Mario Pranda Ingatkan Pemerintah Pusat Jangan Limpahkan Beban Lahan KDMP ke Desa, Potensi Konflik Harus Diantisipasi

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO | BANERATV — Tokoh muda Manggarai Barat, Mario Pranda, menyoroti tata kelola pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), khususnya terkait penyediaan lahan pembangunan yang belakangan mulai menjadi perbincangan di sejumlah desa.

Mario menegaskan, pemerintah pusat tidak boleh mengalihkan tanggung jawab penyediaan lahan kepada pemerintah desa maupun masyarakat, mengingat program tersebut merupakan kebijakan yang lahir dan diinisiasi sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, prinsip dasar pembangunan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab pembiayaan dan penyediaan sarana pendukung. Karena itu, jika pemerintah pusat menghendaki program KDMP berjalan optimal, maka seluruh kebutuhan utama, termasuk lahan pembangunan, semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah pusat.

“Koperasi Desa Merah Putih adalah program pemerintah pusat. Karena itu, jangan sampai pemerintah desa atau masyarakat di kampung yang justru dibebani untuk menyediakan lahan,” kata Mario dalam pernyataan resminya, Jumat (5/6/2026).

Ia menilai, pembangunan yang dipaksakan dengan mengorbankan aset desa atau hak-hak masyarakat berpotensi memunculkan persoalan baru di tingkat akar rumput. Padahal, tujuan utama program tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Karena itu, Mario mengingatkan agar pemerintah pusat tidak hanya fokus pada target pelaksanaan program, tetapi juga memperhatikan dampak sosial yang dapat muncul apabila aspek pengadaan lahan tidak ditangani secara tepat.

“Kalau pemerintah pusat ingin program ini berjalan, maka pemerintah pusat juga harus bertanggung jawab penuh terhadap lahan atau lokasi pembangunan. Jangan sampai beban itu dialihkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Mario menjelaskan, penggunaan lahan desa untuk kepentingan pembangunan hanya dapat dilakukan apabila program tersebut benar-benar berasal dari kebutuhan dan usulan masyarakat desa sendiri. Prosesnya pun harus melalui mekanisme yang sah dan disepakati bersama dalam Musyawarah Desa (Musdes).

Menurutnya, prinsip partisipasi masyarakat tidak boleh diabaikan dalam setiap kebijakan yang menyentuh ruang hidup dan aset desa.

“Kecuali ini merupakan program yang lahir dari usulan masyarakat desa dan telah disepakati melalui Musdes. Dalam kondisi itu, desa tentu dapat mengalokasikan lahannya. Namun jika program ini datang dari pemerintah pusat, maka jangan sampai masyarakat yang harus menanggung konsekuensi penyediaan lahannya,” ujarnya.

Lebih jauh, Mario menekankan bahwa setiap agenda pembangunan nasional yang masuk ke desa harus memberikan manfaat nyata tanpa mengurangi hak-hak masyarakat atas tanah dan aset yang mereka miliki.

Ia juga meminta kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun perencanaan teknis secara matang sebelum program dijalankan di lapangan, sehingga tidak menimbulkan gesekan sosial maupun polemik di tengah masyarakat.

Menurut Mario, antisipasi sejak dini menjadi langkah penting agar tujuan mulia program pemberdayaan ekonomi desa tidak berubah menjadi sumber persoalan baru.

“Pemerintah pusat harus melihat persoalan ini secara bijak. Jangan sampai niat baik membangun desa justru menimbulkan konflik sosial, perpecahan, atau kerugian bagi masyarakat yang menjadi sasaran program itu sendiri,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi Baneratv.com

Editor : Redaksi Baneratv.com

Berita Terkait

Menyusuri Rumah ODGJ di Welak, Camat Heribertus Manggas: Mari Hilangkan Stigma dan Berbagi dengan Tulus
Kepala Desa Watu Umpu Apresiasi Kepedulian Camat Welak terhadap ODGJ, Perkuat Sinergi hingga Dorong Pengembangan BUMDes
Sebut Camat Boleng “Gila”, Ucapan Tua Gendang Mbehal Bonavantura Abunawan Picu Polemik
Bentrok di Lengkong Warang, Praktisi Hukum: Pembiaran Pemda Berpotensi Melahirkan Konflik Baru
Kuasa Hukum IB Soroti Foto Pemberitaan SuaraNusantara.co, Wartawan Sebut Foto “Editan”
‘Kalau Menipu, Tak Mungkin Dipinjami Berulang Kali’— Kuasa Hukum IB Bantah Keras Laporan Emiliana Helni
Christian Waldy Budiman Sampaikan Hak Jawab ke BaneraTV, Bantah Tuduhan Rentenir hingga Ancaman terhadap Debitur
Tak Kunjung Lunasi Utang, Sius Ruem Wartawan Suaranusantara.co Diduga Ajak Istri Pemberi Pinjaman Tidur Bersama
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:54

Menyusuri Rumah ODGJ di Welak, Camat Heribertus Manggas: Mari Hilangkan Stigma dan Berbagi dengan Tulus

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:18

Kepala Desa Watu Umpu Apresiasi Kepedulian Camat Welak terhadap ODGJ, Perkuat Sinergi hingga Dorong Pengembangan BUMDes

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:42

Sebut Camat Boleng “Gila”, Ucapan Tua Gendang Mbehal Bonavantura Abunawan Picu Polemik

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:16

Bentrok di Lengkong Warang, Praktisi Hukum: Pembiaran Pemda Berpotensi Melahirkan Konflik Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:52

Kuasa Hukum IB Soroti Foto Pemberitaan SuaraNusantara.co, Wartawan Sebut Foto “Editan”

Berita Terbaru