LABUAN BAJO, BANERATV.COM — Sebuah kasus serius yang melibatkan dugaan eksploitasi seksual dan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tengah mencuat di Labuan Bajo, menyoroti operasional sebuah tempat hiburan malam, Cleopatra Pub & Karaoke. Dugaan ini berpusat pada keterlibatan sejumlah pekerja perempuan di bawah umur.
Informasi yang berhasil dihimpun media mengindikasikan bahwa beberapa Lady Companion (LC) yang bekerja di Cleopatra Pub & Karaoke, mayoritas berasal dari Pulau Jawa, beberapa diantaranya masih berusia dibawah 18 tahun. Para remaja putri ini dilaporkan tiba di Labuan Bajo setelah dijanjikan pekerjaan yang “halal,” namun kenyataannya, setibanya di lokasi, mereka justru diarahkan untuk bekerja sebagai LC dan, lebih lanjut, dipekerjakan sebagai PSK.
Sosok sentral yang diduga menjadi pengatur praktik ini adalah seorang perempuan yang akrab disapa “Vino,” yang berperan sebagai “mami” di tempat usaha tersebut. Vino disinyalir mengatur seluruh proses, mulai dari perekrutan, penetapan tarif bagi para LC, hingga penentuan harga layanan prostitusi. Dalam setiap transaksi layanan prostitusi, Vino disebut-sebut memperoleh keuntungan finansial yang besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Cleopatra Pub & Karaoke belum memberikan keterangan resmi. Upaya wartawan untuk meminta klarifikasi dari Vino selaku mami sejak tanggal 2 Desember 2025 melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak membuahkan hasil. Meskipun pesan telah terbaca, tidak ada balasan, dan empat kali panggilan WhatsApp tidak pernah diangkat.
Saat media mengonfirmasi ulang perizinan Cleopatra Pub & Karaoke ke Dinas Perizinan Manggarai Barat, ditemukan fakta yang mencengangkan. Teddy Barends, Penata Perizinan Ahli Muda, menegaskan bahwa perizinan berusaha yang telah diterbitkan untuk tempat tersebut adalah Sertifikat Standar hanya untuk bidang usaha Karaoke. Sebaliknya, status Sertifikat Standar untuk bidang usaha Bar adalah belum terverifikasi.
Hal ini jelas mengindikasikan bahwa Cleopatra Pub & Karaoke sejak awal beroperasi tidak pernah mengantongi izin usaha Bar. Selain itu, tempat usaha ini juga diketahui belum mengantongi izin resmi Usaha Perdagangan Minuman Alkohol (UPMA).
Menanggapi hal ini, Teddy Barends menyatakan bahwa jika terdapat pengaduan langsung mengenai penyalahgunaan izin, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata.
Setelah itu, nanti kita akan sama-sama turun untuk mengecek, jawabnya mengenai langkah tegas dinas perizinan.
Respons Dinas Pariwisata dan Rencana Sidak Bersama
Kepala Dinas Pariwisata, Stefanus Jemsifori, S.T.P., mengakui bahwa isu prostitusi di Cleopatra merupakan informasi yang sangat serius dan harus ditindaklanjuti. Ia mengungkapkan bahwa Dinas Pariwisata sebelumnya telah diundang oleh Kapolres, bersama Dinas Perizinan, Intel Polres, dan stakeholder lainnya, meskipun ia mengakui fokus pengawasan sebelumnya lebih banyak ditangani oleh Satpol PP terkait ketertiban umum. Namun, Stefanus Jemsifori menegaskan bahwa informasi dugaan prostitusi yang disampaikan oleh Baneratv.com telah dianggap sebagai informasi A1 (sangat akurat).
Soal aktivitas karaoke Kami sudah tahu, Cleopatra sudah lama dengan beberapa tempat hiburan lainnya di dalam kota ini. Tapi menyangkut aktivitas prostitusinya ini, selama ini kami dengar, tetapi sifatnya kabar angin, kabar burunglah. Kami sudah rencanakan dalam waktu dekat ini, akan melakukan sidak bersama, ujarnya.
Ia menambahkan bahwa informasi dari media akan menambah referensi dalam kegiatan operasi bersama tersebut, sehingga pengawasan tidak hanya terbatas pada izin, tetapi juga mengenai “real aktivitas di semua tempat usaha.”
