LEMBOR SELATAN, BANERATV.COM – Ketegangan terkait sengketa lahan ulayat antara Masyarakat adat Gendang Pela dan Kelompok Pius Hadun di wilayah Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan kabupaten Manggarai Barat semakin memanas.
Puluhan warga masyarakat adat Gendang Pela mendatangi Polres Manggarai Barat (Mabar) pada Rabu (28/01/2026) untuk mengawal proses klarifikasi empat perwakilan warga atas laporan yang dilayangkan oleh kelompok Pius Hadun.
Dalam pernyataan resminya, masyarakat adat Gendang Pela secara terbuka menuding Pius Hadun sebagai aktor intelektual di balik provokasi dan upaya pencaplokan lahan ulayat mereka.
Tuduhan Kriminalisasi dan Pengalihan Isu
Perwakilan masyarakat Gendang Pela, Paskalis Vidiaqui, menegaskan bahwa laporan pidana terkait pembongkaran rumah yang dituduhkan kepada warga adalah upaya pengalihan isu dari persoalan utama, yakni perampasan hak ulayat.
“Akar masalahnya adalah mobilisasi massa yang dilakukan Pius Hadun untuk merampas hak ulayat kami. Laporan pidana ini kami duga hanyalah tameng untuk menutupi aksi perampasan tersebut,” tegas Paskalis di hadapan awak media.
Paskalis menjelaskan bahwa insiden pada 15 November lalu merupakan reaksi balasan masyarakat Gendang Pela atas tindakan provokatif kelompok Pius Hadun yang diduga merusak pagar milik masyarakat adat Gendang Pela terlebih dahulu. Ia juga membantah klaim Pius di salah satu media yang menyebut kehadiran orang orang dari desa dan gendang lain di kediamannya di Wae Togo sesaat setelah aksi bongkar pagar hanya untuk “meminta nasihat”.
“Data dari pertemuan di Kantor Camat Lembor Selatan saat dilakukan mediasi menunjukkan mereka datang untuk menindaklanjuti kesepakatan terdahulu dengan masyarakat adat gendang pela yakni “Bantang Ase Kae”. Ini sangat berbanding terbalik dengan pernyataan Pius Hadun hanya untuk meminta nasihat. skenario yang dibangun secara sengaja untuk membuat masalah ini tambah rancuh,” tambahnya.
Meskipun merasa menjadi korban kriminalisasi, Paskalis menyatakan masyarakat Gendang Pela tetap kooperatif menjalani proses hukum. Ia menekankan bahwa hingga saat ini, warga Gendang Pela sangat menghormati surat arahan Polsek Lembor Nomor: B/05/XI/2025/Sek. Lembor.

“Kami taat hukum. Sesuai arahan Polsek, kami tidak menyentuh atau melakukan aktivitas apa pun di lokasi Lingko Wae Si’e demi menghormati proses yang berjalan. Namun, komitmen ini tidak terlihat di pihak lawan,” ujar Paskalis.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat adat Gendang Pela mendesak Polres Mabar untuk bertindak adil dengan memerintahkan pihak Pius Hadun segera meninggalkan lokasi sengketa. Beberapa poin utama yang ditekan oleh warga meliputi:
1. Pengosongan Wilayah. Meminta Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Igenasius Ransung segera keluar dari wilayah ulayat sesuai pengumuman yang telah dikeluarkan oleh Tua Gendang Pela.
2. Hentikan Aktivitas. Mendesak penghentian operasional rumah dan kios di atas tanah sengketa guna menghindari potensi konflik fisik yang lebih besar.
3. Meminta Polres Mabar melihat kasus ini secara utuh, mulai dari pemicu awal (mobilisasi massa dan perusakan pagar), bukan hanya pada peristiwa pembongkaran rumah.

Hingga saat ini, sebanyak 12 warga Gendang Pela telah diperiksa sebagai saksi. Pihak adat berharap penegak hukum tidak membiarkan proses hukum digunakan untuk melegitimasi perampasan lahan.
“Mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berlangsung. Jangan sampai ketidakinginan mereka untuk pindah atau keluar dari Lokasi Sengketa dapat memicu konflik yang lebih parah antara masyarakat Wae Togo dan Gendang Pela,” tutup Paskalis.




Penulis : Ronald J
Editor : Redaksi Baneratv.com






