LABUAN BAJO, BANERATV.COM — Wibawa kepemimpinan di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai kini menjadi sorotan tajam publik. Dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Emiliana Helni, yang juga merupakan guru di SDK Ruteng 2 Dan Mantan Napi Kasus Penipuan tahun 2012, hingga kini belum mendapat respons tegas dari pimpinan daerah. Sikap diam Bupati Manggarai Heri Nabit dan Wakil Bupati Fabianus Abu memicu tanda tanya besar, ada apa di balik bungkamnya para pemegang kekuasaan?
Kasus ini mencuat setelah beredarnya sejumlah unggahan di media sosial yang diduga berisi cacian, hinaan, hingga perundungan (bullying) yang dilakukan oleh Emiliana Helni. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan kode etik ASN dan berpotensi mencoreng nama baik institusi pemerintah.
Selain Emiliana Helni sebagai terduga pelaku, sorotan juga mengarah pada Bupati Manggarai Heri Nabit, Wakil Bupati Fabianus Abu, serta Kepala Dinas PKO Manggarai Wensislaus Sedan, S.Pd., M.Si, yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menyikapi persoalan ini.
Upaya konfirmasi telah dilakukan sejak pertengahan April 2026. Pada Sabtu, 18 April 2026, Emiliana Helni memberikan pernyataan langsung kepada awak media. Sementara itu, sejak 13 April 2026 hingga Jumat, 24 April 2026, pihak pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi.
Dalam wawancara tersebut, Emiliana Helni justru melontarkan pernyataan yang memicu kontroversi. Ia seolah menantang otoritas atasannya dengan mengatakan:
“Adik tanya saja di pak Bupati. Kau kesana tanya dia. Sampaikan ke Bupati Heri Nabit ini jawaban dari ibu emi.”
Lebih jauh, ia bahkan menggambarkan kemungkinan respons Bupati jika laporan disampaikan.
“Kalau ada yang lapor, pasti Bupati akan jawab: Emangnya dia maki kau kah?”
Pernyataan ini memunculkan persepsi publik bahwa ada pembiaran, bahkan seolah-olah dukungan terhadap tindakan yang diduga melanggar etika tersebut.
Tak berhenti di situ, Emiliana juga secara terang-terangan menyatakan dirinya seakan “kebal” dari sanksi administratif.
“Tidak ada yang bisa tindak tegas saya kalau saya maki orang di Facebook. Bukan bupati, bukan presiden, bukan kadis, bukan juga kepala sekolah. Tapi pihak berwajib.”
Pernyataan tersebut dinilai mencederai wibawa pimpinan daerah dan memperlihatkan adanya dugaan lemahnya penegakan disiplin ASN. Publik pun mempertanyakan: apakah benar seorang ASN bisa bertindak tanpa takut sanksi?
Upaya konfirmasi kepada Wakil Bupati Fabianus Abu sejak 13 April 2026, termasuk pengiriman bukti tangkapan layar unggahan yang diduga bermasalah, tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan. Hal serupa juga terjadi pada Bupati Heri Nabit yang memilih diam tanpa klarifikasi.
Sementara itu, Kepala Dinas PKO Manggarai, Wensislaus Sedan, saat dihubungi pada Jumat, 17 April 2026 hanya memberikan jawaban singkat:
“Ase daku, kaka masih di Satar Mese Barat, Senin saja e? Tabe ite.”
Namun hingga kini, jawaban lanjutan tak kunjung diberikan.
Di media sosial, gelombang kritik dari masyarakat Manggarai terus bermunculan. Banyak yang menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilai pasif dan terkesan membiarkan situasi semakin gaduh.
Sebagian warga bahkan menilai, sikap diam para pimpinan ini justru memperkuat pernyataan Emiliana Helni bahwa tidak ada pihak yang berani menindaknya.
Kasus ini bukan sekadar dugaan pelanggaran individu, melainkan telah berkembang menjadi ujian serius bagi kredibilitas dan ketegasan kepemimpinan di Kabupaten Manggarai. Ketika seorang bawahan berani menantang otoritas secara terbuka, sementara pimpinan memilih diam, publik berhak bertanya: masihkah wibawa itu ada?
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, guna memperoleh klarifikasi dan jawaban atas polemik yang kian memanas ini.

Penulis : Redaksi Baneratv.com
Editor : Redaksi Baneratv.com







