Manggarai Barat Darurat Demokrasi: Forkopimda Plus ‘Kepung’ Kebebasan Pers, BMKG hingga Bea Cukai Ikut Campur?

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, BANERATV.COM – insan pers Di kabupaten Manggarai barat kini tengah menyoroti langkah kontroversial Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang dinilai sebagai lonceng kematian bagi kemerdekaan pers. Berdasarkan dokumen hasil rapat Forkopimda Plus tertanggal 9 Februari 2026, muncul kebijakan sepihak yang menetapkan delapan syarat operasional bagi wartawan di wilayah tersebut. Kebijakan ini tidak hanya memicu polemik, tetapi juga dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang birokrasi yang sangat serius di tengah upaya menjaga pilar keempat demokrasi.

Adapun delapan syarat administratif yang dipaksakan oleh Pemkab Manggarai Barat tersebut meliputi kewajiban wartawan untuk mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Berbadan Hukum, memiliki kantor tetap , Memiliki NIB, memiliki Kartu Pers, Surat melalui Verifikasi Dewan Pers, Harus Memiliki Gaji, Dan poin paling krusial yakni kewajiban koordinasi satu pintu untuk seluruh aktivitas peliputan melalui Kepala Dinas Pariwisata.

Dokumen Hasil Rapat Forkopimda Plus tertanggal 9 Februari 2026.

Langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat ini dinilai sebagai fenomena “salah kamar” dalam birokrasi yang memalukan. Keterlibatan instansi vertikal seperti BMKG, Bea Cukai, Imigrasi, hingga Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam menetapkan syarat-syarat tersebut dianggap sebagai lelucon birokrasi, mengingat tidak ada korelasi fungsional antara tugas pengamatan cuaca atau kepabeanan dengan verifikasi kompetensi jurnalistik. Kehadiran instansi-instansi tersebut justru menunjukkan ketidakpahaman mendalam dari pemerintah daerah terhadap struktur dan batasan wewenang negara.

Baca Juga:  Bupati Edistasius Endi Kunjungi Keluarga Korban Tenggelam di Tiwu Pai: "Keluarga Tidak Sendiri"

Selain itu, pelibatan unsur militer dan penegak hukum dalam merumuskan aturan administratif pers menciptakan atmosfer intimidasi yang kental. Pers sebagai institusi sipil yang bekerja di bawah payung hukum profesi seharusnya tidak diposisikan sebagai objek operasi keamanan. Langkah Forkopimda Plus ini secara terang-terangan menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang melarang penyensoran dan pembatasan pers, serta Pasal 15 yang menegaskan bahwa wewenang mengatur standar profesi mutlak berada di tangan Dewan Pers, bukan kepala daerah.

Secara hukum, tindakan ini juga tergolong sebagai penyalahgunaan wewenang atau ultra vires sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pemerintah daerah tidak memiliki hak atributif untuk menciptakan aturan tambahan bagi kerja jurnalis karena standar kompetensi wartawan sudah diatur secara nasional. Dengan membatasi ruang gerak pers melalui syarat-syarat lokal tersebut, Pemkab Manggarai Barat secara tidak langsung telah mencederai hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi yang independen sesuai mandat Pasal 28F UUD 1945.
Upaya mewajibkan koordinasi satu pintu melalui Kepala Dinas Pariwisata menjadi ancaman paling nyata karena berpotensi menjinakkan peran watchdog pers menjadi sekadar humas pemerintah daerah. Jika setiap produk jurnalistik harus melalui proses filterisasi birokrasi, maka fungsi kontrol sosial dipastikan akan mati.

Baca Juga:  Skandal Mawar Jingga PUB & Karoke: Jejak Oknum Perwira Polisi di Balik Kematian Misterius Luna/Jurmaya dan Bungkamnya Polres Mabar

Komunitas pers kini mendesak pencabutan dokumen tersebut demi menjaga marwah demokrasi di Labuan Bajo, agar pers tidak dipaksa mengenakan seragam birokrasi yang mengebiri independensinya.

Penulis : Ronald J

Editor : Redaksi Baneratv.com

Berita Terkait

PMBB Manggarai Barat Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Wisatawan Austria di Cunca Wulang
Aldy Dalton Ndolu, SH Pastikan Laporan terhadap Emiliana Helni Tetap Berjalan, Polisi Libatkan Sejumlah Ahli
Dominikus Dendo Maju sebagai Calon Kepala Desa Ndiwar, Siap Bangun Desa yang Maju, Mandiri dan Sejahtera
Selain Mantan Napi, Ini Wajah Lain Emiliana Helni yang Bikin Publik Kaget.
Kades Golo Mbu Tekankan Generasi Unggul, 9 Siswa MAS Nurul Ikhlas NW Werang Lulus 100 Persen
Kembali Berpolemik, Emiliana Helni Disorot Usai Unggahan Kontroversial di Media Sosial
Baneratv.com Bantah Tuduhan Pemerasan, Pemred: Pemberitaan Tidak Berimbang dan Cederai Etika Jurnalistik
BREAKING NEWS: Pemred Baneratv.com Resmi Laporkan Bripka Kristian Waldi Budiman ke Propam Polres Manggarai Barat
Berita ini 301 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:49

PMBB Manggarai Barat Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Wisatawan Austria di Cunca Wulang

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:39

Aldy Dalton Ndolu, SH Pastikan Laporan terhadap Emiliana Helni Tetap Berjalan, Polisi Libatkan Sejumlah Ahli

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:14

Dominikus Dendo Maju sebagai Calon Kepala Desa Ndiwar, Siap Bangun Desa yang Maju, Mandiri dan Sejahtera

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:18

Selain Mantan Napi, Ini Wajah Lain Emiliana Helni yang Bikin Publik Kaget.

Senin, 4 Mei 2026 - 08:07

Kades Golo Mbu Tekankan Generasi Unggul, 9 Siswa MAS Nurul Ikhlas NW Werang Lulus 100 Persen

Berita Terbaru