BANERATV.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kembali tercoreng. Seorang siswa SMK Pembaharuan Purworejo yang dikenal berprestasi terpaksa mundur dari sekolah hanya karena belum mampu melunasi biaya pendidikan. Kebijakan keras yang diterapkan sekolah di bawah naungan Yayasan Pembaharuan itu kini menuai gelombang kritik dari publik dan otoritas pendidikan.
Surat pemberitahuan bertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani Kepala Sekolah Sugiri menegaskan, seluruh siswa wajib melunasi biaya pendidikan paling lambat Sabtu, 18 Oktober 2025. Siapa pun yang belum melunasi akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis dan dilarang mengikuti Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS) yang dijadwalkan pada Senin, 20 Oktober 2025.
Langkah tersebut sontak memicu amarah para orang tua siswa. Salah satunya Tri Wahyuni (55), yang mendatangi Balai Wartawan Purworejo untuk mengadukan nasib anaknya, H (16), siswa kelas XI yang terpaksa tidak ikut ujian karena tunggakan Rp 4,5 juta belum lunas.
“Anak saya datang ke sekolah, tapi malah disuruh duduk di perpustakaan, tidak boleh ikut ujian. Mereka hanya diam di sana tanpa kegiatan,” ujar Tri dengan nada lirih, Jumat (17/10/2025).
Tri mengaku sudah memohon keringanan agar bisa mencicil kekurangan pembayaran. Namun pihak sekolah disebut bersikukuh menolak.
“Saya cuma minta boleh mengangsur, tapi mereka bilang harus cari pinjaman dulu. Kurang seratus ribu rupiah saja, anak saya langsung dilarang ikut ujian,” keluhnya.
Tak berhenti di situ, Tri juga mengungkapkan adanya ancaman terselubung dari pihak sekolah agar orang tua tidak melapor ke media dengan dalih “akan berdampak pada nasib anak.” Kini, H memilih tidak berangkat ke sekolah karena malu. Padahal, remaja itu dikenal sebagai siswa teladan dengan peringkat pertama sejak duduk di bangku kelas X.
Sekolah Berdalih Masalah Keuangan
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMK Pembaharuan Sugiri membenarkan adanya kebijakan tersebut. Ia beralasan, keputusan itu merupakan instruksi dari yayasan lantaran kondisi keuangan sekolah yang “tidak stabil.”
“Siswa yang belum bayar memang belum boleh mengikuti penilaian tengah semester. Ini supaya orang tua segera melengkapi administrasi. Kalau belum bisa, ya anaknya diistirahatkan sementara,” ujar Sugiri saat dihubungi.
Namun, ketika ditanya soal ancaman pengunduran diri dan larangan ujian, Sugiri memilih bungkam.
Sementara itu, Pengurus Yayasan Pembaharuan, Marjuki, berdalih pihaknya sudah memberikan keringanan berupa sistem pembayaran bulanan Rp 200 ribu.
“Kalau belajar tetap boleh, tapi untuk ikut ASTS harus lunas dulu,” katanya.
Ironisnya, setelah kasus ini ramai diberitakan, pihak yayasan sempat menyatakan akan membuka ujian susulan bagi siswa yang menunggak. Namun, beberapa jam kemudian, sekolah justru kembali menegaskan bahwa para siswa tersebut akan dikeluarkan.
Dinas Pendidikan: “Tak Bisa Dibenarkan!”
Langkah ekstrem itu akhirnya mengundang reaksi keras dari pihak pemerintah.
Bani Mustofa, pengawas MKKS SMK Purworejo, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat pemerataan pendidikan.
“Seharusnya bisa dicari solusi bersama. Kalau anak-anak dikeluarkan, mereka otomatis menjadi ATS (Anak Tidak Sekolah), dan itu justru akan menjadi tanggung jawab negara,” tegasnya.
Senada, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Tengah, Maryanto, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menolak siswa belajar dengan alasan tunggakan biaya.
“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak. Pembayaran itu urusan orang tua, bukan tanggung jawab siswa. Tidak boleh ada anak dikeluarkan dari sekolah hanya karena belum lunas biaya,” katanya dengan nada tegas.
Maryanto memastikan, pihaknya akan menelusuri dan menyelidiki kebijakan tersebut.
“Kami akan tindak lanjuti. Tidak boleh ada sekolah yang menghalangi anak untuk belajar,” tandasnya.
Penulis : Ronald J
Editor : Redaksi










