Sebut Camat Boleng “Gila”, Ucapan Tua Gendang Mbehal Bonavantura Abunawan Picu Polemik

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO | BANERATV – Pernyataan Tua Gendang Mbehal, Bonavantura Abunawan, dalam forum mediasi sengketa tanah di Lengkong Warang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, memicu polemik. Ucapan yang menyebut Camat Boleng “gila” kini menjadi sorotan karena disampaikan dalam forum resmi yang dihadiri aparat kepolisian dan para pihak yang terlibat dalam konflik agraria.

Ucapan tersebut terlontar ketika Bonavantura menjelaskan alasan masyarakat adat Mbehal menolak menghadiri undangan mediasi yang sebelumnya beberapa kali difasilitasi Pemerintah Kecamatan Boleng.

Menurut Bonavantura, pihaknya sengaja tidak memenuhi panggilan mediasi karena menilai sengketa yang dipersoalkan merupakan perkara perdata yang penyelesaiannya berada di ranah pengadilan, bukan kewenangan pemerintah kecamatan.

Di hadapan peserta mediasi dan aparat kepolisian, serta awak media, Bonavantura menyampaikan pernyataan yang kemudian menuai perhatian.

“Camat Boleng panggil tiga kali mediasi. Kami tidak terima. Camat gila itu yang bikin rusak situasi di sana, Pak. Tidak ada otoritasnya Camat untuk menyelesaikan persoalan perdata.”

Pernyataan itu menjadi bagian paling menyita perhatian dalam jalannya forum mediasi. Selain mempertanyakan kewenangan camat dalam menangani sengketa tanah, Bonavantura juga menggunakan diksi yang kemudian dinilai menyerang martabat pejabat pemerintah.

Baca Juga:  Klarifikasi Emiliana Helni Dinilai Menghindari Substansi, Dugaan Upaya Mediasi Muncul di Tengah Proses Hukum

Meski menyampaikan kritik keras terhadap langkah mediasi di tingkat kecamatan, Bonavantura menegaskan masyarakat adat Mbehal tidak menolak penyelesaian sengketa. Ia mengatakan pihaknya justru memilih mekanisme hukum karena meyakini sengketa hak atas tanah hanya dapat diputus melalui lembaga peradilan yang berwenang.

“Kami tetap menjunjung tinggi proses hukum, Pak.”

Menurut Bonavantura, masyarakat adat Mbehal tidak pernah meminta camat maupun pemerintah menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah. Baginya, perkara tersebut merupakan sengketa perdata yang harus diputus melalui proses hukum agar memiliki kepastian dan kekuatan hukum tetap.

Pernyataan Bonavantura disampaikan dalam konteks konflik tanah ulayat antara masyarakat adat Mbehal dan kelompok masyarakat adat Rareng di wilayah Lengkong Warang. Dalam forum yang sama, ia juga meminta aparat kepolisian memusatkan perhatian pada upaya menjaga keamanan agar konflik tidak berkembang menjadi benturan terbuka antarwarga.

Baca Juga:  Kades Golo Mbu Tekankan Generasi Unggul, 9 Siswa MAS Nurul Ikhlas NW Werang Lulus 100 Persen

Camat Boleng Merasa Dihina, Beri Tenggat 1×24 Jam untuk Permintaan Maaf

Dihubungi terpisah, Camat Boleng Yohanes Suhardi menyatakan keberatan atas ucapan yang disampaikan Bonavantura. Ia menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga merendahkan kehormatan institusi pemerintah kecamatan.

“Saya tegaskan kepada Bona Abun, dalam waktu 1×24 jam dia harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan permintaan maaf langsung kepada saya. Pernyataannya yang menyebut Camat Boleng gila sangat merendahkan martabat saya, baik sebagai pribadi maupun sebagai Camat Boleng,” kata Yohanes.

Ia meminta Bonavantura segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Dia harus minta maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam. Apabila dia tidak melakukannya, dia tahu sendiri akibatnya, dan dia sudah pernah merasakannya,” ujar Yohanes menutup keterangannya.

Penulis : Ronald J

Editor : Redaksi Baneratv.com

Berita Terkait

Kuasa Hukum IB Soroti Foto Pemberitaan SuaraNusantara.co, Wartawan Sebut Foto “Editan”
‘Kalau Menipu, Tak Mungkin Dipinjami Berulang Kali’— Kuasa Hukum IB Bantah Keras Laporan Emiliana Helni
Christian Waldy Budiman Sampaikan Hak Jawab ke BaneraTV, Bantah Tuduhan Rentenir hingga Ancaman terhadap Debitur
Tak Kunjung Lunasi Utang, Sius Ruem Wartawan Suaranusantara.co Diduga Ajak Istri Pemberi Pinjaman Tidur Bersama
Tanggapi Anggota DPRD Soal KDMP, Mario Pranda: Jangan Hanya Baca Aturan, Turun dan Lihat Langsung Kondisi di Lapangan
Mario Pranda Ingatkan Pemerintah Pusat Jangan Limpahkan Beban Lahan KDMP ke Desa, Potensi Konflik Harus Diantisipasi
Polres Manggarai Barat Resmi Naikkan Kasus Emiliana Helni Ke Penyidikan, Pelapor Tolak Damai Dan Desak Penahanan
Aldy Dalton Ndolu, SH Pastikan Laporan terhadap Emiliana Helni Tetap Berjalan, Polisi Libatkan Sejumlah Ahli
Berita ini 1,313 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:42

Sebut Camat Boleng “Gila”, Ucapan Tua Gendang Mbehal Bonavantura Abunawan Picu Polemik

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:52

Kuasa Hukum IB Soroti Foto Pemberitaan SuaraNusantara.co, Wartawan Sebut Foto “Editan”

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:37

‘Kalau Menipu, Tak Mungkin Dipinjami Berulang Kali’— Kuasa Hukum IB Bantah Keras Laporan Emiliana Helni

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:38

Christian Waldy Budiman Sampaikan Hak Jawab ke BaneraTV, Bantah Tuduhan Rentenir hingga Ancaman terhadap Debitur

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:25

Tak Kunjung Lunasi Utang, Sius Ruem Wartawan Suaranusantara.co Diduga Ajak Istri Pemberi Pinjaman Tidur Bersama

Berita Terbaru