LABUAN BAJO, BANERATV.COM – Kasus dugaan upaya suap terhadap media kembali mencuat di Manggarai Barat. Pemimpin Redaksi Baneratv.com secara resmi melaporkan oknum polisi, Kristian Waldi Budiman, ke Propam Polres Manggarai Barat atas dugaan percobaan menyuap wartawan guna menghentikan pemberitaan.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa yang sebelumnya diungkap dalam investigasi Baneratv.com terkait dugaan praktik rentenir yang melibatkan Kristian Waldi Budiman bersama istrinya, Fransiska Linda.
Kronologi Dugaan Upaya Suap
Berdasarkan laporan awal yang diterbitkan Baneratv.com, upaya suap bermula ketika seorang perantara mendatangi Pemred Baneratv.com pada 27 April 2026. Perantara tersebut mengaku diutus langsung oleh Kristian Waldi Budiman dan istrinya.
Dalam pertemuan itu, disampaikan tawaran uang sebesar Rp5 juta dengan syarat seluruh pemberitaan terkait dugaan rentenir dan rekaman suara korban dihapus dari publikasi.
Tidak hanya itu, perantara juga mengatur skenario pertemuan lanjutan yang disebut akan dilakukan di sebuah restoran sebelum diarahkan ke Propam Polres Manggarai Barat untuk menandatangani kesepakatan “damai”.
Pemred Baneratv.com menegaskan bahwa tawaran tersebut ditolak mentah-mentah karena dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers.
“Kami tidak akan pernah tunduk pada tekanan atau uang. Justru upaya ini memperkuat alasan kami untuk terus mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Dari Rentenir ke Dugaan Obstruction terhadap Pers
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Awalnya, laporan muncul dari seorang korban bernama Santi Mawarni yang mengaku mengalami tekanan, penghinaan, hingga ancaman saat proses penagihan utang.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, pihak terlapor justru diduga menempuh jalur “damai” yang disertai indikasi pemberian uang.
Bahkan, korban sendiri mengaku bahwa proses perdamaian terjadi dalam kondisi tekanan psikologis dan rasa iba, bukan murni keinginan pribadi.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menghentikan pemberitaan, mengaburkan fakta hukum, menghindari proses hukum formal
Dilaporkan ke Propam
Atas dasar itulah, Pemred Baneratv.com mengambil langkah tegas dengan melaporkan Kristian Waldi Budiman ke Propam Polres Manggarai Barat pada kamis 30 April 2026.
Langkah ini dinilai penting bukan hanya untuk kepentingan redaksi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers serta penegakan integritas institusi kepolisian.
Pasal yang Berpotensi Menjerat
Secara hukum, dugaan tindakan yang dilakukan dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana dan kode etik, antara lain:
1. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara atau pihak terkait untuk mempengaruhi tindakan. Ancaman pidana: penjara hingga 5 tahun dan/atau denda.
2. Pasal 13 UU Tipikor
- Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri/penyelenggara negara terkait jabatan.
- Relevan karena pelaku merupakan aparat kepolisian.
3. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
- Ancaman: penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
4. Pasal 21 UU Tipikor (Obstruction of Justice)
- Menghalangi atau merintangi proses hukum.
- Jika terbukti bahwa suap bertujuan menghentikan pengungkapan kasus.
5. Kode Etik Profesi Polri & Peraturan Disiplin Anggota Polri
- Larangan menyalahgunakan jabatan dan melakukan perbuatan tercela.
- Sanksi: mulai dari mutasi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sorotan Publik dan Integritas Institusi
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut dugaan praktik rentenir, tetapi juga menyentuh isu yang lebih serius: upaya membungkam pers dengan uang.
Baneratv.com menegaskan bahwa perdamaian personal tidak menghapus kepentingan publik dalam mengungkap kebenaran.
“Jika kebenaran bisa dibeli, maka keadilan telah mati. Kami memilih untuk tetap berdiri,” demikian sikap redaksi.
Hingga berita ini diturunkan, kristian Waldi Budiman belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun berulang di hubungi melalui pesan WA.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara objektif, sekaligus menjadi indikator sejauh mana kebebasan pers benar-benar dilindungi di Indonesia.
Baneratv.com menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Penulis : Redaksi Baneratv.com
Editor : Redaksi Baneratv.com







