LABUAN BAJO, BANERATV.COM – Sorotan terhadap unggahan akun Facebook Berita Baneratv yang dinilai mengandung kata-kata kasar menuai respons keras dari redaksi Baneratv.com. Media ini menilai kritik yang dilontarkan sejumlah akademisi dan pakar hukum dalam pemberitaan media Obor Timur justru tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.
Alih-alih mengulas dugaan praktik rentenir yang meresahkan masyarakat, perhatian publik justru diarahkan pada gaya bahasa di media sosial.
“Ini bentuk kegagalan analisis. Akademisi seharusnya melihat konteks sosial, bukan sekadar mempersoalkan diksi,” Tegas Ronald Jantur Pemred Baneratv.com
Fokus Bergeser, Substansi Diabaikan
Pemred Baneratv.com menegaskan bahwa isu utama yang sedang diangkat adalah maraknya praktik rentenir dengan metode penagihan yang diduga melanggar hukum, termasuk intimidasi terhadap nasabah.
Namun, dalam pemberitaan Obor Timur, kritik akademisi dinilai hanya berputar pada aspek normatif seperti etika komunikasi digital, tanpa menyentuh dugaan tekanan psikologis terhadap korban, Pola penagihan yang dianggap tidak manusiawi, dampak sosial yang berpotensi fatal bagi masyarakat kecil.
“Kalau akademisi hanya berhenti pada soal ‘bahasa kasar’, itu menunjukkan cara berpikir yang sempit dan tidak membumi,” lanjut pernyataan tersebut.
Label “Disinformasi” Dinilai Tidak Berdasar
Akademisi Dr. Marianus Mantovanny Tapung, S. Fil., M.Pd., dalam pemberitaan itu juga melabeli konten Baneratv.com sebagai bagian dari disinformasi dan ujaran kebencian. Namun, redaksi Baneratv.com menilai tudingan tersebut tidak disertai kajian ilmiah yang memadai.
Menurut Pemred Baneratv.com, tidak ada upaya serius untuk Menguji fakta lapangan, Mengonfirmasi kesaksian korban, Menelusuri kronologi dugaan praktik rentenir.
“Menuduh tanpa riset adalah ironi dalam dunia akademik. Itu bukan analisis, tapi opini yang dibungkus seolah-olah ilmiah,” tegas Ronald Jantur, Pemred Baneratv.com.
Pendapat Pakar Hukum Dinilai Terlalu Sederhana
Selain akademisi, pakar hukum Dr. Edi Hardum, S.H., M.H., yang dikutip juga menyebut unggahan media sosial berpotensi masuk ranah pidana. Pernyataan ini dinilai redaksi Baneratv.com sebagai pendekatan hukum yang dangkal dan tidak kontekstual.
Redaksi menilai, Pendapat tersebut mengabaikan prinsip kepentingan publik, Tidak mempertimbangkan fungsi kontrol sosial media, Berpotensi membungkam kritik terhadap praktik yang merugikan masyarakat
“Hukum tidak boleh dipakai sebagai alat untuk menekan suara publik, apalagi dalam isu yang menyangkut penderitaan masyarakat kecil,” Tegas redaksi.
Diduga Ada Upaya Pengaburan Isu
Redaksi Baneratv.com bahkan menilai kuat adanya kecenderungan pengalihan isu dari persoalan utama ke hal-hal yang bersifat teknis.
“Ketika isu rentenir yang diduga menekan warga tidak dibahas, tapi justru bahasa Facebook yang diperbesar, publik patut bertanya: ada apa di balik ini?” demikian pernyataan redaksi.
Baneratv.com Tegaskan Komitmen
Di tengah polemik tersebut, Baneratv.com menegaskan akan tetap konsisten mengangkat isu-isu sosial yang berdampak langsung pada masyarakat.
Media ini juga menyatakan terbuka terhadap kritik, namun menolak penilaian yang Tidak proporsional, Tidak berbasis fakta lapangan, Mengaburkan persoalan utama
Redaksi Baneratv.com mengajak semua pihak, termasuk akademisi dan pakar hukum, untuk kembali pada esensi persoalan.
“Jangan sibuk mengoreksi kata, tapi lupa menyelamatkan manusia,” tutup pernyataan tersebut.

Penulis : Redaksi Baneratv.com
Editor : Redaksi Baneratv.com







