Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek Irigasi Wae Sanjong Harus Jadi Antensi Serius Aparat Penegak Hukum

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, BANERATV.COM – Pelaksanaan proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi di Wae Sanjong, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat menuai kecaman masyarakat setempat.

Proyek naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II ini diduga kuat menggunakan material ilegal dalam proses pengerjaannya.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut merupakan salah satu dari 34 program rehabilitasi irigasi untuk 15 kabupaten di NTT yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan total pagu keseluruhan mencapai Rp102.145.000.000,00 (Seratus Dua Miliar Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dengan Nomor Kontrak HK.02.01/SNVT PJPA NT.II/IRR.I/515.

Dugaan praktik culas proses pengerjaan irigasi di Wae Sanjong tersebut mencuat setelah warga setempat sekaligus aktivis, Opank Boni mengungkapkan fakta temuan lapangan.

Ia mensinyalir adanya ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan realisasi pekerjaan terutama berkaitan material batu dan pasir.

Dok. Opank Boni

Menurutnya, aturan yang berlaku mewajibkan penyedia jasa mengambil material dari quarry (lokasi tambang) yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, sesuai rekomendasi dinas teknis.

Baca Juga:  Dukcapil Manggarai Keluarkan Edaran Baru, Warga Diminta Segera Rekam KTP-EL dan Urus Akta Kelahiran

Namun, temuan fakta lapangan yang ungkap oleh Opank menunjukkan hal yang berbeda.

“Material batu diduga didapatkan secara gratis di sekitar lokasi pekerjaan. Sementara material pasirnya diduga diambil dari salah satu sungai di Kecamatan Boleng”, tutur Opank, kepada media Baneratv.com (Senin, 02/02/2026).

Ia menduga adanya praktik manipulasi administrasi penggunaan material yang sengaja dilakukan demi menekan biaya produksi. Hal tersebut memunculkan indikasi keuntungan tidak wajar yang dinikmati pihak tertentu

“Secara administrasinya dilampirkan dokumen quarry berizin tetapi di lapangan material justru diambil dari lokasi yang tidak memiliki izin. Ini mengarah pada dugaan rekayasa administrasi untuk meraup keuntungan lebih besar”, Tegas Opang.

Praktik tersebut dinilai tidak hanya berpotensi merugikan negara tetapi juga mengancam keberlangsungan infrastruktur pertanian di Desa Mbuit karena penggunaan material tanpa uji mutu sesuai dengan keharusan regulatif.

“Material yang tidak melalui uji mutu berisiko menyebabkan kerusakan konstruksi. Muncul kekhawatiran bangunan akan lenyap dihantam banjir karena kerapuhan struktur saluran irigasi tersebut,” tambah Opank.

Opank mengecam penambangan pasir ilegal tersebut sebagai tindak pidana serius karena telah melanggar UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.

Baca Juga:  Tegaskan Peran Pemuda dan Cinta Budaya, Wakil Bupati Dorong OPD Data Anak Muda Berprestasi Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025

Selain masalah material, teknik pengerjaan di lapangan juga tidak luput dari kritik. Pengerjaan saluran irigasi tersebut terpantau dilaksanakan saat area masih tergenang air.

“Pengerjaan konstruksi Idealnya dilakukan pada kondisi area yang relatif kering. Genangan air dapat mempengaruhi proses pemadatan tanah, kualitas adukan material, serta stabilitas fondasi. Jika dipaksakan risiko kegagalan bangunan sangat besar kemudian hari,” Jelas Opank

Atas temuan tersebut, ia mendesak aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan Manggarai Barat untuk jadikan proyek irigasi tersebut sebagai atensi serius penegakan hukum.

Penulis : Ronald J

Editor : Redaksi Baneratv.com

Berita Terkait

Demokrat Manggarai Barat Rayakan HUT Ke-25 Lewat Aksi Lingkungan dan Kemanusiaan, Hingga Kenang Kepemimpinan SBY
Menyusuri Rumah ODGJ di Welak, Camat Heribertus Manggas: Mari Hilangkan Stigma dan Berbagi dengan Tulus
Kepala Desa Watu Umpu Apresiasi Kepedulian Camat Welak terhadap ODGJ, Perkuat Sinergi hingga Dorong Pengembangan BUMDes
Sebut Camat Boleng “Gila”, Ucapan Tua Gendang Mbehal Bonavantura Abunawan Picu Polemik
Bentrok di Lengkong Warang, Praktisi Hukum: Pembiaran Pemda Berpotensi Melahirkan Konflik Baru
Konflik Lengkong Warang Memanas, Polisi Dorong Jalur Hukum, Warga Adat Mbehal Pertanyakan Penanganan Laporan yang Mandek
Kasus Naik Sidik, Emiliana Helni Temui Kasat Reskrim; Kuasa Hukum Pelapor Desak Penetapan Tersangka
Emiliana Helni Hadiri Panggilan Penyidik Polres Manggarai Barat
Berita ini 357 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:19

Demokrat Manggarai Barat Rayakan HUT Ke-25 Lewat Aksi Lingkungan dan Kemanusiaan, Hingga Kenang Kepemimpinan SBY

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:54

Menyusuri Rumah ODGJ di Welak, Camat Heribertus Manggas: Mari Hilangkan Stigma dan Berbagi dengan Tulus

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:18

Kepala Desa Watu Umpu Apresiasi Kepedulian Camat Welak terhadap ODGJ, Perkuat Sinergi hingga Dorong Pengembangan BUMDes

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:42

Sebut Camat Boleng “Gila”, Ucapan Tua Gendang Mbehal Bonavantura Abunawan Picu Polemik

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:16

Bentrok di Lengkong Warang, Praktisi Hukum: Pembiaran Pemda Berpotensi Melahirkan Konflik Baru

Berita Terbaru