BANERATV.COM — Fenomena maraknya rokok ilegal di Indonesia kembali jadi sorotan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya buka suara soal alasan mengapa rokok tanpa pita cukai itu justru laku keras di pasaran.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyebut penyebab utamanya bukan semata karena lemahnya pengawasan, melainkan kesenjangan harga yang terlalu lebar antara rokok legal dan ilegal.
“Sekitar 70% dari harga rokok legal itu adalah pajak dan cukai, artinya sebagian besar uangnya masuk ke kas negara. Jadi, ketika cukai naik, harga rokok pun melonjak dan akhirnya konsumen beralih ke yang lebih murah,” ungkap Putu, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, ketimpangan ini menciptakan “medan bermain yang tidak seimbang” antara produsen legal dan ilegal.
“Kalau 70% itu tidak diambil (cukai dan pajak), bisa dibayangkan betapa murahnya rokok ilegal dijual. Wajar saja kalau banyak yang tergoda untuk memproduksi dan mengedarkannya,” tegasnya.
Putu menambahkan, kenaikan cukai yang terlalu tinggi selama ini justru memicu pergeseran konsumsi ke produk ilegal. “Rokok itu sangat sensitif terhadap harga. Begitu cukai naik sedikit, konsumen langsung shifting—baik dari golongan maupun jenisnya,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya memberikan sedikit “angin segar” bagi industri hasil tembakau (IHT). Ia memastikan tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026.
Kebijakan ini diharapkan bisa menahan laju peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan usaha industri tembakau nasional.
“Saya tanya, cukai rokok berapa sekarang? 57%? Wah tinggi amat, Firaun lu,” ujar Purbaya berseloroh saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Langkah pemerintah menahan kenaikan cukai ini pun disambut positif oleh pelaku industri yang selama ini mengeluhkan beban cukai terlalu berat dan ancaman pasar gelap yang terus meluas.










