BANERATV.COM – Redaksi menyambut baik klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Desa Liang Sola. Kami menghargai pernyataan kesiapan beliau untuk bertanggung jawab secara hukum terkait isu pembangunan desa.
Namun, sebagai Pemimpin Redaksi, saya menolak tegas tudingan Kepala Desa yang menyebut pemberitaan kami sebagai tindakan menyudutkan, tidak berimbang, menyerang ranah keluarga, dan melanggar kode etik jurnalistik. Kami tegaskan bahwa setiap liputan kami adalah perwujudan dari kemerdekaan pers, kontrol sosial, dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
I. Penegasan Peran Pers dan Koreksi Tudingan
Pemberitaan yang dilakukan oleh BANERATV.COM merupakan bentuk pelaksanaan kontrol sosial (Pasal 6 ayat (1) huruf d UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) terhadap pejabat publik yang menyangkut kepentingan umum.
Berikut poin-poin bantahan dan penegasan kami:
a. Tudingan Pemberitaan Menyudutkan & Tak Berimbang.
Kami telah menjalankan prinsip berimbang dan menerapkan asas praduga tak bersalah (Pasal 3 KEJ). Pemberitaan kami diawali oleh isu publik dan laporan warga yang ditujukan kepada Kepala Desa sebagai pemegang kebijakan. Hal ini jelas menyangkut kepentingan publik dan bukan fitnah tanpa dasar.
b. Klarifikasi Soal Aset Fantastis
Pemberitaan terkait aset pribadi yang disebut ‘fantastis‘ adalah upaya untuk menjawab isu yang berkembang di masyarakat. Klarifikasi Kepala Desa bahwa aset tersebut tidak fantastis dan merupakan pinjaman bank yang belum lunas justru kami anggap sebagai konfirmasi faktual yang memperjelas isu di ruang publik. Kami telah memuat klarifikasi dari Kepala Desa Liang Sola secara lengkap, menunjukkan bahwa kami berimbang dan melayani Hak Jawab (Pasal 11 KEJ dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers).
II. Ranah Pribadi dan Perlindungan Hukum Pers.
Kami keberatan dengan tuduhan telah menyerang ranah pribadi atau keluarga yang dinilai tidak ada hubungannya dengan persoalan.
1. Pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
Kami berpegang teguh pada Pasal 9 KEJ yang berbunyi: “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.” Jabatan Kepala Desa adalah jabatan publik. Isu terkait kekayaan atau aset seorang pejabat publik, terutama yang sedang disorot terkait pengelolaan anggaran desa, secara etika jurnalistik dapat dipertanyakan karena terkait dengan akuntabilitas publik dan potensi konflik kepentingan.
2. Jika kehidupan pribadi Kepala Desa dengan aset yang dianggap “fantastis” menimbulkan pertanyaan di masyarakat dan berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran, maka hal tersebut telah masuk dalam ranah kepentingan publik.
3. Perlindungan Hukum dan Hak Pers.
Kepala Desa perlu memahami bahwa pers memiliki hak dan perlindungan dalam menjalankan fungsinya. Kami tegaskan kepatuhan kami pada dasar hukum berikut:
Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999): Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) & (2), kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran atau pembredelan. Pemberitaan kami adalah wujud kemerdekaan pers.
4. Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
- Pasal 3 KEJ, Kami telah menerapkan asas praduga tak bersalah, menguji informasi, dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
- Pasal 9 KEJ, Isu aset dan keluarga pejabat publik yang terkait dengan isu akuntabilitas masuk dalam pengecualian “kepentingan publik” yang boleh diberitakan. Liputan kami sah secara etik.
- Pasal 11 KEJ: Kami telah melayani Hak Jawab Kepala Desa secara proporsional. Kami patuh pada Hak Jawab.
- Undang-Undang ITE (UU No. 1 Tahun 2024). Berdasarkan Pasal 27A jo. Pasal 45A Ayat (4), kritik terhadap pejabat publik terkait dengan kinerja dan kepentingan masyarakat tidak dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik. Kritik adalah bentuk pengawasan demi kepentingan umum.
BANERATV.COM berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pers secara profesional. Kami tidak gentar terhadap ancaman proses hukum, namun kami tegaskan bahwa kami telah bekerja sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Kami telah mengundang Kepala Desa Liang Sola untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi (Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers) jika merasa ada fakta yang keliru atau penyajian yang tidak proporsional, alih-alih menuding pelanggaran kode etik secara umum.
Fokus utama harus tetap pada akuntabilitas pengelolaan pembangunan desa yang merupakan tuntutan dan kepentingan masyarakat.

Penulis : Redaksi Baneratv.com
Editor : Redaksi Baneratv.com
Sumber Berita : Pemimpin Redaksi Baneratv.com







