Dugaan Intimidasi Pers di Labuan Bajo, Pemilik Cleopatra Pub & Karoke Membisu Setelah Permintaannya Dipenuhi

- Redaksi

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

LABUAN BAJO, BANERATV.COM – Upaya media baneratv.com untuk mendapatkan klarifikasi dan menjalankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dugaan praktik prostitusi terselubung di Cleopatra Pub & Karaoke Labuan Bajo menemui jalan buntu. Pemilik usaha, Gede Wisnu Wicaksono, dituding berupaya menekan dan mengintimidasi wartawan setelah ia menolak menjawab pertanyaan substantif, meskipun semua persyaratan legalitas yang ia ajukan telah dipenuhi oleh redaksi.

Pemberitaan awal media ini, yang berjudul “Investigasi Eksklusif! Pekerja Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung di Cleopatra Pub & Karaoke Labuan Bajo,” memicu respons dari Gede Wisnu Wicaksono melalui pesan WhatsApp. Dalam tanggapannya, Wisnu menyatakan hanya akan memberikan klarifikasi jika redaksi melampirkan surat tugas resmi, identitas perusahaan media, dan daftar pertanyaan tertulis. Ia juga secara tersirat menuding media melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik karena  menaikkan berita tanpa verifikasi.

Menanggapi permintaan tersebut, redaksi baneratv.com menunjukkan profesionalisme dengan segera mengirimkan semua berkas perusahaan yang diminta, termasuk tujuh pertanyaan terstruktur terkait laporan dugaan praktik prostitusi yang disampaikan oleh salah satu pekerjanya. Hal ini dilakukan redaksi sebagai wujud ketaatan terhadap etika pers dan upaya maksimal untuk mengakomodasi Hak Jawab narasumber.

Namun, sikap Wisnu setelah semua permintaannya dipenuhi justru berbalik. Pemilik Cleopatra Pub & Karaoke itu tidak menjawab satu pun dari tujuh pertanyaan yang diajukan. Upaya lanjutan redaksi untuk menghubunginya melalui sambungan telepon juga tidak diindahkan. Tindakan ini menguatkan dugaan redaksi bahwa permintaan dokumen formal sejak awal merupakan taktik penguluran waktu untuk menghambat penayangan berita, bukan untuk memberikan klarifikasi yang konstruktif.

Redaksi kemudian mengirimkan tiga pertanyaan tambahan untuk menuntut penjelasan atas klaim awal Wisnu, antara lain: dasar ia menuding pemberitaan tidak memenuhi kode etik jurnalistik, identitas perusahaan media apa yang ia maksud, dan bentuk verifikasi detail seperti apa yang ia tuntut. Hingga berita ini ditayangkan, Wisnu diketahui hanya membaca pesan-pesan tersebut tanpa memberikan balasan apa pun, baik melalui pesan singkat maupun panggilan. Pembisuannya ini dianggap sebagai upaya nyata untuk menghalang-halangi kerja pers, yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana penghambatan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Sikap Wisnu yang enggan berdialog, meskipun telah diberikan ruang klarifikasi, semakin memperkuat urgensi investigasi media atas dugaan praktik yang dilaporkan.

Penulis : Ronald J

Editor : Redaksi Baneratv.com

Berita Terkait

Sebut Camat Boleng “Gila”, Ucapan Tua Gendang Mbehal Bonavantura Abunawan Picu Polemik
Aleks Hatta Bantah Sejumlah Pernyataan dalam Pemberitaan SuaraNusantara.co, Paparkan Versinya Soal Sejarah Mbehal dan Tebedo
Kasus Naik Sidik, Emiliana Helni Temui Kasat Reskrim; Kuasa Hukum Pelapor Desak Penetapan Tersangka
Kuasa Hukum IB Soroti Foto Pemberitaan SuaraNusantara.co, Wartawan Sebut Foto “Editan”
‘Kalau Menipu, Tak Mungkin Dipinjami Berulang Kali’— Kuasa Hukum IB Bantah Keras Laporan Emiliana Helni
Christian Waldy Budiman Sampaikan Hak Jawab ke BaneraTV, Bantah Tuduhan Rentenir hingga Ancaman terhadap Debitur
Tak Kunjung Lunasi Utang, Sius Ruem Wartawan Suaranusantara.co Diduga Ajak Istri Pemberi Pinjaman Tidur Bersama
Tanggapi Anggota DPRD Soal KDMP, Mario Pranda: Jangan Hanya Baca Aturan, Turun dan Lihat Langsung Kondisi di Lapangan
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:42

Sebut Camat Boleng “Gila”, Ucapan Tua Gendang Mbehal Bonavantura Abunawan Picu Polemik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:07

Aleks Hatta Bantah Sejumlah Pernyataan dalam Pemberitaan SuaraNusantara.co, Paparkan Versinya Soal Sejarah Mbehal dan Tebedo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:23

Kasus Naik Sidik, Emiliana Helni Temui Kasat Reskrim; Kuasa Hukum Pelapor Desak Penetapan Tersangka

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:52

Kuasa Hukum IB Soroti Foto Pemberitaan SuaraNusantara.co, Wartawan Sebut Foto “Editan”

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:37

‘Kalau Menipu, Tak Mungkin Dipinjami Berulang Kali’— Kuasa Hukum IB Bantah Keras Laporan Emiliana Helni

Berita Terbaru