“Tu’a Gendang” Kampung Pela: Pius Hadun tidak konsisten, manipulatif, dan berpotensi memicu resistensi besar di tengah masyarakat

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEMBOR SELATAN, BANERATV.COM – Ketegangan terkait sengketa lahan ulayat di wilayah Gendang Pela kecamatan Lembor Selatan semakin memanas. “Tua Gendang Pela,” Raemundus Labut, secara tegas membantah seluruh pernyataan yang dikeluarkan oleh Pius Hadun di sejumlah media massa belakangan ini.
Raemundus menilai pernyataan Pius Hadun tidak konsisten, manipulatif, dan berpotensi memicu resistensi besar di tengah masyarakat.

Soroti Inkonsistensi Data Massa

Raemundus Labut menyoroti ketidakkonsistenan data yang disampaikan Pius Hadun kepada publik. Kepada Media GBRNews.id (Rabu, 14/01/2026), Pius menyebut ada 30 orang warga Pela yang melakukan pembongkaran, dan kepada Media infotimur.id (Sabtu, 17/01/2026), ia mengubah jumlah tersebut menjadi 72 orang.

Ini informasi yang dibuat-buat untuk mencari pembelaan. Faktanya, kami masyarakat adat Gendang Pela berjumlah 141 orang bergerak bersama berdasarkan kesepakatan adat di rumah gendang Pela. Saya memimpin langsung selaku Tua Gendang, bukan mengerahkan massa liar, karena ini menyangkut kedaulatan wilayah ulayat kami,” tegas Raemundus kepada media ini, kamis (22/01/2026).

Bantahan Terkait Denda Adat dan Keterlibatan Pemerintah

Terkait tudingan adanya pemerasan bermodus denda adat sebesar Rp30 juta yang mencatut nama Pemerintah Desa dan Kecamatan, Raemundus menyebut hal tersebut sebagai fitnah fatal yang membenturkan masyarakat dengan instansi negara.

Itu informasi palsu. Pius Hadun harus berani menyebutkan siapa oknum pemerintah yang dimaksud dan siapa pihak adat yang meminta uang tersebut. Jika tidak bisa membuktikan, dia harus meminta maaf secara terbuka kepada instansi terkait karena ini sangat berisiko,” lanjutnya.

Klarifikasi Pembongkaran dan Isu Uang Terbakar

Baca Juga:  Pemerintah Buka Pendaftaran Mitra BGN, Dukung Gerakan Makan Bergizi Gratis 2025

Raemundus Labut “Tua Gendang” Pela memberikan klarifikasi mengenai aksi di lapangan. Raemundus membenarkan adanya pembongkaran tiga unit rumah, namun membantah keras tuduhan pembakaran bangunan rumah.

Kami membongkar, tapi tidak membakar rumah. Yang terbakar adalah puing sisa material di belakang rumah. Mana buktinya kalau rumahnya hangus?

Terkait Klaim Uang Terbakar, Raemundus juga menertawakan klaim Pius di media Pos-Kupang.com (23/01/2026) yang menyebut uang Rp16 juta ikut terbakar di tumpukan kayu.

Sangat tidak logis menyimpan uang jutaan rupiah di tumpukan kayu di luar rumah. Ini kami duga sebagai modus mencari keuntungan di tengah sengketa,” ujarnya.

