LABUAN BAJO, BANERATV.COM — Kasus dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, ancaman pembunuhan, dan penyebaran Informasi Palsu/hoaks yang menyeret nama akun Emiliana Helni dan Riko Suardi kini memasuki babak serius. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Manggarai Barat, dan ancaman pidana disebut bukan lagi sekadar wacana.
Jurnalis Baneratv.com, Ronald Jantur, sebagai pelapor, membeberkan secara rinci seluruh pernyataan yang dinilai menyerang dirinya, baik secara pribadi maupun profesional. Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil untuk memberi efek jera terhadap praktik brutal di ruang digital.
Hinaan Terbuka: “Biadab” dan “Anjing Baneratv”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula dari unggahan akun Emiliana Helni pada 17 April 2026 pukul 12.32 WITA. Dalam postingan tersebut, tertulis:
“Yang mana ini anjing Baneratv Anjing ini e? atas dasar apa kau tandai akun saya, acu Mendi biadab sekali kau”
Menanggapi hal itu, Ronaldus menyatakan:
“Saya merasa sangat dirugikan. Ini bukan sekadar kata kasar, tapi bentuk penghinaan yang merendahkan martabat saya sebagai manusia dan sebagai jurnalis. Ini pencemaran nama baik yang keji.”
Ancaman Pembunuhan dan Tuduhan “Wartawan Gadungan”
Situasi memburuk ketika akun Riko Suardi melontarkan komentar bernada ancaman.

“Harus mbele hi Lae wartawan gadungan hok e…semoga hau aman mose me”
Pernyataan tersebut ditafsirkan sebagai ancaman serius. Ronald Jantur mengaku mengalami tekanan psikologis.
“Saya merasa tidak nyaman dan ketakutan. Ada ancaman harus dibunuh. Ini bukan lagi perdebatan biasa, ini sudah masuk ranah pidana.”
Tak hanya itu, Riko Suardi juga menuduh Ronald Jantur meminta bayaran dalam peliputan berita.
“Dia suka minta bayaran kalau meliput berita, paling bawah 500.000 sampai 1 juta”
Ronald Jantur membantah keras:
“Itu tuduhan serius tanpa bukti. Menyerang profesi saya sebagai jurnalis. Ini fitnah yang sangat merusak kredibilitas.”
Tuduhan Pemerasan: “Jual Profesimu”
Komentar lain dari Riko Suardi bahkan lebih tajam, dengan tuduhan pemerasan.

“Ada niat lakukan praktek pemerasan terhadap ibu Emiliana Helni, jual profesimu”
Ronaldus menegaskan:
“Ini fitnah keji. Tuduhan pemerasan itu tidak benar sama sekali. Ini informasi palsu yang sangat merugikan saya, baik secara pribadi maupun sebagai jurnalis.”
Bantahan Tegas atas Narasi Media
Dalam perkembangan lain, muncul pemberitaan yang menyebut dirinya seolah-olah membangun opini yang menyeret pihak tertentu ke isu rentenir dan kematian seseorang.
Ronald Jantur membantah secara tegas:
“Saya tidak pernah membangun opini seperti yang dituduhkan. Bahkan nama yang dimaksud tidak pernah saya sebutkan dalam postingan saya.”
Ia juga menyoroti penggunaan frasa “seakan-akan” dalam pemberitaan:
“Penggunaan kata ‘seolah-olah’ itu tuduhan yang sangat merugikan. Itu bukan fakta, tapi opini yang dipaksakan.”
Tuduhan “Serangan Terselubung” dan “Menggiring Opini”
Pihak Emiliana Helni juga menyebut adanya serangan personal terselubung dalam narasi yang dibuat Ronaldus.
Namun, ia kembali membantah:
“Saya tidak pernah mencantumkan nama siapa pun. Kalau ada yang merasa diserang, itu asumsi pribadi. Menyebut itu sebagai serangan adalah informasi hoaks dan tidak berdasar.”
Terkait tuduhan bahwa dirinya menggiring opini dan menghakimi, Ronaldus menegaskan:
“Itu tidak benar. Tuduhan itu sengaja dibangun untuk merusak nama baik saya. Ini jelas bentuk penyebaran informasi palsu.”
Efek Jera: Ancaman Pidana Nyata
Dengan seluruh rangkaian pernyataan tersebut, Ronald Jantur menilai telah terjadi tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung. Menuduh tanpa dasar, Menghina dan mencaci maki, Mengancam keselamatan jiwa dan Menyebarkan informasi Palsu/Hoax
Ia memastikan proses hukum akan terus berjalan.
“Saya berharap ini menjadi efek jera. Tidak boleh lagi ada yang seenaknya menghina, memfitnah, apalagi mengancam nyawa orang di media sosial.”
Jerat Hukum Menanti
Kasus ini berpotensi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal berat, antara lain: Pasal 27 ayat (3) UU ITE — pencemaran nama baik, Pasal 28 ayat (2) UU ITE — penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian/hoaks, Pasal 29 UU ITE — ancaman kekerasan atau pembunuhan, Pasal 310 dan 311 KUHP — penghinaan dan fitnah
Jika terbukti, ancaman hukuman tidak main-main, pidana penjara hingga beberapa tahun menanti.
Pesan: Medsos Bukan Ruang Tanpa Hukum
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa media sosial bukanlah ruang bebas tanpa konsekuensi.
Ketika kata-kata berubah menjadi senjata, hukum akan menjadi penyeimbangnya.
Kasus ini menjadi cerminan meningkatnya konflik di ruang digital yang berpotensi berujung pidana. Publik kini menanti langkah konkret dari Polres Manggarai Barat dalam mengusut tuntas perkara ini.

Penulis : Redaksi Baneratv.com
Editor : Redaksi Baneratv.com







