Puluhan Warga Gendang Pela Kawal Pemeriksaan di Polres Mabar, Dan Desak Pengosongan Wilayah Sengketa Demi Menjaga Konflik Susulan.

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEMBOR SELATAN, BANERATV.COM – Ketegangan terkait sengketa lahan ulayat antara Masyarakat adat Gendang Pela dan Kelompok Pius Hadun di wilayah Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan kabupaten Manggarai Barat semakin memanas.
Puluhan warga masyarakat adat Gendang Pela mendatangi Polres Manggarai Barat (Mabar) pada Rabu (28/01/2026) untuk mengawal proses klarifikasi empat perwakilan warga atas laporan yang dilayangkan oleh kelompok Pius Hadun.

Dalam pernyataan resminya, masyarakat adat Gendang Pela secara terbuka menuding Pius Hadun sebagai aktor intelektual di balik provokasi dan upaya pencaplokan lahan ulayat mereka.
Tuduhan Kriminalisasi dan Pengalihan Isu
Perwakilan masyarakat Gendang Pela, Paskalis Vidiaqui, menegaskan bahwa laporan pidana terkait pembongkaran rumah yang dituduhkan kepada warga adalah upaya pengalihan isu dari persoalan utama, yakni perampasan hak ulayat.

“Akar masalahnya adalah mobilisasi massa yang dilakukan Pius Hadun untuk merampas hak ulayat kami. Laporan pidana ini kami duga hanyalah tameng untuk menutupi aksi perampasan tersebut,” tegas Paskalis di hadapan awak media.

Paskalis menjelaskan bahwa insiden pada 15 November lalu merupakan reaksi balasan masyarakat Gendang Pela atas tindakan provokatif kelompok Pius Hadun yang diduga merusak pagar milik masyarakat adat Gendang Pela terlebih dahulu. Ia juga membantah klaim Pius di salah satu media yang menyebut kehadiran orang orang dari desa dan gendang lain di kediamannya di Wae Togo sesaat setelah aksi bongkar pagar hanya untuk “meminta nasihat”.

“Data dari pertemuan di Kantor Camat Lembor Selatan saat dilakukan mediasi menunjukkan mereka datang untuk menindaklanjuti kesepakatan terdahulu dengan masyarakat adat gendang pela yakni “Bantang Ase Kae”. Ini sangat berbanding terbalik dengan pernyataan Pius Hadun hanya untuk meminta nasihat. skenario yang dibangun secara sengaja untuk membuat masalah ini tambah rancuh,” tambahnya.

Meskipun merasa menjadi korban kriminalisasi, Paskalis menyatakan masyarakat Gendang Pela tetap kooperatif menjalani proses hukum. Ia menekankan bahwa hingga saat ini, warga Gendang Pela sangat menghormati surat arahan Polsek Lembor Nomor: B/05/XI/2025/Sek. Lembor.

Baca Juga:  Baneratv.com Bantah Tuduhan Pemerasan, Pemred: Pemberitaan Tidak Berimbang dan Cederai Etika Jurnalistik
Surat Himbauan Dan Penegasan Dari Polsek Lembor

“Kami taat hukum. Sesuai arahan Polsek, kami tidak menyentuh atau melakukan aktivitas apa pun di lokasi Lingko Wae Si’e demi menghormati proses yang berjalan. Namun, komitmen ini tidak terlihat di pihak lawan,” ujar Paskalis.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat adat Gendang Pela mendesak Polres Mabar untuk bertindak adil dengan memerintahkan pihak Pius Hadun segera meninggalkan lokasi sengketa. Beberapa poin utama yang ditekan oleh warga meliputi:
1. Pengosongan Wilayah. Meminta Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Igenasius Ransung segera keluar dari wilayah ulayat sesuai pengumuman yang telah dikeluarkan oleh Tua Gendang Pela.
2. Hentikan Aktivitas. Mendesak penghentian operasional rumah dan kios di atas tanah sengketa guna menghindari potensi konflik fisik yang lebih besar.
3. Meminta Polres Mabar melihat kasus ini secara utuh, mulai dari pemicu awal (mobilisasi massa dan perusakan pagar), bukan hanya pada peristiwa pembongkaran rumah.

Baca Juga:  Investigasi Eksklusif! Pekerja Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung di Cleopatra Pub & Karaoke Labuan Bajo
Papan Pengumuman Dari Tua Gendang Pela Yang Terpasang Dikampung Wae Togo dan Tidak Perna Di indahkan Oleh Kelompok Pius Hadun.

Hingga saat ini, sebanyak 12 warga Gendang Pela telah diperiksa sebagai saksi. Pihak adat berharap penegak hukum tidak membiarkan proses hukum digunakan untuk melegitimasi perampasan lahan.

“Mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berlangsung. Jangan sampai ketidakinginan mereka untuk pindah atau keluar dari Lokasi Sengketa dapat memicu konflik yang lebih parah antara masyarakat Wae Togo dan Gendang Pela,” tutup Paskalis.

Penulis : Ronald J

Editor : Redaksi Baneratv.com

Berita Terkait

Demokrat Manggarai Barat Rayakan HUT Ke-25 Lewat Aksi Lingkungan dan Kemanusiaan, Hingga Kenang Kepemimpinan SBY
Menyusuri Rumah ODGJ di Welak, Camat Heribertus Manggas: Mari Hilangkan Stigma dan Berbagi dengan Tulus
Kepala Desa Watu Umpu Apresiasi Kepedulian Camat Welak terhadap ODGJ, Perkuat Sinergi hingga Dorong Pengembangan BUMDes
Bentrok di Lengkong Warang, Praktisi Hukum: Pembiaran Pemda Berpotensi Melahirkan Konflik Baru
Konflik Lengkong Warang Memanas, Polisi Dorong Jalur Hukum, Warga Adat Mbehal Pertanyakan Penanganan Laporan yang Mandek
Aleks Hatta Bantah Sejumlah Pernyataan dalam Pemberitaan SuaraNusantara.co, Paparkan Versinya Soal Sejarah Mbehal dan Tebedo
Kasus Naik Sidik, Emiliana Helni Temui Kasat Reskrim; Kuasa Hukum Pelapor Desak Penetapan Tersangka
Emiliana Helni Hadiri Panggilan Penyidik Polres Manggarai Barat
Berita ini 1,018 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:19

Demokrat Manggarai Barat Rayakan HUT Ke-25 Lewat Aksi Lingkungan dan Kemanusiaan, Hingga Kenang Kepemimpinan SBY

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:54

Menyusuri Rumah ODGJ di Welak, Camat Heribertus Manggas: Mari Hilangkan Stigma dan Berbagi dengan Tulus

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:18

Kepala Desa Watu Umpu Apresiasi Kepedulian Camat Welak terhadap ODGJ, Perkuat Sinergi hingga Dorong Pengembangan BUMDes

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:16

Bentrok di Lengkong Warang, Praktisi Hukum: Pembiaran Pemda Berpotensi Melahirkan Konflik Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:07

Aleks Hatta Bantah Sejumlah Pernyataan dalam Pemberitaan SuaraNusantara.co, Paparkan Versinya Soal Sejarah Mbehal dan Tebedo

Berita Terbaru