LABUAN BAJO|BANERATV – Christian Waldy Budiman menyampaikan surat klarifikasi dan hak jawab kepada pimpinan redaksi BaneraTV.com terkait pemberitaan yang tayang pada 25 April 2026 berjudul “INVESTIGASI: ASN BAPPEDA DAN OKNUM POLISI DI MABAR DIDUGA JADI RENTENIR KEJAM — TAGIH UTANG DENGAN CACIAN, ANCAMAN, DAN SERET ANAK KORBAN.”
Hak jawab tersebut disampaikan Christian pada Jumat (13/6/2026) sebagai tindak lanjut atas Surat Dewan Pers Nomor: 773/DP/VI/2026 mengenai penyelesaian pengaduan terhadap pemberitaan dimaksud.
Dalam surat yang diterima media ini, Christian menyatakan sejumlah informasi yang dimuat dalam berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan telah merugikan nama baik dirinya serta keluarganya.
Bantah Jalankan Praktik Rentenir
Christian membantah tuduhan bahwa dirinya menjalankan praktik rentenir atau meminjamkan uang dengan sistem bunga sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.
Menurut dia, persoalan yang terjadi bermula ketika seorang perempuan berinisial SM datang langsung ke rumahnya untuk meminta bantuan pinjaman uang guna keperluan acara permandian anaknya.
Ia menegaskan bahwa pinjaman tersebut diberikan atas dasar kemanusiaan dan tanpa unsur paksaan maupun kesepakatan bunga.
“Setelah acara tersebut selesai, SM tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan uang dalam waktu yang telah disepakati,” tulis Christian dalam surat klarifikasinya.
Sebut Tidak Ada Intimidasi atau Ancaman
Christian juga menegaskan bahwa upaya yang dilakukan dirinya dan keluarga semata-mata untuk meminta kejelasan serta pertanggungjawaban atas pinjaman tersebut.
Ia membantah adanya intimidasi maupun ancaman sebagaimana digambarkan dalam pemberitaan.
Menurutnya, pertemuan dengan SM yang kemudian menjadi bagian dari pemberitaan terjadi secara tidak sengaja saat dirinya bersama istri sedang berada di luar rumah.
“Tidak pernah ada tindakan intimidasi, ancaman, maupun perlakuan sebagaimana yang digambarkan dalam pemberitaan,” tulisnya.
Dalam pertemuan tersebut, Christian menyebut SM mengakui adanya utang dan secara sukarela membuat surat pernyataan bermeterai yang berisi kesanggupan melunasi kewajibannya dalam jangka waktu satu minggu.
Ia menegaskan surat tersebut dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Klaim Persoalan Sudah Selesai Sebelum Berita Terbit
Christian juga menyampaikan bahwa persoalan antara dirinya dengan SM sebenarnya telah selesai jauh sebelum berita tersebut dipublikasikan.
Menurutnya, permasalahan itu telah diselesaikan melalui mekanisme di Propam Polres Manggarai Barat sekitar dua bulan sebelum pemberitaan diterbitkan.
Ia menyatakan sejak saat itu hubungan kedua pihak telah kembali baik dan tidak lagi memiliki persoalan.
Karena itu, Christian menilai pemberitaan yang menggambarkan seolah-olah masih terjadi konflik tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Bantah Pernah Memberi Pernyataan kepada Wartawan
Dalam hak jawabnya, Christian turut membantah sejumlah kutipan yang dimuat dalam pemberitaan dan disebut berasal dari dirinya.
Ia menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang dituliskan dalam berita tersebut.
Menurut Christian, saat itu dirinya justru menolak untuk diwawancarai oleh wartawan BaneraTV.com.
Bantah Tuduhan Ancaman Kekerasan
Christian juga membantah tuduhan mengenai adanya ancaman terhadap SM.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan ancaman kekerasan maupun ancaman pembunuhan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.
“Tuduhan tersebut tidak benar dan tidak pernah saya lakukan,” tulisnya.
Singgung Posisi Narasumber dalam Pemberitaan
Dalam surat klarifikasinya, Christian menyebut SM selaku narasumber dalam pemberitaan juga merasa dirugikan karena sejumlah informasi yang dimuat dinilai tidak sesuai fakta.
Ia mengungkapkan bahwa SM diketahui telah mendatangi Polres Manggarai Barat untuk melaporkan unggahan akun Facebook Berita BaneraTV yang berkaitan dengan pemberitaan tersebut.
Keberatan Foto Diedit Menjadi Karikatur
Selain isi pemberitaan, Christian juga menyampaikan keberatan terhadap penggunaan foto dirinya dan istrinya yang dimuat tanpa izin.
