LABUAN BAJO | BANERATV.COM — Ledakan konflik tanah ulayat di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (29/7/2026), kembali memperlihatkan rapuhnya penyelesaian sengketa adat di daerah ini. Perselisihan yang telah berlangsung bertahun-tahun antara kelompok masyarakat adat Mbehal dan Rareng akhirnya berubah menjadi bentrokan terbuka yang menimbulkan kerusakan besar.
Berdasarkan hasil penelusuran BANERATV.COM di lokasi kejadian, bentrokan tersebut mengakibatkan dua unit mobil terbakar, tiga sepeda motor hangus, sejumlah pondok dibongkar dan dibakar, serta sebuah “Compang” simbol sakral masyarakat Manggarai mengalami kerusakan. Dugaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aksi perusakan tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian dan belum dapat disimpulkan secara hukum.
Di tengah situasi yang masih memanas, Praktisi Hukum Aldi Dalton Ndolu, SH, menilai konflik tersebut bukan lagi sekadar perselisihan antarwarga, melainkan cerminan kegagalan negara menghadirkan penyelesaian yang adil terhadap sengketa tanah ulayat.
“Bentrok kemarin berawal dari persoalan klaim-mengklaim tanah adat antara masyarakat Mbehal dan masyarakat Rareng. Konflik ini bukan persoalan baru. Sudah berlangsung cukup lama. Karena itu pemerintah daerah Manggarai Barat seharusnya sudah lama turun tangan menyelesaikannya,” ujar Aldi Dalton Ndolu, SH kepada BANERATV.COM.
Menurut Aldi, selama ini penyelesaian konflik lebih banyak bergantung pada mekanisme internal masyarakat adat maupun jalur litigasi. Padahal, kata dia, pola tersebut justru tidak mampu meredam eskalasi konflik di lapangan.
“Pemerintah daerah Manggarai Barat jangan hanya menjadi penonton. Harus hadir sebagai penengah yang netral. Jangan berpihak kepada salah satu kelompok masyarakat adat. Pemerintah harus memfasilitasi penyelesaian secara nonlitigasi melalui musyawarah bersama untuk menentukan batas wilayah adat masing-masing,” katanya.
Batas Wilayah Adat Dinilai Harus Memiliki Kepastian Hukum
Aldi berpandangan, hasil kesepakatan mengenai batas wilayah adat tidak cukup hanya disepakati secara adat, tetapi juga harus diadministrasikan secara resmi oleh negara.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat perlu melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan, agar setiap batas wilayah adat memiliki kepastian hukum dan administrasi.
“Kalau pemerintah menetapkan batas wilayah adat masing-masing dan dicatat secara resmi oleh instansi pertanahan, konflik seperti ini bisa dicegah. Tetapi kalau pemerintah terus membiarkan masyarakat berproses sendiri, masing-masing akan terus mempertahankan klaimnya. Konflik akan terus berulang,” tegasnya.
Penolakan Mediasi Pemda Dipersoalkan
Saat bentrokan berlangsung pada 29 Juli 2026, aparat kepolisian sempat mendorong agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Namun, dalam sesi dialog mediasi yang dihadiri aparat kepolisian, Kepala Desa Tanjung Boleng, Tu’a Gendang Mbehal, Bonaventura Abunawan, menyatakan keberatannya.
“Tapi kami khawatir jangan sampai di daerah nanti didramatisasi persoalan ini.”
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan serius dari Peaktis hukum, Aldi Dalton Ndolu, SH.
Menurut Aldi, ketidakpercayaan terhadap pemerintah tidak seharusnya menjadi alasan untuk menolak seluruh ruang penyelesaian damai.
“Kalau semua pihak sudah tidak dipercaya, kita ini negara hukum. Jangan sampai masing-masing terus melakukan penguasaan di lapangan. Itu justru berpotensi melahirkan konflik yang lebih besar.”
Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan yang memicu bentrokan dapat berujung pada konsekuensi hukum apabila menimbulkan korban jiwa maupun kerugian harta benda.
“Kalau nanti muncul korban jiwa atau kerugian materi, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Legitimasi Tokoh Adat Ikut Disorot
Dalam wawancara tersebut, Aldi juga mempertanyakan kapasitas Bonaventura Abunawan sebagai representasi masyarakat adat Mbehal.
Menurutnya, legitimasi seorang tokoh adat menjadi penting ketika menyampaikan sikap yang berdampak terhadap penyelesaian konflik.
“Saya berpikir kapasitasnya perlu dipertanyakan terlebih dahulu. Apakah benar beliau merupakan Tu’a Adat Mbehal?”
Aldi juga menyebut Bonaventura pernah berhadapan dengan proses hukum pada masa lalu. Namun, ia tidak menjelaskan perkara yang dimaksud maupun kaitannya dengan sengketa yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, BANERATV.COM belum memperoleh tanggapan dari Bonaventura Abunawan terkait pernyataan Aldi Dalton Ndolu tersebut.
Negara Dinilai Tidak Boleh Terus Absen
Bagi Aldi, bentrokan di Lengkong Warang merupakan peringatan bahwa sengketa tanah ulayat tidak lagi cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan adat maupun proses hukum yang berjalan sendiri-sendiri.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk hadir sebelum konflik berkembang menjadi kekerasan yang lebih luas.
“Pemerintah daerah tetap harus turun tangan. Harus. Jangan mengatakan karena ada pihak yang tidak percaya lalu pemerintah tidak bergerak. Justru pemerintah harus hadir untuk mencegah masyarakat kembali bentrok. Itu pandangan saya sebagai praktisi hukum.”
Catatan Redaksi
Sengketa tanah ulayat antara masyarakat adat Mbehal dan Rareng hingga kini masih menjadi objek perselisihan. Proses penyelidikan terkait bentrokan serta dugaan tindak pidana yang terjadi pada 29 Juli 2026 masih berlangsung di kepolisian. BANERATV.COM tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Polres Manggarai Barat, masyarakat adat Mbehal, maupun masyarakat adat Rareng, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.




Penulis : Ronald J
Editor : Redaksi Baneratv.com






