BANERATV.COM — Setelah berhasil menindak tambang timah ilegal di daratan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memastikan langkah berikutnya akan menyasar tambang ilegal di laut.
Burhanuddin menegaskan, penegakan hukum sektor pertambangan belum tuntas. Selama ini, tindakan baru menyentuh wilayah darat, padahal aktivitas ilegal di laut juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan lingkungan.
“Perambahannya sekarang bukan lagi di darat, tapi sudah ke laut. Di laut justru lebih mudah, tinggal sedot, naik, urai di atas, selesai. Itu perlu pengawasan serius,” tegas Burhanuddin.
Pernyataan itu disampaikan usai acara penyerahan aset hasil korupsi timah senilai Rp300 triliun kepada PT Timah Tbk. Dalam kegiatan tersebut, Burhanuddin didampingi langsung oleh Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung juga mengungkapkan wacana pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang bersifat tetap atau permanen. Satgas ini nantinya tidak hanya fokus di darat, tapi juga menjangkau wilayah laut yang kini mulai marak dijarah.
“Kami sudah bicara dengan Pak Kasum TNI agar Satgas PKH ke depan bersifat permanen. Untuk saat ini, Satgas PKH masih menyusun laporan resmi kepada Presiden,” jelasnya.
Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan akan terus hadir menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus tambang timah ilegal yang telah merugikan negara ratusan triliun rupiah.
“Kita tidak boleh berhenti di darat. Laut pun harus dibersihkan dari tambang ilegal. Negara rugi, lingkungan rusak—penegakan hukum harus jalan,” tegasnya.











