Tanggapi Anggota DPRD Soal KDMP, Mario Pranda: Jangan Hanya Baca Aturan, Turun dan Lihat Langsung Kondisi di Lapangan

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO | BANERATV.COM — Pernyataan seorang anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Gerindra yang menanggapi pemberitaan Baneratv.com berjudul Mario Pranda Ingatkan Pemerintah Pusat Jangan Limpahkan Beban Lahan KDMP ke Desa, Potensi Konflik Harus Diantisipasi mendapat respons dari Mario Pranda.

Dalam unggahan Facebook yang diduga milik anggota DPRD tersebut, ia menilai kekhawatiran Mario terkait potensi pembebanan lahan kepada masyarakat tidak tepat jika merujuk pada dasar hukum Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Dalam postingan facebook @Kanisius Jehabut, Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, penyediaan lahan untuk pembangunan KDMP berasal dari aset pemerintah, baik aset pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun aset desa yang siap bangun. Karena itu, menurutnya tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk menyerahkan tanahnya demi kepentingan program tersebut.

Menurut anggota DPRD tersebut, jika suatu desa tidak memiliki lahan yang memadai, maka pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat harus mencari solusi melalui pemanfaatan aset pemerintah yang tersedia, bukan membebankan kebutuhan lahan kepada masyarakat.

Menanggapi pernyataan itu, Mario Pranda justru meminta agar para pihak yang berbicara mengenai KDMP lebih banyak turun ke lapangan dan mendengar langsung kondisi yang dihadapi desa-desa.

“Kakak kita kurang turun ke lapangan itu,” kata Mario Pranda saat dikonfirmasi Baneratv.com.

Mario menegaskan bahwa apa yang disampaikannya bukan semata-mata berbicara soal bunyi regulasi, melainkan realitas yang terjadi dalam proses survei dan penyiapan lokasi KDMP di sejumlah desa.

Ia mencontohkan kondisi yang terjadi di Desa Bangka Lewat. Menurutnya, terdapat lahan desa yang dinilai belum memenuhi kebutuhan luasan yang diinginkan sehingga muncul permintaan agar sebagian lahan milik masyarakat yang berada di sekitar lokasi dapat digunakan.

“Saya ambil salah satu contohnya itu di Desa Bangka Lewat. Tanah desa ada, tetapi dianggap kurang besar. Karena kurang besar, mereka minta tanah masyarakat yang ada di kiri dan kanan lokasi itu supaya diambil. Sekalipun ada ganti rugi, masyarakat belum tentu mau. Mereka survei, tanah desa dianggap kurang besar lalu minta sebagian tanah masyarakat. Itu kan fakta yang terjadi di lapangan,”ujar Mario.

Ia juga menyebut kondisi serupa terjadi di beberapa desa lainnya. Menurutnya, tidak sedikit aset desa yang secara teknis dinilai tidak memenuhi standar yang dibutuhkan untuk pembangunan KDMP karena faktor kemiringan lahan maupun pertimbangan lainnya.

“Di beberapa desa tanahnya miring, lalu mereka minta tanah masyarakat. Berarti itu harus ditukar atau diganti. Pertanyaannya, tanah siapa yang harus dihibahkan? Tanah siapa yang mau dikorbankan?”tegasnya.

Mario kembali menekankan bahwa persoalan utama yang ia soroti adalah ketidaksesuaian antara standar yang diminta dalam program KDMP dengan kondisi aset pemerintah yang tersedia di lapangan.

“Tidak semua aset Pemda atau Pemdes itu memenuhi standar yang diminta oleh KDMP. Kalau banyak yang tidak memenuhi standar, siapa yang mau berkorban untuk memenuhi standar itu?” katanya.

Karena itu, Mario menyarankan agar pihak-pihak yang menanggapi persoalan tersebut tidak hanya berpegang pada dokumen dan aturan yang ada, tetapi juga melihat langsung kondisi riil yang terjadi di desa-desa.

“Makanya saya sarankan beliau harus banyak jalan. Kalau tidak banyak jalan, tidak tahu nanti situasi di lapangan. Kepala desa juga harus jujur menyampaikan kondisi yang sebenarnya,” pungkasnya.

Mario menegaskan, peringatannya mengenai potensi konflik bukan tanpa alasan. Menurutnya, jika kebutuhan lahan di lapangan tidak dapat dipenuhi oleh aset pemerintah yang tersedia, maka akan muncul persoalan baru yang harus diantisipasi sejak awal agar tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.

Penulis : Redaksi Baneratv.com

Editor : Redaksi Baneratv.com

Berita Terkait

Sebut Camat Boleng “Gila”, Ucapan Tua Gendang Mbehal Bonavantura Abunawan Picu Polemik
Kuasa Hukum IB Soroti Foto Pemberitaan SuaraNusantara.co, Wartawan Sebut Foto “Editan”
‘Kalau Menipu, Tak Mungkin Dipinjami Berulang Kali’— Kuasa Hukum IB Bantah Keras Laporan Emiliana Helni
Christian Waldy Budiman Sampaikan Hak Jawab ke BaneraTV, Bantah Tuduhan Rentenir hingga Ancaman terhadap Debitur
Tak Kunjung Lunasi Utang, Sius Ruem Wartawan Suaranusantara.co Diduga Ajak Istri Pemberi Pinjaman Tidur Bersama
Mario Pranda Ingatkan Pemerintah Pusat Jangan Limpahkan Beban Lahan KDMP ke Desa, Potensi Konflik Harus Diantisipasi
Polres Manggarai Barat Resmi Naikkan Kasus Emiliana Helni Ke Penyidikan, Pelapor Tolak Damai Dan Desak Penahanan
Aldy Dalton Ndolu, SH Pastikan Laporan terhadap Emiliana Helni Tetap Berjalan, Polisi Libatkan Sejumlah Ahli
Berita ini 311 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:42

Sebut Camat Boleng “Gila”, Ucapan Tua Gendang Mbehal Bonavantura Abunawan Picu Polemik

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:52

Kuasa Hukum IB Soroti Foto Pemberitaan SuaraNusantara.co, Wartawan Sebut Foto “Editan”

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:37

‘Kalau Menipu, Tak Mungkin Dipinjami Berulang Kali’— Kuasa Hukum IB Bantah Keras Laporan Emiliana Helni

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:38

Christian Waldy Budiman Sampaikan Hak Jawab ke BaneraTV, Bantah Tuduhan Rentenir hingga Ancaman terhadap Debitur

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:25

Tak Kunjung Lunasi Utang, Sius Ruem Wartawan Suaranusantara.co Diduga Ajak Istri Pemberi Pinjaman Tidur Bersama

Berita Terbaru