Polres Mabar Ambil Sikap Tegas, Selidiki Dugaan Pidana
Menyikapi laporan dari awak media terkait dugaan penyalahgunaan perizinan dan praktik asusila atau prostitusi, Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar) mengambil sikap tegas. Tempat usaha yang izinnya atas nama Gede Wisnu Wicaksono kini menjadi fokus pendalaman dan penyelidikan menyeluruh oleh aparat kepolisian.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Mabar, IPDA Hery Suryana, membenarkan bahwa Satuan Intelkam telah menerbitkan Izin Keramaian untuk lokasi tersebut, namun ia menegaskan, Izin keramaian yang terbit adalah untuk usaha karaoke saja.” Ia memperjelas,
Sampai saat ini, belum ada izin resmi untuk menjalankan usaha sebagai Bar/Pub apalagi izin penjualan minuman keras (miras). Selain itu, Izin Keramaian tersebut juga memuat batasan jam operasional maksimal hingga pukul 00.00 WITA.
Menanggapi laporan media yang menyebutkan adanya pengoperasian Bar/Pub tanpa izin resmi, dan lebih serius, dugaan praktik prostitusi termasuk penggunaan area penginapan di belakang tempat usaha untuk kegiatan asusila dengan adanya pembagian keuntungan IPDA Hery Suryana menyatakan komitmen penuh untuk tidak mentolerir pelanggaran apa pun.
Saya telah berkordinasi dengan jajaran, termasuk Reskrim dan Intel, untuk segera melakukan pendalaman dan penyelidikan tuntas,” tegasnya.
IPDA Hery Suryana menjelaskan, jika dalam penyelidikan terbukti adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran, Polres Mabar akan mengambil dua tindakan tegas. Pertama, terkait perizinan: Apabila terbukti menyalahi izin yang ada, misalnya melanggar batas jam operasional atau menjalankan usaha di luar izin karaoke, maka Izin Keramaian akan kami cabut.
Kedua, Terkait dugaan praktik prostitusi yang melibatkan transaksi dan pemotongan harga untuk pihak perusahaan dan ‘Mami’, kami akan segera menindaklanjuti. Ia mencatat, meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk, informasi dari media ini adalah dasar yang kuat bagi kepolisian untuk memulai penyelidikan pidana.
Mengenai latar belakang pemilik izin yang disebut-sebut merupakan putra dari seorang Purnawirawan Polri, IPDA Hery Suryana menegaskan bahwa status tersebut sama sekali tidak akan menjadi penghalang dalam proses penegakan hukum. Ia meluruskan bahwa ayah dari pemilik izin adalah seorang Purnawirawan, bukan anggota aktif Polri, dan menegaskan, Kami menjamin tidak akan ada toleransi atau intervensi dalam penegakan hukum ini, meskipun terdapat keterkaitan keluarga Purnawirawan.
Polres Mabar bahkan telah berkoordinasi dengan Ketua Organisasi Purnawirawan Polri di Manggarai Barat dan siap memberikan masukan kepada Persatuan Purnawirawan Polri untuk tindakan lebih lanjut apabila kasus ini terbukti melibatkan yang bersangkutan.
Saat ini, seluruh informasi yang masuk tengah didalami dan diselidiki. Polres Mabar berjanji akan menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan kepada publik sesegera mungkin.
Seruan Keras dari Rumah Perlindungan, Dugaan TPPO Adalah Kasus Pidana.
Dugaan praktik ini mendapat tanggapan keras dari Sr. Rita, SSpS, Koordinator JPIC SSpS Flores Barat/Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak. Sr. Rita sangat mengapresiasi peran media dalam mengungkap kasus ini. Ia secara spesifik menyoroti dugaan praktik TPPO, terutama jika melibatkan anak di bawah umur dan adanya pemotongan harga dari hasil jasa prostitusi.
Kalau memang ada dugaan bahwa ternyata pekerjanya anak di bawah umur, lalu ada potongan harga kepada perusahaan dari hasil jasa mereka sebagai PSK, berarti memang itu bisa dikategorikan sebagai tindakan TPPO, kalau dilihat dari proses, cara, dan tujuan,” tegasnya.
Sr. Rita mendesak agar kasus ini tidak didiamkan dan menyerukan pihak kepolisian untuk segera melakukan interogasi atau pemeriksaan di tempat tersebut, karena ini sudah merupakan kasus pidana TPPO. Ia juga mengimbau para korban untuk berani membuka mulut dan melapor kepada rumah perlindungan atau instansi terkait.
Untuk perusahaan, ia menekankan pentingnya berpegang pada peraturan ketenagakerjaan dan undang-undang perlindungan anak, memperingatkan bahwa praktik di lapangan tidak boleh menyalahi izin yang ada karena hal itu merugikan generasi bangsa.

Penulis : Ronald J
Editor : Redaksi Baneratv.com






