Konflik Lengkong Warang Memanas, Polisi Dorong Jalur Hukum, Warga Adat Mbehal Pertanyakan Penanganan Laporan yang Mandek

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO | BANERATV – Sengketa tanah ulayat di kawasan Lengkong Warang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, kembali memanas setelah insiden perusakan dan pembakaran yang terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026. Di tengah meningkatnya ketegangan, Kepolisian Resor Manggarai Barat memilih mengambil langkah pengamanan dan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum.

Namun, dalam proses mediasi yang berlangsung setelah kejadian, muncul sejumlah pernyataan keras dari masyarakat adat Mbehal. Mereka bukan hanya meminta perlindungan keamanan, tetapi juga mempertanyakan penanganan sejumlah laporan polisi terdahulu yang menurut mereka tidak pernah memperoleh kepastian hukum.

Polisi: Sengketa Kepemilikan Harus Diputus Pengadilan

Kasat Intelkam Polres Manggarai Barat, Iptu Yermia Benny Bistolen, menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan menentukan siapa pemilik sah tanah yang disengketakan.

Kasat Intelkam Polres Manggarai Barat, Iptu Yermia Benny Bistolen, (kedua dari Kiri) memberikan arahan kepada masyarakat adat Mbehal dalam pertemuan mediasi. Foto: Ronald Jantur/BANERATV.COM

Menurutnya, selama kedua belah pihak sama-sama mengklaim kepemilikan, konflik akan terus berulang apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme hukum.

“Kalau sama-sama main klaim, persoalan ini tidak akan selesai. Dari pihak Ulayat Rareng mengatakan tanah itu milik mereka, dari pihak Ulayat Mbehal juga mengatakan itu milik mereka. Kalau tetap sama-sama masuk lokasi, ya tetap ribut,” ujar Yermia.

Ia menjelaskan, kepolisian hanya dapat mengambil posisi netral dan mengimbau seluruh pihak menempuh proses hukum.

Yermia juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa Tanjung Boleng telah menyampaikan rencana membuat laporan kepada pemerintah daerah agar kedua pihak dipanggil untuk dimediasi oleh Bupati Manggarai Barat.

Ia mengakui sebelumnya pernah dilakukan mediasi di tingkat kecamatan, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kami hanya berharap persoalan ini diselesaikan secara hukum. Kalau nanti pengadilan sudah memutuskan siapa yang berhak, maka itu yang akan kami pegang untuk pelaksanaan,” katanya.

Masyarakat Adat Mbehal: Kami Tidak Minta Polisi Menentukan Pemilik Tanah

Menanggapi hal tersebut, Tua Gendang Mbehal, Bonavantura Abunawan, menegaskan masyarakat adat Mbehal tidak pernah meminta kepolisian menentukan status kepemilikan tanah.

Menurutnya, masyarakat hanya meminta aparat menjaga keamanan agar konflik fisik tidak terjadi.

Ia menyebut komunitasnya selama ini menghormati proses hukum dan mengklaim telah memenangkan sejumlah perkara pertanahan, mulai dari sengketa tanah PLN, perkara jalur Sutet, hingga perkara tanah Nanga Bale.

“Kami sangat menghormati proses hukum. Yang kami minta kepada kepolisian selama ini bukan menyelesaikan sengketa tanah, tetapi mengawal agar jangan sampai terjadi konflik,” katanya.

Bonavantura Abunawan, Tu’a Gendang Mbehal, dalam proses mediasi yang berlangsung setelah kejadian perusakan Pondok dan pembakaran beberapa unit kendaraan yang terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026 Di Lengkong Warang dengan aparat Kepolisian Polres Manggarai Barat. (Foto: Ronald Jantur/BaneraTV)

Bonavantura juga melontarkan kritik terhadap mediasi yang sebelumnya dilakukan pemerintah kecamatan.

Menurutnya, Camat Boleng tidak memiliki kewenangan menyelesaikan perkara perdata sehingga pihaknya memilih tidak menghadiri mediasi tersebut.

Ia kemudian membantah adanya bentrokan sebagaimana sejumlah pemberitaan awal.

Menurut Bonavantura, yang terjadi adalah penyerangan terhadap warga Mbehal.

Ia menyatakan dua mobil, tiga sepeda motor, satu pondok serta sebuah compang dibakar maupun dirusak, sementara warga Mbehal memilih menyelamatkan diri.

Wakapolres: Lokasi Dipasang Police Line untuk Menjaga Barang Bukti

Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Martinus Pake, mengatakan kepolisian hadir tanpa berpihak kepada salah satu kelompok.

Ia menjelaskan telah memerintahkan Kasat Reskrim memasang police line di lokasi kejadian.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar status lokasi tidak berubah selama proses penyelidikan berlangsung.

“Police line dipasang supaya status quo tidak berubah. Barang bukti tetap terjaga dan tidak ada aktivitas yang mengganggu proses hukum,” ujarnya.

Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Martinus Pake, S.H., M.H, berdialog dalam proses mediasi yang berlangsung setelah kejadian perusakan Pondok dan pembakaran beberapa unit kendaraan yang terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026 Di Lengkong Warang dengan masyarakat adat Mbehal. (Foto: Ronald Jantur/BaneraTV)

Martinus juga mempersilakan pihak yang merasa menjadi korban membuat laporan polisi.

Baca Juga:  Aleks Hatta Bantah Sejumlah Pernyataan dalam Pemberitaan SuaraNusantara.co, Paparkan Versinya Soal Sejarah Mbehal dan Tebedo

Ia bahkan meminta agar nomor tanda bukti laporan disampaikan kepadanya untuk dikawal secara langsung.

Namun ia kembali menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan menentukan kepemilikan tanah.

“Kepemilikan tanah adalah kewenangan pengadilan,” katanya.

Selain itu, ia menyampaikan pihaknya akan melaporkan perkembangan konflik tersebut kepada Bupati Manggarai Barat agar pemerintah daerah mengetahui situasi yang berkembang.

Kekhawatiran Police Line Membatasi Aktivitas

Bonavantura menyatakan pihaknya menghormati pemasangan police line sepanjang hanya berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

Namun ia meminta agar pemasangan garis polisi tidak diartikan sebagai larangan bagi warga Mbehal memasuki wilayah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.

Ia juga mengaku khawatir apabila penyelesaian di tingkat pemerintah daerah justru berkembang menjadi mediasi yang tidak memiliki kepastian hukum.

Martinus kemudian menjelaskan bahwa police line hanya dipasang pada lokasi barang bukti seperti kendaraan yang terbakar, pondok yang dirusak, dan compang yang mengalami kerusakan.

Menurutnya, tujuan utama pemasangan garis polisi adalah mencegah konflik lanjutan.

Desakan Penegakan Hukum

Elias Sumardin (Kiri), warga Mbehal, meminta aparat menindak pihak-pihak yang menurutnya melakukan penyerangan segera diproses sesuai hukum dan Doni Parera (Kanan) menyampaikan permintaan agar laporan polisi yang akan mereka buat benar-benar diproses. (Foto: Ronald Jantur/BaneraTV)

Dalam dialog tersebut, Elias Sumardin, warga Mbehal, meminta aparat menindak pihak-pihak yang menurutnya melakukan penyerangan.

Ia juga meminta seluruh orang yang diduga berasal dari luar wilayah dan terlibat dalam kejadian itu diproses sesuai hukum.

Sementara itu, Doni Parera menyampaikan permintaan agar laporan polisi yang akan mereka buat benar-benar diproses.

Ia menyebut masyarakat adat Mbehal memilih jalur hukum meskipun merasa mengalami kerugian material maupun kerugian terhadap simbol adat.

Menurut Doni, selain kendaraan dan pondok yang rusak, compang yang menurutnya merupakan tempat sakral bagi masyarakat adat juga dirusak.

Dalam kesempatan itu, Doni juga mengemukakan dugaan adanya laporan masyarakat Mbehal yang tidak ditindaklanjuti secara optimal oleh penyidik Polres Manggarai Barat.

Ia mengklaim sedikitnya lima laporan polisi sebelumnya tidak berjalan sebagaimana yang mereka harapkan, sementara laporan dari pihak lain terhadap warga Mbehal menurutnya diproses lebih cepat.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak Mbehal dan belum memperoleh tanggapan khusus dari Polres Manggarai Barat dalam forum tersebut.

Doni meminta agar proses penyelidikan terhadap laporan terbaru mendapat pengawasan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

Bonavantura Paparkan Sejumlah Laporan Lama

Dalam forum yang sama, Bonavantura memaparkan sejumlah laporan yang menurutnya pernah diajukan sejak tahun 2014 hingga 2025.

Ia menyebut laporan-laporan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan penipuan, dugaan pemalsuan tanda tangan, dugaan perusakan, hingga dugaan membawa senjata tajam.

Menurut Bonavantura, sebagian laporan disebut tidak diterima, sementara sebagian lainnya telah memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun menurutnya belum berlanjut ke proses hukum berikutnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan sepihak dari pihak Mbehal yang belum memperoleh penjelasan resmi dari penyidik Polres Manggarai Barat mengenai status masing-masing laporan.

Baca Juga:  Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kaltim Paul Dugis Desak Polres Mabar Transparan, dan Siapkan Bantuan Hukum Gratis untuk Keluarga Luna/Jurmaya

Konferensi Pers: Mbehal Klaim Diserang

Usai mediasi, masyarakat adat Mbehal menggelar konferensi pers.

Tua Gendang Mbehal, Para Tokoh dan seluruh masyarakat Mbehal saat gelar konferensi Pers sesaat setelah Proses dialog mediasi selesai. (Foto: Ronald Jantur/BaneraTV)

Doni Parera menyatakan sekitar pukul 06.00 WITA, tujuh warga Mbehal yang menjaga kebun di Lengkong Warang diduga diserang oleh massa yang mereka duga berasal dari kelompok Rareng.

Ia mengklaim kendaraan dibakar, pondok dirusak, compang dihancurkan, dan sejumlah benda tajam dilempar ke arah warga.

