Kades Adrianus Harsi Sikat Habis Dana Desa Liang Sola, Kerugian Mencapai Rp1,8 Miliar.

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANERATV.COM –  Kegelisahan dan kecurigaan publik di Desa Liang Sola kini memuncak. Forum Masyarakat Kritis Desa Liang Sola (FMK-LS) secara tegas mengungkap dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan dan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan desa.

Dugaan ini secara langsung mengarah pada Kepala Desa Liang Sola, Adrianus Harsi, dengan potensi kerugian negara/desa yang diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp1,8 miliar dari tahun anggaran 2019 hingga 2025.

Sebelumnya, tokoh pemuda dan masyarakat Desa Liang Sola telah mengambil langkah hukum dengan secara resmi melaporkan Kepala Desa Adrianus Harsi ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada tanggal 24 Oktober 2025. Laporan ini kemudian diperkuat dengan penyerahan bukti dan dokumen pendukung baru pada tanggal 30 Oktober 2025, yang semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan dana desa. Seluruh laporan dan bukti tambahan tersebut telah diterima secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan laporan dari kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Laporan yang di layangkan oleh FMK-LS tidak hanya didasarkan pada kesaksian warga, tetapi juga diperkuat dengan hasil penelusuran melalui Aplikasi dan Website JAGA (Jaringan Pencegahan Korupsi), sebuah platform resmi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memuat data transparansi penggunaan dana publik. Dari perbandingan data akuntansi Pemerintah Desa Liang Sola dengan kondisi riil di lapangan, FMK-LS menemukan sejumlah kejanggalan serius yang mengarah pada penyimpangan dana desa.

Kejanggalan pertama adalah terkait Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Laporan keuangan mencatat total dana penyertaan untuk BUMDes Liang Sola dari tahun 2019 hingga 2025 mencapai Rp300.000.000. Namun, verifikasi lapangan yang dilakukan oleh FMK-LS menunjukkan fakta yang sangat kontras, sejak awal masa jabatan Kepala Desa Adrianus Harsi pada tahun 2019 hingga saat ini, BUMDes hanya pernah mengelola dana sekitar Rp30.000.000 saja.
Selisih dana yang sangat besar ini tidak jelas peruntukan dan keberadaannya.

Baca Juga:  Setelah Sikat Tambang Ilegal di Darat, Jaksa Agung Bidik Laut: “Kerugiannya Tak Kalah Besar!”

Selanjutnya, total anggaran untuk Dana Mendesak dalam laporan keuangan tahun 2019 hingga 2025 tercatat mencapai Rp554.400.000. Sayangnya, tidak ada bukti penggunaan yang sesuai ataupun kegiatan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan atas jumlah dana yang signifikan tersebut.

Selain itu, anggaran untuk Program Peningkatan Produksi Tanaman dari tahun 2019 hingga 2025 totalnya mencapai Rp502.685.000. Ironisnya, di lapangan tidak terlihat adanya kegiatan pertanian yang dilaksanakan secara nyata atau hasil yang sesuai dengan besarnya alokasi anggaran tersebut.

Kejanggalan juga ditemukan pada kegiatan Rehabilitasi dan Peningkatan Pengerasan Jalan Desa pada Tahun 2019 yang dicatat menelan biaya Rp604.000.000. Namun, hasil pembangunan yang ada tidak menunjukkan peningkatan kualitas yang signifikan, bahkan ada beberapa ruas jalan vital yang dilaporkan belum tersentuh pengerjaan sama sekali.

Terakhir, pada Program Bantuan Rumah Layak Huni dari tahun 2019 hingga 2025 yang dianggarkan sebesar Rp425.000.000, beberapa penerima bantuan mengklaim bahwa mereka hanya menerima sebagian dari dana yang seharusnya, bahkan ada warga yang tidak mengetahui total alokasi dana untuk program tersebut.

Selain temuan di atas, FMK-LS juga menemukan bahwa banyak laporan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lainnya yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, baik dari sisi pelaksanaan, volume pekerjaan, hasil fisik, maupun manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.

