LABUAN BAJO, BANERATV.COM – Nama Emiliana Helni kembali menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah pengakuan dari seorang mantan nasabah yang mengaku menjadi korban praktik rentenir dengan bunga tinggi, disertai tekanan verbal hingga ancaman.
Ironisnya, sosok yang disebut dalam praktik tersebut diduga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru, posisi yang semestinya menjunjung tinggi integritas, etika, dan moralitas sebagai pelayan publik.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap pengalaman pahitnya saat terjerat utang berbunga tinggi yang diduga melibatkan Emiliana Helni bersama pihak lain berinisial SM.
Dengan suara terbata-bata dan disertai tangis, ia menceritakan bagaimana praktik pinjaman tersebut menyeretnya ke dalam lingkaran utang yang sulit dilepaskan.
“Kami terpaksa berutang karena bunga yang terus menumpuk. Untuk menutup utang lama, kami harus berutang lagi ke pihak lain. Awalnya saya meminjam ke Ibu SM, namun karena tekanan dan cacian, saya akhirnya meminjam lagi ke Ibu Emiliana Helni untuk menutup utang sebelumnya,” ungkapnya.
Ia mengaku, pada tahun 2021 meminjam uang sebesar Rp20 juta. Namun dalam waktu singkat, jumlah pengembalian meningkat drastis hingga dua kali lipat.
“Saya pinjam Rp20 juta, tapi dalam satu bulan harus mengembalikan hingga Rp40 juta. Bunganya sangat tinggi, sekitar 50 persen. Kami juga sering diancam akan dilaporkan ke polisi dan dipermalukan di media sosial. Tekanan itu sangat menghancurkan mental kami,” tuturnya.
Menurutnya, persoalan tidak hanya terletak pada besaran bunga, tetapi juga pada metode penagihan yang dinilai intimidatif.
“Kami berutang karena kebutuhan dan berniat membayar. Tapi cara penagihan seperti itu tidak manusiawi,” ujarnya.
Dugaan Riwayat Pidana
Selain dugaan praktik rentenir, narasumber juga mengungkap informasi terkait masa lalu Emiliana Helni yang disebut pernah tersandung kasus hukum.
“Sekitar akhir 2012 atau awal 2013, Emiliana Helni pernah dipenjara karena kasus penipuan. Saat itu dia masih aktif sebagai guru dan mengenakan seragam ASN ketika dibawa ke rumah tahanan kelas IIB Ruteng,” ungkapnya.
Ia menyebut, hukuman yang dijalani berkisar antara lima hingga enam bulan.
“Kalau tidak salah sekitar lima atau enam bulan. Pelapornya berinisial WW. Bahkan selama menjalani masa hukuman, dia masih menjalankan praktik pinjaman berbunga,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Emiliana Helni melalui pesan dan panggilan WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan.
ASN dan Dugaan Praktik Rentenir
Keterlibatan seorang ASN dalam praktik rentenir berbunga tinggi merupakan pelanggaran serius terhadap aturan dan etika profesi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta ketentuan disiplin pegawai negeri, setiap aparatur negara wajib menjaga integritas dan menghindari aktivitas yang merugikan masyarakat.
Praktik rentenir dinilai Merusak citra ASN sebagai pelayan publik, Bertentangan dengan kode etik dan integritas profesi, Berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, Termasuk dalam kategori usaha yang tidak patut.
Sanksi yang dapat dijatuhkan pun tidak ringan, mulai dari penurunan jabatan, pencopotan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN.
Selain itu, apabila praktik tersebut disertai unsur ancaman atau pemerasan, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana sesuai hukum yang berlaku.

Penulis : Ronald Jantur
Editor : Redaksi Baneratv







