Manggarai Barat Darurat Demokrasi: Forkopimda Plus ‘Kepung’ Kebebasan Pers, BMKG hingga Bea Cukai Ikut Campur?

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, BANERATV.COM – insan pers Di kabupaten Manggarai barat kini tengah menyoroti langkah kontroversial Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang dinilai sebagai lonceng kematian bagi kemerdekaan pers. Berdasarkan dokumen hasil rapat Forkopimda Plus tertanggal 9 Februari 2026, muncul kebijakan sepihak yang menetapkan delapan syarat operasional bagi wartawan di wilayah tersebut. Kebijakan ini tidak hanya memicu polemik, tetapi juga dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang birokrasi yang sangat serius di tengah upaya menjaga pilar keempat demokrasi.

Adapun delapan syarat administratif yang dipaksakan oleh Pemkab Manggarai Barat tersebut meliputi kewajiban wartawan untuk mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Berbadan Hukum, memiliki kantor tetap , Memiliki NIB, memiliki Kartu Pers, Surat melalui Verifikasi Dewan Pers, Harus Memiliki Gaji, Dan poin paling krusial yakni kewajiban koordinasi satu pintu untuk seluruh aktivitas peliputan melalui Kepala Dinas Pariwisata.

Dokumen Hasil Rapat Forkopimda Plus tertanggal 9 Februari 2026.

Langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat ini dinilai sebagai fenomena “salah kamar” dalam birokrasi yang memalukan. Keterlibatan instansi vertikal seperti BMKG, Bea Cukai, Imigrasi, hingga Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam menetapkan syarat-syarat tersebut dianggap sebagai lelucon birokrasi, mengingat tidak ada korelasi fungsional antara tugas pengamatan cuaca atau kepabeanan dengan verifikasi kompetensi jurnalistik. Kehadiran instansi-instansi tersebut justru menunjukkan ketidakpahaman mendalam dari pemerintah daerah terhadap struktur dan batasan wewenang negara.

Baca Juga:  Skandal "Sopi AI" dan Runtuhnya Wibawa Birokrasi: Ujian Integritas Hans Sodo Menuju Kursi Sekda NTT

Selain itu, pelibatan unsur militer dan penegak hukum dalam merumuskan aturan administratif pers menciptakan atmosfer intimidasi yang kental. Pers sebagai institusi sipil yang bekerja di bawah payung hukum profesi seharusnya tidak diposisikan sebagai objek operasi keamanan. Langkah Forkopimda Plus ini secara terang-terangan menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang melarang penyensoran dan pembatasan pers, serta Pasal 15 yang menegaskan bahwa wewenang mengatur standar profesi mutlak berada di tangan Dewan Pers, bukan kepala daerah.

Secara hukum, tindakan ini juga tergolong sebagai penyalahgunaan wewenang atau ultra vires sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pemerintah daerah tidak memiliki hak atributif untuk menciptakan aturan tambahan bagi kerja jurnalis karena standar kompetensi wartawan sudah diatur secara nasional. Dengan membatasi ruang gerak pers melalui syarat-syarat lokal tersebut, Pemkab Manggarai Barat secara tidak langsung telah mencederai hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi yang independen sesuai mandat Pasal 28F UUD 1945.
Upaya mewajibkan koordinasi satu pintu melalui Kepala Dinas Pariwisata menjadi ancaman paling nyata karena berpotensi menjinakkan peran watchdog pers menjadi sekadar humas pemerintah daerah. Jika setiap produk jurnalistik harus melalui proses filterisasi birokrasi, maka fungsi kontrol sosial dipastikan akan mati.

Baca Juga:  Kasus Memanas! Jurnalis Baneratv Polisikan Akun Emiliana Helni dan Riko Suardi atas Dugaan Fitnah dan Ancaman Pembunuhan

Komunitas pers kini mendesak pencabutan dokumen tersebut demi menjaga marwah demokrasi di Labuan Bajo, agar pers tidak dipaksa mengenakan seragam birokrasi yang mengebiri independensinya.

Penulis : Ronald J

Editor : Redaksi Baneratv.com

Berita Terkait

IKALEWA JOGJA FC Siap Daftar PSSI Cup II Manggarai Barat 2026, Bidik Gelar Juara
Kuasa Hukum IB Soroti Foto Pemberitaan SuaraNusantara.co, Wartawan Sebut Foto “Editan”
‘Kalau Menipu, Tak Mungkin Dipinjami Berulang Kali’— Kuasa Hukum IB Bantah Keras Laporan Emiliana Helni
Christian Waldy Budiman Sampaikan Hak Jawab ke BaneraTV, Bantah Tuduhan Rentenir hingga Ancaman terhadap Debitur
PWMOI Sambangi Labuan Bajo: Perkuat Solidaritas Pers dan Tegaskan Perlindungan Hukum Bagi Wartawan
Tak Kunjung Lunasi Utang, Sius Ruem Wartawan Suaranusantara.co Diduga Ajak Istri Pemberi Pinjaman Tidur Bersama
Tanggapi Anggota DPRD Soal KDMP, Mario Pranda: Jangan Hanya Baca Aturan, Turun dan Lihat Langsung Kondisi di Lapangan
Mario Pranda Ingatkan Pemerintah Pusat Jangan Limpahkan Beban Lahan KDMP ke Desa, Potensi Konflik Harus Diantisipasi
Berita ini 305 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:02

IKALEWA JOGJA FC Siap Daftar PSSI Cup II Manggarai Barat 2026, Bidik Gelar Juara

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:52

Kuasa Hukum IB Soroti Foto Pemberitaan SuaraNusantara.co, Wartawan Sebut Foto “Editan”

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:37

‘Kalau Menipu, Tak Mungkin Dipinjami Berulang Kali’— Kuasa Hukum IB Bantah Keras Laporan Emiliana Helni

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:38

Christian Waldy Budiman Sampaikan Hak Jawab ke BaneraTV, Bantah Tuduhan Rentenir hingga Ancaman terhadap Debitur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:27

PWMOI Sambangi Labuan Bajo: Perkuat Solidaritas Pers dan Tegaskan Perlindungan Hukum Bagi Wartawan

Berita Terbaru