Kristoforus Jeman, Ketua Forum Masyarakat Kritis Desa Liang Sola (FMK-LS), menyoroti bahwa masalah ini diperparah dengan tidak adanya transparansi. Seluruh laporan pertanggungjawaban Pemerintah Desa Liang Sola tidak pernah dievaluasi atau dibahas bersama masyarakat secara terbuka.

Masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses evaluasi dan perencanaan desa. Padahal, masyarakat berhak mengetahui ke mana dana desa digunakan dan memastikan setiap rupiahnya kembali sebagai manfaat bagi warga,” tegas Kristoforus Jeman.

FMK-LS juga menyoroti kejanggalan dalam proyek pembangunan kantor desa Liang Sola tahun 2025 yang sedang berjalan. Kepala Desa diduga menunjuk langsung Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tanpa melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat atau perwakilan warga, meskipun proyek sudah mulai berjalan.

Pemilihan TPK dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa melibatkan masyarakat dan tanpa transparansi. Tindakan ini jelas menyalahi mekanisme dan melanggar aturan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa,” imbuhnya.

Melihat pola pengelolaan yang tidak transparan dan banyaknya kejanggalan dalam proyek pembangunan dan laporan keuangan, Forum Masyarakat Kritis menilai ada dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa Liang Sola.

FMK-LS mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh laporan keuangan dan proyek pembangunan Desa Liang Sola dari tahun 2019 hingga 2025.

Dana desa adalah uang rakyat. Penggunaannya harus transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini dengan profesional agar keadilan bagi warga Liang Sola dapat ditegakkan, tutup Kristoforus Jeman.

Penulis : Redaksi Baneratv.com

Editor : Redaksi Baneratv.com

Berita Terkait

Aldy Dalton Ndolu, SH Pastikan Laporan terhadap Emiliana Helni Tetap Berjalan, Polisi Libatkan Sejumlah Ahli
Pola Main Rentenir Berkedok “Admin”: Bunga Mencekik, Penagihan Brutal, Nasabah Dijerat Seumur Hidup
Masyarakat Kecil Dicekik Rentenir Berseragam, Propam dan Kapolres Mabar Ikut Disorot
Polisi Jadi Rentenir, Propam Dinilai Mandul: Kapolres Mabar Diduga Lindungi Anggota Bermasalah
Berusaha Melawan Kebijakan Negara? Emiliana Helni Dijemput Paksa, Status Kasar terhadap Pejabat Viral dan Tuai Kemarahan Publik
Dua Jam Sebelum Tewas, Bripka Alexandrea Riberu Diduga Diteror Santi Monika: “Cepat Transfer, Jangan Jadi Polisi Tipu-Tipu!”
Tuding Santi Monika “Rentenir”, Sius Ruem Malah Kabur dari Konfirmasi dan Blokir Nomor Wartawan
Pengacara dan Wartawan Diduga Intimidasi Tergugat dalam Sengketa Jual Beli Tanah di Desa Ketang
Berita ini 3,499 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:39

Aldy Dalton Ndolu, SH Pastikan Laporan terhadap Emiliana Helni Tetap Berjalan, Polisi Libatkan Sejumlah Ahli

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:41

Masyarakat Kecil Dicekik Rentenir Berseragam, Propam dan Kapolres Mabar Ikut Disorot

Senin, 11 Mei 2026 - 12:31

Polisi Jadi Rentenir, Propam Dinilai Mandul: Kapolres Mabar Diduga Lindungi Anggota Bermasalah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:53

Berusaha Melawan Kebijakan Negara? Emiliana Helni Dijemput Paksa, Status Kasar terhadap Pejabat Viral dan Tuai Kemarahan Publik

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:15

Dua Jam Sebelum Tewas, Bripka Alexandrea Riberu Diduga Diteror Santi Monika: “Cepat Transfer, Jangan Jadi Polisi Tipu-Tipu!”

Berita Terbaru