BANERATV.COM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai kembali menegaskan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. Melalui surat edaran terbaru, Dukcapil meminta seluruh warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-EL) maupun belum memiliki akta kelahiran agar segera mengurusnya.
Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Optimalisasi Data Kependudukan Berbasis Geospasial yang digelar di Kupang pada 17 September 2025. Dalam rapat tersebut, Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena, menargetkan capaian perekaman KTP-EL sebesar 99% dan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–4 tahun sebesar 95% di tahun 2025.
“Setiap penduduk yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP-EL. Bagi yang belum melakukan perekaman, segera datang ke kantor Dukcapil untuk dilayani,” demikian imbauan resmi dari Dukcapil Manggarai.
Selain KTP-EL, dokumen akta kelahiran juga menjadi perhatian penting. Dukcapil Manggarai mengingatkan seluruh masyarakat agar anak yang baru lahir segera dicatatkan dalam akta kelahiran. Langkah ini tidak hanya memenuhi hak sipil warga, tetapi juga memastikan data kependudukan yang lebih akurat.
Dukcapil menegaskan, tertib administrasi kependudukan akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan data yang valid, berbagai program pemerintah dapat lebih tepat sasaran serta memudahkan akses layanan masyarakat.
Ditulis oleh: Inno Mamat








