BANERATV.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bergerak cepat menindaklanjuti desakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pangan.
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (KP2) Manggarai Barat kini membentuk tim percepatan khusus untuk menyusun tujuh Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda tersebut.
Kepala Dinas KP2, Fatinci Reynilda, mengatakan pembentukan tim ini merupakan hasil tindak lanjut dari rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD pada 6 Oktober 2025.
“Menindaklanjuti hasil rapat bersama Bapemperda, kami diminta membentuk tim percepatan penyusunan tujuh Perbup sebagai turunan dari Perda No. 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pangan yang ditetapkan pada 20 Agustus 2025,” ujar Fatinci saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, penyusunan Perbup menjadi langkah krusial agar Perda yang telah disahkan tidak berhenti di atas kertas, tetapi segera bisa diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dikebut 14 Hari
Tim percepatan ini ditargetkan menuntaskan rancangan tujuh Perbup dalam waktu 14 hari. Dinas KP2 ditunjuk sebagai koordinator utama, memimpin sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Perindagkop, Dinas Kominfo, serta Bagian Hukum Setda Manggarai Barat.
“Saat ini draf tujuh Perbup masih dalam tahap penyusunan. Targetnya, hasil penyusunan akan kami presentasikan kembali ke Bapemperda pada 20 Oktober 2025,” tambah Fatinci.
Tujuh Regulasi Teknis
Adapun tujuh Perbup yang sedang dirumuskan mencakup berbagai aspek penting pengelolaan pangan daerah, antara lain:
1. Rencana Pangan Daerah (RPD)
2. Rencana Aksi Pangan dan Gizi (RAPG)
3. Harga Pembelian Cadangan Pangan. Pemerintah Daerah
4. Harga Minimum Daerah untuk Pangan Lokal
5. Program Kesiapsiagaan Krisis Pangan
6. Penghargaan dan Insentif Inovasi Pangan
7. Penguatan Ketahanan Pangan Rumah Tangga dan Komunitas
Langkah Nyata Menuju Kemandirian Pangan
Fatinci menegaskan, percepatan penyusunan Perbup ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Manggarai Barat dalam mewujudkan sistem pangan yang tangguh, berdaulat, dan berkelanjutan.
“Perbup ini menjadi dasar hukum teknis bagi program-program konkret yang menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan di seluruh wilayah Manggarai Barat,” pungkasnya.
Dengan langkah cepat ini, Pemkab Manggarai Barat berharap seluruh kebijakan terkait pangan dapat segera berjalan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat , dari petani hingga konsumen.