Ia menilai foto tersebut telah diedit menjadi bentuk karikatur yang merendahkan martabat serta kehormatan dirinya dan keluarga.
Karena itu, ia meminta agar foto tersebut dihapus dari seluruh platform BaneraTV.com maupun media sosial yang dikelola media tersebut.
Minta Hak Jawab Dimuat Secara Proporsional
Melalui surat tersebut, Christian meminta BaneraTV.com untuk memuat hak jawab dan klarifikasinya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, ia juga meminta dilakukan koreksi terhadap informasi yang dianggap tidak sesuai fakta, memperbaiki atau menghapus penggunaan foto yang telah diedit tanpa izin, serta menjunjung prinsip keberimbangan dan verifikasi dalam setiap pemberitaan yang menyangkut dirinya maupun keluarganya.
Hingga hak jawab ini disampaikan, Christian berharap klarifikasi tersebut dapat dimuat sebagaimana mestinya sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. (Hak Jawab/Klarifikasi Christian Waldy Budiman).
Menanggapi surat Klarifikasi dan Hak Jawab yang disampaikan oleh Saudara Christian Waldy Budiman tertanggal 13 Juni 2026, BaneraTV.com menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pimpinan Redaksi BaneraTV.com, Ronal Jantur, mengatakan pihaknya telah menerima surat tersebut dan akan mempelajari seluruh substansi yang disampaikan sebelum mengambil langkah redaksional lebih lanjut.
“Pada prinsipnya, BaneraTV.com menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Hak jawab merupakan hak yang dijamin dan wajib dilayani oleh perusahaan pers sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Ronal Jantur.
Pemberitaan yang dimuat BaneraTV.com pada 25 April 2026 disusun berdasarkan hasil liputan, keterangan narasumber, serta dokumen yang diperoleh wartawan pada saat proses peliputan berlangsung.
Redaksi tetap terbuka terhadap setiap masukan, koreksi, maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
“Kami akan menelaah seluruh poin yang disampaikan dalam surat hak jawab tersebut. Jika terdapat hal-hal yang perlu dikoreksi, diperbaiki, atau ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Dewan Pers dan ketentuan perundang-undangan, tentu akan kami lakukan melalui mekanisme redaksional yang berlaku,” katanya.
Terkait keberatan atas penggunaan foto dan ilustrasi yang dimuat dalam pemberitaan, Ronal mengatakan redaksi juga akan melakukan evaluasi internal guna memastikan seluruh produk jurnalistik tetap mematuhi prinsip profesionalisme dan etika pers.
Ia menegaskan bahwa BaneraTV.com berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik secara independen, profesional, berimbang, dan mengedepankan verifikasi sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Kami menghargai semua pihak yang menggunakan jalur hak jawab dan hak koreksi. Kami percaya penyelesaian melalui mekanisme pers merupakan cara yang tepat untuk menjaga kebebasan pers sekaligus melindungi hak-hak masyarakat,” tandas Ronal.
Pimpinan Redaksi BaneraTV.com, Ronal Jantur, menyampaikan permohonan maaf kepada Christian Waldy Budiman dan keluarga atas pemberitaan yang dimuat pada 25 April 2026 apabila terdapat informasi yang tidak akurat, tidak lengkap, atau menimbulkan kerugian terhadap nama baik pihak yang bersangkutan.
Ronal mengatakan BaneraTV.com menghormati hak jawab yang telah disampaikan serta berkomitmen menjalankan rekomendasi dan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Saudara Christian Waldy Budiman dan keluarga apabila pemberitaan yang kami tayangkan menimbulkan ketidaknyamanan, kesalahpahaman, maupun dampak yang merugikan. Sebagai lembaga pers, kami menghormati hak jawab yang disampaikan dan akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ronal Jantur.
Ia menegaskan bahwa BaneraTV.com tidak memiliki niat untuk menyerang atau merugikan pihak mana pun, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik berdasarkan informasi yang diperoleh pada saat proses peliputan.
“Kami juga akan melakukan evaluasi internal terhadap proses peliputan dan penyuntingan berita tersebut sebagai bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas jurnalistik yang profesional, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab,” katanya.
Ronal berharap klarifikasi dan hak jawab yang telah disampaikan dapat menjadi bagian dari penyelesaian yang baik serta menjaga hubungan yang harmonis antara media, narasumber, dan masyarakat.
“Kami percaya bahwa koreksi, klarifikasi, dan hak jawab merupakan bagian penting dalam menjaga integritas pers sekaligus melindungi hak-hak semua pihak. Untuk itu, sekali lagi kami menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih atas masukan yang telah diberikan,” tutupnya.




Penulis : Redaksi Baneratv
Editor : Redaksi Baneratv