Sejarah Lahan: Berawal dari Program Sawah Contoh

Tokoh Adat Pela, Paulus Palus, menjelaskan bahwa keberadaan warga Wae Togo di lokasi “Bangka Rango” tersebut sebenarnya berawal dari program pemerintah “Sawah Contoh” puluhan tahun silam.
Ia merincikan bahwa Pius Hadun dan Raimundus Ronda merupakan warga asal Gendang Nandong, sementara Igenasius Ransung berasal dari Desa Repi. Paulus menegaskan bahwa sejak kepemimpinan Tua Gendang terdahulu, Yosep Paru (Alm), pembangunan rumah permanen di lokasi tersebut sudah dilarang karena merupakan tanah ulayat Pela. Selain itu, para pendatang tersebut belum melakukan prosesi adat “Bantang Weta Nara” (permohonan izin secara adat) yang sah.
Paulus Palus juga meluruskan persepsi mengenai upacara adat yang pernah dilakukan. Mereka menegaskan bahwa ritual yang dilakukan di lokasi tersebut adalah ”Pande Bone Sako” yakni ritual memohon perlindungan leluhur dan rezeki, bukan ritual “Randang Tana” yang bermakna penyerahan hak milik lahan secara permanen bagi mereka warga pendatang.

Baca Juga:  Ironi di Labuan Bajo: Kepala Kantor Bea Cukai Sibuk Urus Administrasi Pers, Rokok Ilegal Justru Melenggang Bebas

Desakan Tindakan Tegas Kepolisian

Raemundus Labut menambahkan, kami mendesak Polres Manggarai Barat untuk segera mengamankan aktor kisruh ini, yakni Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Igenius Ransung.
Kenapa hanya mereka bertiga yang rumahnya dibongkar? Karena warga Wae Togo lainnya mengakui bahwa itu adalah ulayat Pela. Ketiga orang inilah yang keras kepala dan terus memberikan keterangan palsu ke media untuk memicu konflik,” tutup Raemundus.

Senada dengan itu, tokoh adat Gendang Pela Ladislaus Prau menambahkan bahwa larangan membangun rumah sudah ada sejak lama. Karena Pius Hadun, Raimundus Ronda, Dan igenasius Ransung mengabaikan aturan adat, membuat provokasi dan memilih menempuh jalur hukum, kami akan mengambil alih seluruh lahan, termasuk sawah dan ladang yang selama ini digarap oleh orang Wae Togo, tutup Ladislaus.

Penulis : Ronald J

Editor : Redaksi Baneratv.com

Berita Terkait

Menyusuri Rumah ODGJ di Welak, Camat Heribertus Manggas: Mari Hilangkan Stigma dan Berbagi dengan Tulus
Kepala Desa Watu Umpu Apresiasi Kepedulian Camat Welak terhadap ODGJ, Perkuat Sinergi hingga Dorong Pengembangan BUMDes
Sebut Camat Boleng “Gila”, Ucapan Tua Gendang Mbehal Bonavantura Abunawan Picu Polemik
Bentrok di Lengkong Warang, Praktisi Hukum: Pembiaran Pemda Berpotensi Melahirkan Konflik Baru
Konflik Lengkong Warang Memanas, Polisi Dorong Jalur Hukum, Warga Adat Mbehal Pertanyakan Penanganan Laporan yang Mandek
Aleks Hatta Bantah Sejumlah Pernyataan dalam Pemberitaan SuaraNusantara.co, Paparkan Versinya Soal Sejarah Mbehal dan Tebedo
Kasus Naik Sidik, Emiliana Helni Temui Kasat Reskrim; Kuasa Hukum Pelapor Desak Penetapan Tersangka
Emiliana Helni Hadiri Panggilan Penyidik Polres Manggarai Barat
Berita ini 867 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:54

Menyusuri Rumah ODGJ di Welak, Camat Heribertus Manggas: Mari Hilangkan Stigma dan Berbagi dengan Tulus

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:18

Kepala Desa Watu Umpu Apresiasi Kepedulian Camat Welak terhadap ODGJ, Perkuat Sinergi hingga Dorong Pengembangan BUMDes

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:42

Sebut Camat Boleng “Gila”, Ucapan Tua Gendang Mbehal Bonavantura Abunawan Picu Polemik

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:16

Bentrok di Lengkong Warang, Praktisi Hukum: Pembiaran Pemda Berpotensi Melahirkan Konflik Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:07

Aleks Hatta Bantah Sejumlah Pernyataan dalam Pemberitaan SuaraNusantara.co, Paparkan Versinya Soal Sejarah Mbehal dan Tebedo

Berita Terbaru