BANERATV.COM — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pinjaman yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencuat tajam di Ruteng, Kabupaten Manggarai. Supriadi Puanila, PNS yang tercatat beralamat di Tenda, Langke Rembong, diduga mangkir dari tanggung jawabnya atas uang tunai sebesar Rp 47.000.000,- (Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) yang dipinjamnya dari Monika Susanti Jemparu dan ibundanya, Bergita Milda.
Yang lebih ironis dan mengejutkan, alih-alih melunasi utangnya, Supriadi justru diduga melakukan tindakan intimidasi dan ancaman terhadap keluarga korban, memperkuat dugaan adanya unsur ketidakjujuran dan niat buruk sejak awal.
Janji Manis di Balik Proyek Fiktif dan Hilangnya Oknum PNS.
Uang puluhan juta tersebut berpindah tangan pada Juni 2025 dengan dalih kebutuhan mendesak sebagai tambahan dana untuk pengerjaan suatu proyek Saluran Irigasi di Wae Pesi. Proyek ini, yang sejak awal diselimuti kerahasiaan, menjadi ‘umpan’ Supriadi seorang PNS kelahiran Ende 25 Desember 1980 untuk meyakinkan Bergita Milda dan putrinya.
Perjanjian hitam di atas putih disepakati.
Supriadi berjanji melunasi seluruh pinjaman pada 29 September 2024. Sebagai jaminan, ia menjanjikan sebidang tanah di Cambir Bendera yang diklaim senilai Rp 150.000.000, jika ia gagal bayar.
Fakta Mencolok: Hingga berita ini diturunkan, uang pinjaman tidak kembali sepeser pun. Bahkan, sejak kasus ini mencuat, Supriadi Puanila mendadak menghilang dan sulit ditemui di kediamannya. Istrinya bahkan disebut tidak mengetahui keberadaan suaminya, menimbulkan kecurigaan bahwa Supriadi sengaja menghindari tanggung jawab.
Ancaman Balik yang Menohok: “Jangan Beritakan, atau Uang Hangus!”
Puncak dari kasus ini adalah tindakan Supriadi yang dinilai sebagai upaya pemerasan dan intimidasi terhadap korban. Saat ditagih, Supriadi justru menunjukkan etikad buruk dengan mengancam ibunda Susanti.
“Jika media baneratv menaikkan berita tentang masalah uang pinjaman yang tak kunjung dibayar ini, Supriadi tidak akan kembalikan uang tersebut,” demikian ancaman yang diterima Bergita Milda.
Pernyataan ini bukan hanya bentuk arogansi, tetapi juga indikasi nyata Supriadi berupaya membungkam pers dan menutupi dugaan praktik penipuan yang dilakukannya. Tindakan ini mempertebal dugaan bahwa utang ini bukan sekadar masalah perdata, tetapi sudah merambah ke ranah pidana, yakni dugaan penipuan dan penggelapan.
Jawaban Supriadi: Proyek Subkon Kecil-Kecilan. Tanpa Detail yang Jelas
Merasa dibohongi dan terancam, Monika Susanti Jemparu membawa kasus ini ke meja redaksi BANERATV.COM. Upaya konfirmasi oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) redaksi akhirnya membuahkan respons dari Supriadi via WhatsApp, meski awalnya ia bungkam.
Saat dikonfirmasi mengenai detail proyek yang menjadi dalih pinjaman, jawaban Supriadi justru semakin menimbulkan kecurigaan:
* Pertanyaan Redaksi: “Proyek di mana, Bang? Pagunya berapa, lokasinya di mana? Dan CV yang kerjakan apa namanya?”
* Jawaban Supriadi: “Saya sedang menunggu proses pencairan,” lalu menambahkan, “Subkon kecil-kecilan, tidak ada pakai tender, dari tangan ke tangan.”
Redaksi menyoroti ketidakjelasan ini: Supriadi, seorang PNS, tidak mampu memberikan rincian krusial seperti lokasi proyek irigasi, nilai anggaran (pagu), dan nama perusahaan pelaksana. Klaim “subkon kecil-kecilan” dan “dari tangan ke tangan” tanpa detail yang jelas semakin menguatkan dugaan bahwa Proyek Irigasi di Wae Pesi tersebut fiktif atau menjadi alat penipuan.
Pertanyaan kritis Pemred terkait kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi (“Apakah Bupati Heri Nabit yang menjual paket proyek itu kepada Anda, Bang?”) pun tidak digubris oleh Supriadi, seolah sengaja menghindari pengungkapan fakta.
Redaksi Mendesak Tindakan Tegas: Ranah Hukum dan Etik PNS
Mengingat status Supriadi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tindakannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar kode etik dan disiplin PNS.
Oknum PNS seharusnya menjadi teladan, bukan pelaku dugaan penipuan, penggelapan, dan intimidasi.
Redaksi BANERATV.COM saat ini terus berupaya menghubungi Kepala Desa/Lurah Poco Mal, Ketua RT/RW setempat, serta pihak terkait di Pemkab Manggarai untuk mediasi kekeluargaan, sebelum korban menempuh jalur hukum.
Jika mediasi gagal dan Supriadi terus mangkir, Monika Susanti Jemparu dan ibunya akan melaporkan Supriadi Puanila ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan (Pasal \ 378 \ KUHP) dan penggelapan (Pasal \ 372 \ KUHP), serta dugaan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal \ 335 \ KUHP) atas tindakan pengancaman. Kasus ini juga harus menjadi perhatian serius bagi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait sanksi etik dan disiplin kepegawaian.
Penulis: Tim Investigasi BANERATV.COM
Editor: Redaksi










