LABUAN BAJO, BANERATV.COM – Dugaan praktik prostitusi terselubung mencuat di salah satu tempat hiburan malam di Labuan Bajo, Cleopatra Pub & Karaoke. Informasi ini dibongkar oleh seorang pekerja di tempat tersebut kepada tim investigasi gabungan yang terdiri dari beberapa media lokal. Pegawai tersebut tergerak untuk angkat bicara setelah memperhatikan berbagai pemberitaan media yang mengulas kafe-kafe yang berada di tengah pemukiman warga di Labuan Bajo.
Narasumber mengklaim bahwa Cleopatra Pub & Karaoke sejatinya telah mengantongi izin operasional yang sah. Namun, di balik izin tersebut, terjadi praktik jual jasa perempuan penghibur atau booking out (BO) secara terorganisir. Menurut informasi yang diterima tim investigasi, narasumber menyebutkan di bagian belakang area hiburan terdapat sebuah kamar menyerupai fasilitas hotel yang selalu digunakan untuk kegiatan prostitusi.
Untuk membuktikan dan mendapatkan layanan tersebut, narasumber menyarankan tim untuk datang berdua, memesan minuman 3 hingga 5 botol, dan meminta BO ketika perempuan penghibur tersebut berada dalam kondisi yang terpengaruh. Jika permintaan disetujui, sang perempuan akan mengantar tamu ke kamar tersembunyi yang dideskripsikan seperti hotel mewah tersebut. Tarif yang dikenakan bervariasi, berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000 per sesi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, narasumber membeberkan sistem pemotongan yang diterapkan oleh manajemen. Setiap gadis di Cleopatra yang menerima layanan BO akan dikenakan potongan biaya perusahaan sebesar Rp600.000 per tamu.
Kalau mereka ada tamu yang BO, semisal harganya deal Rp1,5 juta, maka Rp600.000 itu dipotong untuk perusahaan. Jadi yang diterima bersih oleh perempuan adalah Rp900.000,” ujar narasumber.
Ia juga menjelaskan pembagian dari potongan perusahaan Rp600.000 tersebut, yakni Rp300.000 untuk perusahaan, Rp100.000 untuk Papi atau Mami (koordinator), dan Rp100.000 sisanya untuk jam-an ladies (gadis).
Narasumber menambahkan bahwa fasilitas kamar yang menyerupai hotel atau home stay tersebut sepengetahuannya tidak dimasukkan dalam perhitungan biaya pajak. Meski demikian, ia mengaku belum pernah melihat tamu menginap di sana, dan tempat tersebut murni digunakan oleh tamu yang melakukan BO dengan wanita yang telah dibooking.
Menanggapi informasi awal ini, tim investigasi segera melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perizinan Manggarai Barat. Pejabat tersebut membenarkan perizinan usaha Cleopatra.
Kakak, sudah ada perizinan berusaha atas nama Gede Wisnu Wicaksono, nama usaha Cleopatra, dengan 2 KBLI: 93292 (karaoke) dan 56301 (bar). Kalau ada dugaan pelanggaran atas teknis, mohon koordinasi dengan dinas pariwisata selaku pembina sektor, terima kasih,” jawab Kadis Perizinan melalui pesan singkat.
Berdasarkan keterangan narasumber dan data perizinan, tim investigasi yang tergabung dari sejumlah wartawan lokal kemudian melakukan penelusuran lapangan ke Cleopatra Pub & Karaoke. Dari hasil pantauan malam itu, tempat hiburan tersebut tampak sepi. Vino, Seorang Mami mendekati tim dan menawarkan jasa wanita penghibur yang terlihat sedang duduk santai di sebuah hall depan sebelum dipesan. Hanya beberapa room yang terpakai saat tim berada di lokasi.
Sementara itu, sebuah hall yang berada di ujung belakang, dekat dengan lokasi kamar/hotel yang dicurigai narasumber, terlihat sepi dan tidak dioperasikan. Ketika ditanya mengapa hall tersebut tidak beroperasi, Sang Mami beralasan hall sedang tutup karena sangat kotor sekali dan kebetulan sedang membangun sebuah gedung baru di samping room tempat satpam berjaga.
Tim kemudian menanyakan secara langsung apakah di tempat tersebut tersedia layanan BO. Mami menjawab, “Bisa, tapi harus dibawa keluar.” Mami kembali mengonfirmasi adanya biaya cash untuk perusahaan sebesar Rp600.000 jika BO dilakukan. Saat tim bertanya kembali mengapa harus dibawa keluar dan tidak tersedia tempat di dalam, Mami menjawab singkat, “Di sini gak bisa.”
Hasil pantauan malam investigasi juga mencatat tiga mobil mewah terparkir di halaman parkir Pub. Ketika tim menanyakan kepada satpam yang sedang bertugas mengenai mana yang lebih baik antara menggunakan hall atau room, satpam muda tersebut memberikan petunjuk yang mengkhawatirkan. Ia mengatakan lebih bagus di room, karena “enaknya di room itu kalau cocok dan sama-sama nyaman bisa langsung main di dalam. Intinya jangan sampai diketahui oleh petugas atau pegawai saja,” tutupnya.
Merasa informasi yang didapat sudah cukup, tim investigasi berpamitan pulang dengan alasan hall tutup dan semua room sudah terpakai.
Media ini telah menghubungi Gede Wisnu Wicaksono sebagai pemilik Pub & karoke untuk meminta tanggapan atas terbongkarnya praktik prostitusi di tempat usahanya, namun tidak mendapatkan jawaban.
Dugaan praktik yang terungkap ini berpotensi melanggar Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP terkait memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul sebagai mata pencaharian. Selain itu, jika ditemukan adanya unsur pemaksaan atau jeratan utang terhadap wanita penghibur, kasus ini dapat menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Pasal 2 UU PTPPO mengancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun bagi setiap orang yang melakukan eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual, dengan jeratan utang atau penyalahgunaan posisi rentan.
Mengingat adanya indikasi kuat keterlibatan manajemen dalam praktik asusila dan dugaan pelanggaran hukum serius, aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian Resor Manggarai Barat, didesak untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) secara tertutup di Cleopatra Pub & Karaoke. Sidak ini penting untuk mengungkap fasilitas tersembunyi, menyelidiki sistem cash perusahaan sebesar Rp600.000, serta memastikan tidak adanya praktik eksploitasi atau Tindak Pidana Perdagangan Orang di lingkungan tempat hiburan tersebut.

Penulis : Tim Investigasi Baneratv.com
Editor : Redaksi Baneratv.com







