Emiliana Helni Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Pernyataan Kuasa Hukum IB

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, BANERATV.COM – Polemik dugaan praktik rentenir yang menyeret nama Emiliana Helni, seorang guru ASN di SDK Ruteng 2 yang juga mantan Narapidana atas kasus Penipuan pada tahun 2012, kian memanas dan memasuki fase krusial. Tekanan agar aparat penegak hukum segera bertindak kini menguat.

Advokat Aldi Dalton Ndolu, SH, selaku kuasa hukum IB, korban yang identitas pribadinya bahkan sempat disebarluaskan di media sosial, secara tegas mendesak Kapolres Manggarai Barat untuk tidak lagi menunda penetapan tersangka terhadap Emiliana Helni.

“Kami minta Kapolres Manggarai Barat untuk segera bergerak dan menetapkan Emiliana Helni sebagai tersangka. Bukti-bukti sudah cukup kuat dan lengkap. Ini bukan sekadar urusan utang-piutang biasa, ini adalah praktik pemerasan berkedok pinjaman yang telah melukai harkat dan martabat klien kami,” tegas Aldi saat dihubungi tim baneratv.com.

Aldi juga membantah keras narasi yang dibangun pihak kuasa hukum Emiliana Helni, Hipatios Wirawan, yang menyebut tidak ada bunga dalam transaksi tersebut dan mengklaimnya sebagai bantuan sosial. Menurut Aldi, klaim itu bukan sekadar keliru, tetapi merupakan upaya sistematis untuk menyesatkan opini publik.

“Jadi kalau Emiliana Helni bilang tidak ada bunga, dia sedang menipu publik secara terang-terangan. Dan pengacara yang membela narasi itu seharusnya tahu bahwa kliennya sedang tidak berbicara jujur,” tegasnya.

Ia membeberkan data konkret berupa rekening koran dan riwayat transfer yang menunjukkan adanya bunga mencekik hingga 50 persen. Pada 1 Maret, IB meminjam Rp5 juta namun diwajibkan mengembalikan Rp7,5 juta, ditambah biaya administrasi Rp500 ribu, sehingga dana bersih yang diterima hanya Rp4,5 juta. Hal serupa terjadi pada 9 Maret, di mana pinjaman Rp7 juta melonjak menjadi kewajiban Rp10 juta.

Tak hanya itu, Aldi juga menyoroti perubahan angka utang yang dinilai tidak masuk akal dan sarat manipulasi. Dalam waktu singkat, nilai utang IB berubah-ubah dari Rp37 juta, melonjak ke Rp58 juta, hingga akhirnya diklaim mencapai Rp80 juta.

“Perubahan sepihak seperti ini bukan praktik keuangan yang sehat. Ini indikasi kuat penipuan dan pemerasan terhadap pihak yang berada dalam posisi lemah,” ungkap Aldi.

Atas kondisi tersebut, pihaknya bahkan telah menyarankan kliennya untuk menghentikan sementara seluruh pembayaran hingga ada kepastian hukum.

Menanggapi dalih Hipatios Wirawan yang menyebut penyebaran identitas nasabah sah karena adanya kesepakatan tertulis, Aldi menilai argumentasi tersebut sebagai kekeliruan serius dalam memahami hukum.

Menurutnya, merujuk Pasal 1320 dan Pasal 1337 KUHPerdata, perjanjian hanya sah jika memenuhi syarat, termasuk sebab yang halal. Klausul yang melegitimasi penghinaan, perundungan, atau penyebaran data pribadi jelas bertentangan dengan hukum, sehingga batal demi hukum.

“Saya sangat menyayangkan pengacara Emiliana Helni justru membangun argumen di atas klausul yang batal demi hukum. Seharusnya sebagai advokat, Saudara Wirawan memahami bahwa izin yang lahir dari perjanjian yang cacat hukum tidak menghapus pertanggungjawaban pidana kliennya. Ini bukan hanya kekeliruan dalam berargumen, ini adalah upaya menyesatkan proses hukum,” tegas Aldi.

