BANERATV.COM — Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Peristiwa memilukan itu dilakukan oleh enam pelajar SMP, sementara empat di antaranya kini telah diamankan pihak kepolisian.
“Empat pelaku sudah kita amankan, dua lainnya masih dalam proses pendalaman,” ujar Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, Sabtu (18/10/2025).
Peristiwa keji itu terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 di wilayah Kecamatan Jayakerta, Karawang. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, korban dijemput oleh temannya berinisial E dengan alasan hendak jalan-jalan. Namun di tengah perjalanan, mereka bertemu dua pelaku laki-laki yang mengendarai sepeda motor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban kemudian diajak ke rumah salah satu pelaku. Di sanalah korban diseret ke dalam kamar dan diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku. Yang lebih mengejutkan, aksi bejat itu direkam langsung oleh rekan korban sendiri, E, yang turut berada di lokasi.
“Rekaman itu kemudian sampai ke tangan orang tua korban, hingga akhirnya mereka melapor ke polisi,” kata Kanit PPA Polres Karawang, Ipda Rita Zahara.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, keenam pelaku diketahui tengah dalam pengaruh minuman keras saat kejadian.
“Enam pelaku ini diduga terpengaruh alkohol. Kondisi itu membuat perilaku mereka tidak manusiawi,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang, Wiwiek Krisnawati, Kamis (16/10).
Wiwiek mengungkapkan, baik korban maupun para pelaku sama-sama masih duduk di bangku SMP dan berusia sekitar 14 tahun.
“Iya, korban siswi 14 tahun, pelakunya juga enam anak laki-laki seusia SMP. Kami sangat prihatin, karena ini bukan hanya kasus kekerasan seksual, tapi juga menunjukkan darurat moral di kalangan anak-anak,” ujarnya.
Pihak DP3A Karawang kini mendampingi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Korban telah menjalani visum dan sedang dalam perawatan serta konseling intensif bersama psikolog anak.
“Pendampingan terus dilakukan agar trauma korban bisa diminimalkan,” tambah Wiwiek.
Sementara itu, polisi memastikan kasus ini akan diproses secara hukum anak, namun dengan tetap menjamin hak keadilan bagi korban.
“Proses hukum berjalan. Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Fiki.
Kasus ini kembali menyoroti darurat kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di lingkungan sekolah. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta memperketat pengawasan sosial serta edukasi moral di kalangan remaja.
Penulis : Ronald J
Editor : Redaksi