Menurut Doni, warga Mbehal memilih tidak melakukan perlawanan fisik dan memutuskan menempuh jalur hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa sejak malam sebelumnya pihaknya telah memberi informasi kepada aparat mengenai potensi gangguan keamanan.

Dalam sesi tanya jawab, Bonavantura mengatakan informasi tersebut telah disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kasat Intel dan sejumlah personel intelijen Polres Manggarai Barat sejak sekitar pukul 21.00 hingga tengah malam. Ia juga menyebut dua orang warga mendatangi Polres secara langsung pada pagi hari sebelum kejadian.

Kesaksian Warga

Karolus Ngotom, salah seorang warga yang berada di lokasi, mengatakan dirinya tidak sempat menghitung jumlah orang yang datang karena situasi berlangsung sangat cepat ketika mereka sedang sarapan.

Kolase foto dari kanan ke kiri: Karolus Ngotom Dan Ino Samsun saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Ronald Jantur/BANERATV.COM

Sementara Ino Samsun menyatakan, berdasarkan pengamatannya, sebagian besar orang yang datang menurutnya bukan warga asli Rareng.

Ia mengklaim terdapat sekitar 100 orang yang membawa tombak, kayu, batu dan besi tajam.

Menurutnya, sebagian datang menggunakan sepeda motor dan sebagian lainnya menggunakan kendaraan truk yang diparkir jauh dari lokasi.

Pernyataan tersebut merupakan kesaksian narasumber yang belum dapat diverifikasi secara independen.

Rinus, warga Mbehal yang mengaku berada di lokasi, mengatakan dirinya mengenali Blasius Panda sebagai salah satu orang yang berada di lokasi, sedangkan orang-orang lainnya menurut pengakuannya tidak dikenalnya.

Bonavantura juga menyatakan bahwa malam sebelum kejadian ia sempat menghubungi Kasat Intel Polres Manggarai Barat.

Menurut Bonavantura, saat itu pihak kepolisian menyampaikan telah menghubungi Blasius Panda dan memperoleh jawaban bahwa tidak ada rencana kegiatan di lokasi. Pernyataan tersebut merupakan penuturan Bonavantura dalam forum mediasi.

Versi Resmi Kepolisian

Sementara itu, dilansir dari Tribratanewsmanggaraibarat.com, Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang menyatakan personel gabungan berhasil mencegah bentrokan yang lebih besar setelah menerima laporan masyarakat.

Menurut Kapolres, aparat segera melakukan penyekatan dan pemisahan massa sehingga situasi berangsur terkendali meskipun personel masih disiagakan.

Kapolres juga mengimbau seluruh tokoh adat dan masyarakat dari kedua belah pihak menahan diri serta tidak melakukan tindakan anarkis.

Ia menegaskan bahwa sengketa hak atas tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, baik melalui pengadilan maupun mediasi resmi bersama Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan melalui aksi massa ataupun tindakan main hakim sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum mendapat  keterangan resmi dari pihak masyarakat adat Rareng terkait berbagai tuduhan yang disampaikan oleh masyarakat adat Mbehal dalam forum mediasi maupun konferensi pers tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Ronald J

Editor : Redaksi Baneratv.com

Berita Terkait

Menyusuri Rumah ODGJ di Welak, Camat Heribertus Manggas: Mari Hilangkan Stigma dan Berbagi dengan Tulus
Bentrok di Lengkong Warang, Praktisi Hukum: Pembiaran Pemda Berpotensi Melahirkan Konflik Baru
Aleks Hatta Bantah Sejumlah Pernyataan dalam Pemberitaan SuaraNusantara.co, Paparkan Versinya Soal Sejarah Mbehal dan Tebedo
Kasus Naik Sidik, Emiliana Helni Temui Kasat Reskrim; Kuasa Hukum Pelapor Desak Penetapan Tersangka
Emiliana Helni Hadiri Panggilan Penyidik Polres Manggarai Barat
Teratai DeRie Tampil Perkasa di Idul Adha Cup Soknar, SMK Muhammadiyah Golo Mori Takluk Dua Set Langsung
PMBB Manggarai Barat Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Wisatawan Austria di Cunca Wulang
Tuding Santi Monika “Rentenir”, Sius Ruem Malah Kabur dari Konfirmasi dan Blokir Nomor Wartawan
Berita ini 736 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:54

Menyusuri Rumah ODGJ di Welak, Camat Heribertus Manggas: Mari Hilangkan Stigma dan Berbagi dengan Tulus

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:16

Bentrok di Lengkong Warang, Praktisi Hukum: Pembiaran Pemda Berpotensi Melahirkan Konflik Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:07

Aleks Hatta Bantah Sejumlah Pernyataan dalam Pemberitaan SuaraNusantara.co, Paparkan Versinya Soal Sejarah Mbehal dan Tebedo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:23

Kasus Naik Sidik, Emiliana Helni Temui Kasat Reskrim; Kuasa Hukum Pelapor Desak Penetapan Tersangka

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:36

Emiliana Helni Hadiri Panggilan Penyidik Polres Manggarai Barat

Berita Terbaru