Lebih jauh, Aldi menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan telah memenuhi unsur pidana dalam berbagai regulasi. Praktik pemberian pinjaman berbunga tinggi tanpa izin OJK, menurutnya, dapat dijerat Pasal 273 KUHP Baru serta ketentuan dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Aktivitas Emiliana Helni melalui grup “Nasabah Momang” yang beranggotakan sekitar 42 orang, dengan sistem setoran rutin berbunga tinggi, dinilai sebagai bentuk nyata penyelenggaraan jasa keuangan ilegal.

Selain itu, perubahan nilai utang secara sepihak juga berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sementara penyebaran foto, video, dan KTP IB di media sosial dinilai melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Aldi juga mengungkap fakta yang dinilai menjadi pemberat paling serius, Emiliana Helni diduga merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Ini bukan orang yang tidak tahu hukum. Ini adalah pengulangan perbuatan. Artinya, ada niat, ada pola, dan ada kesadaran penuh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 486 KUHP Baru, residivis dapat dikenakan tambahan hukuman hingga sepertiga dari ancaman pidana maksimum. Ditambah lagi, Pasal 222 KUHP Baru mewajibkan hakim mempertimbangkan riwayat pidana sebagai faktor pemberat.

“Saya ingin menegaskan kepada publik dan aparat penegak hukum, kita sedang berhadapan dengan pelaku yang sudah pernah dihukum atas perbuatan serupa, namun tidak jera dan bahkan mengulanginya dalam skala lebih luas. Ini serius dan harus menjadi prioritas,” tambahnya.

Menutup keterangannya, Aldi menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendesak aparat bertindak tegas tanpa terpengaruh narasi pembelaan yang dinilainya rapuh secara hukum.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional dan tidak tebang pilih. Tetapkan tersangka, proses sesuai hukum yang berlaku, dan berikan keadilan kepada klien kami yang selama ini sudah cukup menderita,” tutup Aldi Dalton Ndolu, SH.

Penulis : Redaksi Baneratv.com

Editor : Redaksi Baneratv.com

Berita Terkait

Selain Mantan Napi, Ini Wajah Lain Emiliana Helni yang Bikin Publik Kaget.
Santi Mawarni Mengaku Korban, Berujung Damai dan Terima “Amplop”
Diduga Peras Narasumber,oknum Wartawan suaranusantara.co di Labuan Bajo Berkali-kali Minta Uang hingga Rp300 Ribu
Advokat Marsel Ahang Bongkar Versinya: Bantah Isu “Damai Berbayar”, Soroti Sikap Kuasa Hukum EH
Kembali Berpolemik, Emiliana Helni Disorot Usai Unggahan Kontroversial di Media Sosial
Baneratv.com Bantah Tuduhan Pemerasan, Pemred: Pemberitaan Tidak Berimbang dan Cederai Etika Jurnalistik
BREAKING NEWS: Pemred Baneratv.com Resmi Laporkan Bripka Kristian Waldi Budiman ke Propam Polres Manggarai Barat
Pemred Baneratv.com Laporkan Kristian Waldi Budiman ke Propam Polres Manggarai Barat atas Upaya Sogok Wartawan
Berita ini 1,179 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:18

Selain Mantan Napi, Ini Wajah Lain Emiliana Helni yang Bikin Publik Kaget.

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:14

Santi Mawarni Mengaku Korban, Berujung Damai dan Terima “Amplop”

Senin, 4 Mei 2026 - 12:20

Emiliana Helni Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Pernyataan Kuasa Hukum IB

Senin, 4 Mei 2026 - 09:38

Diduga Peras Narasumber,oknum Wartawan suaranusantara.co di Labuan Bajo Berkali-kali Minta Uang hingga Rp300 Ribu

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:58

Kembali Berpolemik, Emiliana Helni Disorot Usai Unggahan Kontroversial di Media Sosial

Berita Terbaru