LABUAN BAJO, BANERATV.COM – Proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi Wae Sanjong di Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, kini berada dalam sorotan tajam. Meski berada di bawah pengawalan (pendampingan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, proyek strategis senilai ratusan miliar ini justru diduga sarat akan praktik culas dan manipulasi material.
Proyek di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II ini merupakan bagian dari paket raksasa rehabilitasi irigasi di 15 kabupaten se-NTT. PT Adhi Karya (Persero) Tbk tercatat sebagai pelaksana proyek dengan total pagu mencapai Rp102.145.000.000,00 (Seratus Dua Miliar Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
Aktivis setempat, Opang Boni, mengungkapkan temuan mengejutkan di lapangan. Ia mensinyalir adanya ketidaksesuaian fatal antara dokumen kontrak dengan realisasi fisik, khususnya terkait asal-usul material batu dan pasir.
Berdasarkan regulasi, penyedia jasa diwajibkan mengambil material dari quarry (lokasi tambang) yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan realita yang bertolak belakang.
“Secara administrasi mereka melampirkan dokumen quarry berizin, tetapi di lapangan material diduga diambil secara gratis dari sekitar lokasi dan pasir dari sungai di Kecamatan Boleng yang tak berizin. Ini adalah rekayasa administrasi demi meraup keuntungan tidak wajar dengan menekan biaya produksi,” tegas Opang (03/02/2026).
Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup, tetapi juga mengancam kualitas infrastruktur. Tanpa uji mutu sesuai standar operasional, bangunan irigasi tersebut dikhawatirkan rapuh dan rentan hancur diterjang banjir.

Selain persoalan material ilegal, teknis pengerjaan di lokasi juga menuai kritik pedas. Pantauan di lapangan menunjukkan proses konstruksi dilakukan saat area masih tergenang air.
“Konstruksi idealnya dilakukan pada kondisi kering agar pemadatan tanah dan stabilitas fondasi terjaga. Jika dipaksakan dalam kondisi tergenang, risiko kegagalan bangunan di kemudian hari sangat besar,” tambah Opang.
Kontraktor “Buang Badan” ke Kejaksaan
Setelah bungkam sejak 24 Januari 2026 meski telah dihubungi berkali-kali melalui pesan singkat dan telepon, pihak kontraktor akhirnya memberikan respons pada Selasa (03/02/2026).
Namun, alih-alih memberikan penjelasan teknis terkait dugaan material ilegal, perwakilan kontraktor yang enggan disebutkan namanya itu justru “melempar bola” ke pihak penegak hukum. Ia mengklaim bahwa proyek tersebut berada di bawah pendampingan kejaksaan.
“Pekerjaan tersebut kemarin sudah ada pendampingan dari Kejaksaan. Segala pertanyaan yang diajukan akan dijawab oleh Kejari Manggarai Barat melalui Kasie Intel,” ujarnya singkat kepada redaksi Baneratv.com
Saat didesak mengenai hasil pemeriksaan kejaksaan yang sempat turun langsung ke lokasi, sang kontraktor kembali mengelak.
“Nanti Kasie Intel Kejaksaan yang jawab. Saya tidak punya wewenang untuk menjawab,” pungkasnya.
Keterlibatan Kejaksaan dalam pendampingan proyek (PPS) seharusnya menjadi jaminan bahwa pekerjaan berjalan sesuai aturan hukum dan spesifikasi teknis. Munculnya dugaan penggunaan material ilegal dan kualitas buruk pada proyek senilai Rp102 Miliar ini menjadi ujian bagi integritas Kejari Manggarai Barat.
Kini, masyarakat menanti transparansi dari pihak Kejaksaan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi kerugian negara serta pelanggaran pidana lingkungan di Wae Sanjong.




Penulis : Ronald J
Editor : Redaksi Baneratv.com






