ASN Bersiap, Gaji Naik Mulai Oktober 2025: Golongan IV Raup Kenaikan Tertinggi

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi ASN

ilustrasi ASN

BANERATV.COM – Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji ASN mulai Oktober 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kelompok ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Berlaku Oktober, Cair November

Berdasarkan Perpres tersebut, penyesuaian gaji mulai efektif Oktober 2025. Namun pencairan gaji dengan tarif baru akan dilakukan pada November 2025, disertai rapelan gaji untuk bulan Oktober.

Langkah ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, serta penyuluh lapangan.

Rincian Persentase Kenaikan

Baca Juga:  Dominikus Dendo Maju sebagai Calon Kepala Desa Ndiwar, Siap Bangun Desa yang Maju, Mandiri dan Sejahtera

Kenaikan gaji ASN tahun 2025 ditetapkan berbeda sesuai golongan, yakni:
• Golongan I dan II: naik 8 persen
• Golongan III: naik 10 persen
• Golongan IV: naik 12 persen

Selain itu, pemerintah memperkenalkan sistem total reward berbasis kinerja. Mekanisme ini menempatkan evaluasi kerja sebagai dasar penentuan tunjangan dan insentif tambahan, guna menciptakan birokrasi yang lebih adil, profesional, dan berorientasi pada hasil.

Daftar Gaji Pokok PNS 2025

Sebelum penyesuaian, gaji pokok PNS mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan kisaran sebagai berikut:
• Golongan I: Rp1.840.800 – Rp2.901.400
• Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
• Golongan III: Rp2.785.700 –Rp5.180.700
• Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Dengan kenaikan 8–12 persen, nominal gaji akan meningkat signifikan, terutama bagi ASN di golongan IV yang memperoleh persentase tertinggi.

Baca Juga:  Wakil Bupati Yulianus Weng Hadiri Misa di Marombok, Serahkan Bantuan Rp100 Juta untuk Dukung Pembangunan Paroki

Gaji PPPK Ikut Disesuaikan

Tak hanya PNS, gaji PPPK juga akan menyesuaikan. Rentang gaji PPPK 2025 berada antara Rp1.938.500 untuk golongan I hingga Rp7.329.000 untuk golongan XVII.

Sebagai gambaran:
• Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
• Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
• Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Dorong Kinerja dan Kesejahteraan ASN

Kenaikan gaji ini diharapkan mampu mendorong kinerja ASN sekaligus menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.

Presiden Prabowo menegaskan, kesejahteraan ASN adalah fondasi penting dalam membangun birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing. Dengan skema gaji berbasis kinerja, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang lebih adil serta meningkatkan profesionalitas aparatur negara.

Penulis : Ronald J
Editor : Redaksi

Berita Terkait

Menyusuri Rumah ODGJ di Welak, Camat Heribertus Manggas: Mari Hilangkan Stigma dan Berbagi dengan Tulus
Kepala Desa Watu Umpu Apresiasi Kepedulian Camat Welak terhadap ODGJ, Perkuat Sinergi hingga Dorong Pengembangan BUMDes
Bentrok di Lengkong Warang, Praktisi Hukum: Pembiaran Pemda Berpotensi Melahirkan Konflik Baru
Mario Pranda Ingatkan Pemerintah Pusat Jangan Limpahkan Beban Lahan KDMP ke Desa, Potensi Konflik Harus Diantisipasi
PMBB Manggarai Barat Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Wisatawan Austria di Cunca Wulang
Dominikus Dendo Maju sebagai Calon Kepala Desa Ndiwar, Siap Bangun Desa yang Maju, Mandiri dan Sejahtera
Kades Golo Mbu Tekankan Generasi Unggul, 9 Siswa MAS Nurul Ikhlas NW Werang Lulus 100 Persen
Mencoba Sogok Wartawan Baneratv Rp5 Juta, Dugaan Praktik Rentenir Oknum Polisi Dan Istrinya Di Manggarai Barat Kian Terkuak.
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:54

Menyusuri Rumah ODGJ di Welak, Camat Heribertus Manggas: Mari Hilangkan Stigma dan Berbagi dengan Tulus

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:18

Kepala Desa Watu Umpu Apresiasi Kepedulian Camat Welak terhadap ODGJ, Perkuat Sinergi hingga Dorong Pengembangan BUMDes

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:16

Bentrok di Lengkong Warang, Praktisi Hukum: Pembiaran Pemda Berpotensi Melahirkan Konflik Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:47

Mario Pranda Ingatkan Pemerintah Pusat Jangan Limpahkan Beban Lahan KDMP ke Desa, Potensi Konflik Harus Diantisipasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:49

PMBB Manggarai Barat Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Wisatawan Austria di Cunca Wulang

Berita Terbaru