BANERATV.COM – Panggilan klarifikasi dari Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, terhadap Tarsisius Suhardi, mantan Sekretaris Desa Gurung, membuka tabir dugaan praktik pemalsuan tanda tangan dan manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) dana desa yang menyeret nama Kepala Desa Gurung yang sedang menjabat, Jersianus Gregorian Tas.
Pemanggilan Klarifikasi dan Dugaan Tanda Tangan Palsu
Tarsisius Suhardi dipanggil oleh Inspektorat melalui surat bernomor INSPEK/700.1.2/625/XI/2025 untuk dimintai konfirmasi terkait laporan masyarakat. Pemanggilan ini didasari pada temuan tanda tangan Tarsisius dalam dokumen SPJ, mengingat ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa hingga 30 Juni 2023.
Tarsisius Suhardi dengan tegas membantah keterlibatannya dalam penandatanganan kuitansi atau pengeluaran selama menjabat Sekretaris Desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa Jersianus Gregorian Tas. Ia merasa janggal karena seluruh dokumen SPJ, termasuk beberapa kegiatan yang ia klaim tak pernah ia lakukan, ternyata menggunakan tanda tangannya.
Selama saya jadi sekretaris khususnya pada zaman kepala desa yang sedang menjabat sekarang tidak pernah mengeluarkan kuitansi dan tidak pernah melakukan tanda tangan. Saya juga merasa aneh, kok semuanya pakai tanda tangan saya,” ungkap Tarsisius.
Berdasarkan keanehan tersebut, Tarsisius menduga keras bahwa Kepala Desa yang bersangkutan telah melakukan pembuatan nota fiktif dan pemalsuan tanda tangan dirinya.
Kuitansi Fiktif dan Kerugian Dana Desa
Dalam sesi klarifikasi di Inspektorat pada 14 November 2025, Tarsisius Suhardi menyampaikan keberatannya terhadap beberapa temuan dokumen yang mencantumkan tanda tangannya.
1. Dana Insentif Pendataan Online (Rp 2 Juta). Terdapat kuitansi dana insentif pendataan online sejumlah Rp 2 juta yang mencantumkan tanda tangan Tarsisius sebagai penerima. Ia mempertanyakan keberadaan uang tersebut dan kapan ia menerima dana tersebut, karena ia tidak pernah menerimanya.
2. Bantuan Rumah Gendang Lempa (Rp 11 Juta). Tarsisius juga mengklarifikasi bantuan bahan untuk Rumah Gendang Lempa di tahun 2023 senilai sekitar Rp 11 juta yang diperuntukkan bagi dua penerima, yaitu Tua Gendang dan Tua Adat. Setelah dikonfirmasi, kedua penerima bantuan tersebut menyatakan tidak pernah menerima uang dari Kepala Desa. Namun, dalam kuitansi, Kepala Desa diduga memalsukan tanda tangan penerima (Tua Gendang dan Tua Adat Lempa).
Tuntutan Audit dan Sorotan Masyarakat
Mantan Sekretaris Desa ini berharap dugaan perlakuan ini dapat membuka cela bagi pihak penegak hukum untuk segera melakukan investigasi dan audit mendalam terhadap Kepala Desa Gurung.
Dukungan untuk langkah audit juga datang dari masyarakat. Seorang warga yang identitasnya enggan dimediakan mengatakan, Kepala Desa saat ini diduga banyak melakukan manipulasi data.
Laporan kegiatannya ada, tetapi fisiknya tidak ada atau tidak terlihat. Kenapa Inspektorat atau pihak berwenang hanya diam saja melihat ini? Kami mau segera lakukan audit, kami tidak mau desa ini dibawa ke jurang korupsi,” tegasnya.
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dan tuntutan masyarakat agar lembaga berwenang tidak berdiam diri, melainkan segera melakukan tindakan tegas untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa.




Penulis : Ronald J
Editor : Redaksi Baneratv.com







