LABUAN BAJO, BANERATV.COM — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) melaporkan adanya temuan signifikan kasus Infeksi Menular Seksual (IMS) jenis Sifilis di kalangan pekerja Tempat Hiburan Malam (THM) di Labuan Bajo. Temuan ini memunculkan sorotan serius di tengah upaya pengendalian penyakit menular di kawasan pariwisata super prioritas tersebut.
Data dari Dinkes Mabar menunjukkan peningkatan kasus Sifilis dari populasi pekerja THM. Sepanjang tahun 2024, tercatat 17 kasus. Angka ini bertambah dengan 9 kasus baru yang ditemukan hingga bulan November 2025, menjadikan total temuan mencapai 26 kasus dalam kurun waktu kurang dari dua tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Manggarai Barat, Adrianus Ojo, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui program rutin Mobile VCT (Voluntary Counselling and Testing) yang diselenggarakan setiap tiga bulan sekali.
Dari hasil skrining Mobile VCT pada semua pekerja THM di wilayah kerja Puskesmas Labuan Bajo, pada tahun 2024 ditemukan 17 kasus terinfeksi Sifilis. Sementara itu, hasil skrining Januari hingga November 2025 menemukan 9 kasus terinfeksi Sifilis,” ujar Adrianus Ojo kepada media ini.
Adrianus Ojo menambahkan, meskipun ditemukan kasus Sifilis yang tinggi di kalangan pekerja THM, sejauh ini tidak ada kasus yang terindikasi positif HIV dari populasi yang sama. Kasus HIV positif justru lebih banyak terdeteksi dari kelompok lain, seperti pasangan positif, kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL), dan populasi umum.
Sorotan Khusus pada Cleopatra Pub & Karaoke
Dalam keterangannya, Kadis Adrianus Ojo memberikan apresiasi atas respons kooperatif sebagian besar pengelola THM dalam menindaklanjuti pemberitahuan skrining kesehatan rutin. Namun, ia secara khusus menyoroti salah satu tempat hiburan yang belum memenuhi persyaratan sanitasi dan kebersihan vital.
Terkait Cleopatra Pub & Karaoke, kami tegaskan bahwa tempat usaha tersebut belum mengajukan Permohonan Rekomendasi Sertifikat Laik Sehat ke Dinas Kesehatan,” tegasnya.
Sertifikat Laik Sehat (SLS) merupakan izin wajib sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021 yang bertujuan memastikan standar kesehatan lingkungan terpenuhi dalam kegiatan usaha. Dinkes Mabar mengakui bahwa mereka belum melakukan inspeksi kesehatan lingkungan di lokasi tersebut.
Kewajiban kepemilikan SLS ini semakin penting di tengah temuan kasus Sifilis yang signifikan, karena salah satu pilarnya adalah pembuktian pemeriksaan kesehatan berkala bagi seluruh pekerja (SDM) di tempat usaha. Persyaratan ini menjadi pintu masuk bagi Dinkes untuk mewajibkan skrining rutin terhadap penyakit menular yang rentan terjadi, seperti Sifilis dan HIV, terutama pada kelompok berisiko tinggi di THM.
Temuan 26 kasus Sifilis ini menjadi alarm bagi semua pihak. Pengelola THM Labuan Bajo diimbau untuk segera meningkatkan kepatuhan terhadap program skrining kesehatan rutin pekerja dan secara proaktif mengurus Sertifikat Laik Sehat guna mencegah potensi penyebaran penyakit menular seksual di tengah geliat pariwisata Labuan Bajo.




Penulis : Ronald J
Editor : Redaksi Baneratv.com







