataan tidak ada bunga itu kami tidak percaya,” ungkap Aldri.

Dalam konferensi pers tersebut, Aldri juga membantah sejumlah narasi yang sebelumnya beredar di publik.

Salah satunya terkait besaran utang kliennya.

Menurut Aldri, berdasarkan bukti rekening koran yang dimiliki pihaknya, jumlah uang yang ditransfer kepada IB hanya sekitar Rp27 juta, bukan Rp37 juta sebagaimana yang selama ini disebut-sebut.

Tidak hanya itu, ia juga membantah adanya kesepakatan bahwa kliennya bersedia dipermalukan atau “diviralkan” apabila gagal membayar utang.

Menurutnya, sekalipun ada pernyataan atau kesepakatan semacam itu, secara hukum tidak memiliki kekuatan mengikat.

“Dalam hukum perdata Indonesia, setiap kesepakatan yang bertentangan dengan undang-undang adalah batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada,” tegasnya.

Tim kuasa hukum pelapor juga menyoroti status Emiliana Helni sebagai tenaga pendidik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka meminta Pemerintah Daerah Manggarai tidak tinggal diam terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Guru ini kan memberikan contoh. Kalau dibiarkan, seakan-akan pemerintah daerah membiarkan guru-guru lain ikut melakukan hal serupa,” kata Aldri.

Menurut mereka, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.

Terbitnya SPDP menandai bahwa penyidik telah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Dalam fase ini, polisi akan melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti, memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, hingga menentukan konstruksi hukum perkara secara utuh.

Sejauh ini, pihak pelapor telah menghadirkan dua orang saksi dan proses hukum juga mendapat dukungan dari empat ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum perdata.

Kasus yang bermula dari unggahan media sosial pada Maret 2026 tersebut kini memasuki fase paling menentukan.

Dengan penyidikan yang telah resmi dimulai, publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik Polres Manggarai Barat dalam mengungkap seluruh fakta hukum dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab di hadapan hukum.

Penulis : Redaksi Baneratv.com

Editor : Redaksi Baneratv.com

Berita Terkait

Aldy Dalton Ndolu, SH Pastikan Laporan terhadap Emiliana Helni Tetap Berjalan, Polisi Libatkan Sejumlah Ahli
Pola Main Rentenir Berkedok “Admin”: Bunga Mencekik, Penagihan Brutal, Nasabah Dijerat Seumur Hidup
Masyarakat Kecil Dicekik Rentenir Berseragam, Propam dan Kapolres Mabar Ikut Disorot
Polisi Jadi Rentenir, Propam Dinilai Mandul: Kapolres Mabar Diduga Lindungi Anggota Bermasalah
Berusaha Melawan Kebijakan Negara? Emiliana Helni Dijemput Paksa, Status Kasar terhadap Pejabat Viral dan Tuai Kemarahan Publik
Dua Jam Sebelum Tewas, Bripka Alexandrea Riberu Diduga Diteror Santi Monika: “Cepat Transfer, Jangan Jadi Polisi Tipu-Tipu!”
Tuding Santi Monika “Rentenir”, Sius Ruem Malah Kabur dari Konfirmasi dan Blokir Nomor Wartawan
Pengacara dan Wartawan Diduga Intimidasi Tergugat dalam Sengketa Jual Beli Tanah di Desa Ketang
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:57

Polres Manggarai Barat Resmi Naikkan Kasus Emiliana Helni Ke Penyidikan, Pelapor Tolak Damai Dan Desak Penahanan

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:39

Aldy Dalton Ndolu, SH Pastikan Laporan terhadap Emiliana Helni Tetap Berjalan, Polisi Libatkan Sejumlah Ahli

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:46

Pola Main Rentenir Berkedok “Admin”: Bunga Mencekik, Penagihan Brutal, Nasabah Dijerat Seumur Hidup

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:41

Masyarakat Kecil Dicekik Rentenir Berseragam, Propam dan Kapolres Mabar Ikut Disorot

Senin, 11 Mei 2026 - 12:31

Polisi Jadi Rentenir, Propam Dinilai Mandul: Kapolres Mabar Diduga Lindungi Anggota Bermasalah

Berita Terbaru