LABUAN BAJO, BANERATV.COM – Praktik rentenir berbunga tinggi di Manggarai Raya diduga dijalankan secara terstruktur dan sistematis. Bukan hanya melibatkan pemilik modal, tetapi juga jaringan “admin” yang bertugas mencari nasabah, mengatur pencairan dana, hingga melakukan tekanan dan penagihan secara brutal kepada korban.
Hasil penelusuran media ini mengungkap pola kerja yang diduga dimainkan oleh jaringan pemberi pinjaman berbunga 30 hingga 50 persen dalam waktu sangat singkat, yakni hanya 7 sampai 10 hari. Dalam praktiknya, para admin menjadi ujung tombak operasi, sementara pemilik modal diduga mengendalikan sistem dari belakang layar.
Media ini berhasil mewawancarai dua orang admin yang aktif bekerja dalam jaringan pinjaman milik Santi Monika, sosok yang dikenal luas dengan nama Lena, yang pernah muncul dalam sebuah klip video lagu Manggarai beberapa tahun lalu. Kedua narasumber meminta identitas mereka dirahasiakan karena takut kehilangan kepercayaan dari bos mereka serta khawatir mendapat tekanan.
Untuk kepentingan keamanan, keduanya disebut dengan nama samaran Mawar dan Sinta.
“Kami Digaji untuk Cari Nasabah dan Menekan Mereka”
Dalam wawancara, Mawar dan Sinta mengaku pola kerja mereka hampir sama dengan jaringan pinjaman lainnya. Mereka bekerja dengan sistem target dan tekanan.
“Kami ini digaji, Pak. Ada yang Rp500 ribu per bulan, ada juga yang Rp1 juta. Tugas kami mencari nasabah dan menawarkan pinjaman kepada bos kami. Kadang ada juga nasabah yang datang sendiri mencari pinjaman,” ungkap salah satu admin.
Menurut mereka, admin bukan sekadar perantara. Mereka juga menjadi pihak yang bertanggung jawab apabila nasabah terlambat membayar cicilan.
“Kalau nasabah yang kami bawa macet pembayaran, kami yang ditekan oleh bos. Jadi mau tidak mau kami tekan lagi nasabah. Kami maki, kami hina, kami bully sampai mereka bayar,” katanya.
Pengakuan ini memperlihatkan adanya pola penagihan yang diduga mengandung intimidasi verbal dan tekanan psikologis terhadap para peminjam.
Kwitansi Sudah Diisi Bunga 50 Persen
Modus yang digunakan disebut sangat rapi. Menurut pengakuan para admin, setiap nasabah diwajibkan menyerahkan identitas diri, foto KTP, membuat video pengakuan, hingga menandatangani kwitansi yang nilainya sudah dinaikkan sejak awal.
“Kalau pinjam Rp1 juta, di kwitansi langsung ditulis Rp1,5 juta karena sudah termasuk bunga 50 persen untuk 7 sampai 10 hari,” jelas narasumber.
Namun ironisnya, uang yang diterima nasabah tidak utuh.
“Nasabah cuma terima Rp900 ribu. Dipotong Rp100 ribu untuk admin yang membawa nasabah,” ungkapnya lagi.
Artinya, korban hanya menerima Rp900 ribu, tetapi diwajibkan mengembalikan Rp1,5 juta dalam waktu singkat. Jika terlambat membayar, denda langsung berjalan.
Telat Satu Menit, Denda Rp100 Ribu per Hari
Yang lebih mengejutkan, para admin mengaku denda diberlakukan sangat ketat.
“Terlambat satu menit saja dari waktu yang disepakati, langsung kena denda Rp100 ribu per hari,” ujar mereka.
Jika nasabah tidak mampu melunasi dalam tenggat tambahan, maka total denda digabungkan kembali ke pokok pinjaman lama dan dibuatkan kwitansi baru dengan nominal yang lebih besar.
Skema ini membuat utang korban terus membengkak dan sulit diselesaikan.
Para korban akhirnya terjebak dalam lingkaran utang tanpa akhir. Untuk menutup pinjaman lama, mereka kembali meminjam kepada pemodal lain dengan pola yang sama.
Nasabah Diduga Diputar dari Satu Rentenir ke Rentenir Lain
Dalam keterangannya, para admin juga menyebut sejumlah nama pemberi pinjaman lain yang diduga memiliki pola serupa.
Korban yang tidak mampu melunasi pinjaman di satu tempat disebut diarahkan atau mencari pinjaman baru ke jaringan pemodal lain, seperti Solidaritas milik Polisi Kristian Waldi Budiman dan istrinya Fransiska Linda, Danilo milik Bergita Milda ibu kandung Santi Monika, Emiliana Helni, hingga Anastasia Tija.
Akibatnya, para nasabah terus berpindah dari satu utang ke utang lain hanya untuk menutup bunga dan denda yang terus bertambah.
“Mereka akhirnya hidup terus dengan utang. Sulit sekali bebas dari praktik seperti ini,” kata narasumber.
Dugaan Kaitan dengan Kasus Polisi yang Meninggal
Di akhir wawancara, kedua admin juga menyinggung kasus meninggalnya seorang anggota polisi di Manggarai Timur yang sebelumnya ramai diberitakan.
Mereka menduga ada kaitan antara tekanan penagihan utang dengan peristiwa tersebut.
“Kak, kami baca berita tentang polisi yang meninggal di Manggarai Timur itu. Kalau bisa diusut terus, karena memang ada kaitannya dengan tagihan utang yang dilakukan cece Santi. Waktu itu dia marah-marah dan memaki dengan sangat kasar. Tapi setelah ada kabar polisi itu meninggal, semua postingan dalam grup langsung dihapus,” ungkap salah satu narasumber.
Pernyataan ini tentu membutuhkan pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya hubungan antara tekanan penagihan dan peristiwa tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Praktik pinjaman dengan bunga tinggi disertai intimidasi dan tekanan diduga dapat masuk dalam sejumlah pelanggaran hukum, di antaranya:
- Dugaan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam KUHP.
- Dugaan pencemaran nama baik dan intimidasi melalui media elektronik apabila dilakukan lewat media sosial atau grup digital.
- Dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan praktik keuangan ilegal apabila aktivitas dilakukan tanpa izin resmi.
- Dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah melalui penyebaran foto, video, maupun identitas korban.
Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan jaringan praktik rentenir yang disebut-sebut telah menjerat banyak warga kecil di bumi Manggarai Raya.

Penulis : Redaksi Baneratv.com
Editor : Redaksi Baneratv.com







