LABUAN BAJO, BANERATV.COM – insan pers Di kabupaten Manggarai barat kini tengah menyoroti langkah kontroversial Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang dinilai sebagai lonceng kematian bagi kemerdekaan pers. Berdasarkan dokumen hasil rapat Forkopimda Plus tertanggal 9 Februari 2026, muncul kebijakan sepihak yang menetapkan delapan syarat operasional bagi wartawan di wilayah tersebut. Kebijakan ini tidak hanya memicu polemik, tetapi juga dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang birokrasi yang sangat serius di tengah upaya menjaga pilar keempat demokrasi.
Adapun delapan syarat administratif yang dipaksakan oleh Pemkab Manggarai Barat tersebut meliputi kewajiban wartawan untuk mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Berbadan Hukum, memiliki kantor tetap , Memiliki NIB, memiliki Kartu Pers, Surat melalui Verifikasi Dewan Pers, Harus Memiliki Gaji, Dan poin paling krusial yakni kewajiban koordinasi satu pintu untuk seluruh aktivitas peliputan melalui Kepala Dinas Pariwisata.

Langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat ini dinilai sebagai fenomena “salah kamar” dalam birokrasi yang memalukan. Keterlibatan instansi vertikal seperti BMKG, Bea Cukai, Imigrasi, hingga Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam menetapkan syarat-syarat tersebut dianggap sebagai lelucon birokrasi, mengingat tidak ada korelasi fungsional antara tugas pengamatan cuaca atau kepabeanan dengan verifikasi kompetensi jurnalistik. Kehadiran instansi-instansi tersebut justru menunjukkan ketidakpahaman mendalam dari pemerintah daerah terhadap struktur dan batasan wewenang negara.
Selain itu, pelibatan unsur militer dan penegak hukum dalam merumuskan aturan administratif pers menciptakan atmosfer intimidasi yang kental. Pers sebagai institusi sipil yang bekerja di bawah payung hukum profesi seharusnya tidak diposisikan sebagai objek operasi keamanan. Langkah Forkopimda Plus ini secara terang-terangan menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang melarang penyensoran dan pembatasan pers, serta Pasal 15 yang menegaskan bahwa wewenang mengatur standar profesi mutlak berada di tangan Dewan Pers, bukan kepala daerah.
Secara hukum, tindakan ini juga tergolong sebagai penyalahgunaan wewenang atau ultra vires sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pemerintah daerah tidak memiliki hak atributif untuk menciptakan aturan tambahan bagi kerja jurnalis karena standar kompetensi wartawan sudah diatur secara nasional. Dengan membatasi ruang gerak pers melalui syarat-syarat lokal tersebut, Pemkab Manggarai Barat secara tidak langsung telah mencederai hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi yang independen sesuai mandat Pasal 28F UUD 1945.
Upaya mewajibkan koordinasi satu pintu melalui Kepala Dinas Pariwisata menjadi ancaman paling nyata karena berpotensi menjinakkan peran watchdog pers menjadi sekadar humas pemerintah daerah. Jika setiap produk jurnalistik harus melalui proses filterisasi birokrasi, maka fungsi kontrol sosial dipastikan akan mati.
Komunitas pers kini mendesak pencabutan dokumen tersebut demi menjaga marwah demokrasi di Labuan Bajo, agar pers tidak dipaksa mengenakan seragam birokrasi yang mengebiri independensinya.




Penulis : Ronald J
Editor : Redaksi Baneratv.com







